Terindikasi Kartel Harga Tiket Pesawat, KPPU Panggil 7 Maskapai Ini!

Sah! – Mengamati kenaikan harga tiket pesawat jelang mudik lebaran, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) memanggil 7 (tujuh) maskapai penerbangan untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap Putusan KPPU.

Kartel merupakan bentuk kesepakatan yang dilakukan oleh suatu pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk mengendalikan jumlah produksi dan harga barang untuk memperoleh keuntungan di atas tingkat keuntungan yang wajar.

Melambungnya harga tiket maskapai penerbangan dapat dipicu oleh naiknya harga bahan bakar, meningkatnya demand, perubahan nilai tukar rupiah atau harga komponen biaya lainnya yang berkenaan dengan total biaya operasi maskapai

Namun, perilaku anti-persaingan usaha oleh pihak maskapai juga melatarbelakangi terjadinya kenaikan harga tiket.

Ketujuh maskapai ini merupakan Terlapor dalam Perkara No. 15/KPPU-I/2019 Tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.

Merujuk pada putusan tersebut, para Terlapor diwajibkan melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen yang berpengaruh terhadap peta persaingan usaha.

Mereka pun dituntut untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional.  Kewajiban ini berlaku selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak 18 September 2023.  

Berdasarkan Perkara Kartel Tiket tahun 2019 itu, KPPU membuktikan bawa para Terlapor secara bersama-sama hanya menjual tiket sub-class dengan harga yang tinggi dan menyediakan harga rendah, sehingga menjadi pilihan konsumen sangat terbatas.

Selanjutnya, mereka melakukan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah kartel terjadi sebagai upaya untuk menurunkan pasokan.

Pelanggaran tersebut dibuktikan oleh beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi penerbangan atau pencabutan rute para maskapai kepada Kementerian Perhubungan.

Perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan suatu cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket sub-class dengan harga tinggi yang diterapkan secara serentak pada saat low season terjadi.

Kesamaan perilaku para Terlapor ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar, mengingat penguasaan pasar melebihi 95% (sembilan puluh lima persen) dari jumlah para Terlapor secara menyeluruh.

Hal tersebut sesuai dengan amar Putusan KPPU yang inkracht dan dimenangkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022.

“Para maskapai harus mematuhi Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut”, tutur Anggota KPPU, Gopprera Panggabean melalui keterangan tertulis pada Jumat, 5 April 2024.

Total dari tujuh maskapai yang dipanggil, sejumlah 6 (enam) diantaranya hadir, dan 1 (satu) maskapai tidak hadir. Enam maskapai itu terdiri dari PT Garuda Indonesia, Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Lion Air, dan PT Wings Air Abadi.

Akan tetapi, kehadiran PT Lion Air dan PT Wings Air Abadi belum dilengkapi dengan dokumen yang diminta oleh KPPU.

Sementara itu, PT Batik Air Indonesia tidak memenuhi panggilan dan tidak menyampaikan dokumen yang diminta oleh KPPU. Saat ini, KPPU sedang mengolah data yang diperoleh dari berbagai maskapai dan Kementerian Perhubungan.

Proses pemanggilan dilaksanakan oleh KPPU per 26 Maret 2024 hingga 2 April 2024.

KPPU menghimbau agar mereka kooperatif dan patuh dalam menjalankan Putusan. Hal ini akan menjadi tolak ukur penilaian KPPU terhadap kesesuaian perilaku dengan dokumen yang telah mereka sampaikan.

Selain menganalisis perilaku para maskapai dalam mematuhi Putusan a quo, KPPU juga menentukan ada atau tidaknya dugaan persaingan usaha yang tidak sehat antar maskapai yang bersangkutan.

Apabila terdapat indikasi, maka KPPU akan bertindak dengan melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pelanggaran yang telah dilakukan.

Mengacu pada ketentuan Pasal 48 Angka 1 UU No. 5/1999, pelanggar Pasal 5 UU No.5/1999 akan dijatuhi pidana denda minimal Rp 25.000.000.000,00 dan maksimal Rp 100.000.000.000,00, atau diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

Sedangkan jika terbukti melanggar Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999, maka pelaku usaha diancam pidana denda minimal Rp 5.000.000.000,00 atau maksimal Rp 25.000.000.000,00, atau diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tindakan kartel tergolong sebagai larangan dalam praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat menurut UU No. 5/1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Secara tegas, undang-undang tersebut menjelaskan bahwa perbuatan yang diklasifikasikan sebagai perbuatan yang merusak persaingan usaha terdiri dari monopoli, monopsoni, kartel, oligopoli, oligopsoni, dan persekongkolan.

Pada praktiknya, kartel merugikan perekonomian karena para pelaku usaha saling setuju untuk melakukan kegiatan yang berdampak pada pengendalian harga.

Seperti pembatasan jumlah produksi yang akan berdampak pada inefisiensi baik dalam alokasi maupun produksi. Hal ini dapat mempengaruhi jika seseorang yang menilai perusahaannya tidak lagi efisien, maka ia akan menaikkan biaya rata-rata produksi.

Pengaturan kartel oleh KPPU bertujuan untuk memfasilitasi hak berkompetisi secara sehat bagi pelaku usaha dan apabila kompetisi tersebut menciderai hak konsumen, maka hal tersebut dikategorikan sebagai kerugian terhadap kepentingan umum, sehingga dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Konsumen berhak mendapatkan perlindungan hukum atas kecurangan persaingan para pelaku usaha dan memiliki hak untuk memperoleh ganti rugi, serta mendapatkan hak penyelesaian hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU No. 8/1999.

Maka, pihak maskapai penerbangan selaku pelaku usaha wajib mencerminkan perilaku persaingan usaha yang sehat demi menciptakan harga keseimbangan pasar yang baik dan dapat menjamin hak-hak konsumen dalam pemanfaatan jasa atau layanan.

Sekian artikel mengenai indikasi kartel harga tiket pesawat terkini. Semoga bermanfaat.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha, perpajakan, serta pembuatan izin HAKI, termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Apabila hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha, dapat menghubungi Nomor WhatsApp 0856 2160 034 atau dengan mengunjungi laman sah.co.id. Follow juga Instagram @sahcoid untuk dapatkan informasi ter-update.

Source:

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 15/KPPU-I/2019 Tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022

Jurnal

RA Herrira Jeanette Utari, Paramita Prananingtyas,& Rinitami Njatrijani, Analisa Yuridis Tentang Pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perdagangan Sapi Impor di Indonesia, Diponegoro Law Journal, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Vol. 6, No. 2, Tahun 2017.

Internet

KPPU, KPPU Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran, https://kppu.go.id/blog/2024/03/kppu-soroti-kenaikan-harga-tiket-pesawat-jelang-lebaran/, diakses pada 16 April 2024.

Isna Rifka Sri Rahayu & Aprillia Ika, Jelang Mudik Lebaran 2024, KPPU Minta 7 Maskapai Tak Naikkan Harga Tiket Pesawat, https://money.kompas.com/read/2024/03/16/120000926/jelang-mudik-lebaran-2024-kppu-minta-7-maskapai-tak-naikkan-harga-tiket#google_vignette, diakses pada 16 April 2024.

Willa Wahyuni, Perlindungan Konsumen Korban Kartel, https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-konsumen-korban-kartel-lt625fcb50b696e/, diakses pada 16 April 2024. 

The post Terindikasi Kartel Harga Tiket Pesawat, KPPU Panggil 7 Maskapai Ini! appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Sah! – PT Summarecon Investment Property (anak perusahaan PT Summarecon…