Categories: Berita

Terdakwa Petinggi PT Adonara Propertindo Pikir-pikir atas Vonis Hakim Tipikor

Jakarta, Berita – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan tiga petinggi PT Adonara Propertindo bersalah dalam korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Ketiganya menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.

Adapun tiga petinggi korporasi tersebut yakni pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar; Wakil Direktur, Anja Runtuwene; dan Direktur, Tommy Adrian.

“Terhadap putusan yang sudah kami bacakan, para terdakwa punya hak untuk menerima atau tidak terima langsung menyatakan banding atau masih ragu bisa pikir-pikir selama waktu tujuh hari,” ujar Ketua Majelis Hakim, Syaifuddin Zuhri usai sidang pembacaan vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Atas dasar itu, masing-masing terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Sementara tim penuntut umum juga bersikap sama.

“Demikian juga Yang Mulia, kami juga pikir-pikir,” ujar salah satu anggota tim penuntut umum.

“Baik waktunya tujuh hari sesuai ketentuan undang-undang. Jika tidak ada sikap maka dinyatakan menerima putusan ini,” timpal Syaifuddin.

hal 1 dari 2 halaman

Halaman: 12selengkapnya

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

beritasatu

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

ATSI Desak Pemerintah Godok UU Telekomunikasi

GadgetDIVA - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendesak pemerintah untuk segera menggodok Undang-Undang (UU)…

16 menit ago

Mahasiswi Peminatan Kesehatan Lingkungan FKM USU Stambuk 2022 Ajak Siswa SD Jadi “Detektif Sampah” untuk Selamatkan Bumi!

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Mahasiswi Peminatan Kesehatan Lingkungan FKM…

5 jam ago

Pengabdian Masyarakat: Strategi Pengembangan Unit Usaha BUMDES di Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Pengabdian Masyarakat: Strategi Pengembangan Unit…

5 jam ago

Masa Lalu Antara Ormas dan Premanisme

Sah! – Di Indonesia, aksi premanisme yang melibatkan ormas kian marak dan menimbulkan kekhawatiran di…

5 jam ago

Apakah Ormas Bisa Menjalankan Kegiatan Bisnis Secara Hukum?

Sah! – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) memegang peranan penting dalam struktur sosial masyarakat Indonesia.  Bedasarkan konstitusi,…

5 jam ago

Diduga Pemilik Kandang Ayam di Desa Waringin Jaya Tak Ber Izin dan Alergi Dengan Awak media’

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG- Pengusaha ternak ayam pedaging yang terletak di Kp candahan  desa Waringin jaya kecamatan…

5 jam ago