BANDUNG, Berita — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kejati Jabar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Polri dalam tindak pidana perkara atas nama Doni Salmanan di Kantor Kejati Jabar, Selasa, 5 Juli 2022.
Sebelumnya, polisi secara resmi menetapkan Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dia merupakan Afiliator platform Quotex.
Sedikitnya terdapat 126 barang bukti yang diserahkan ke Kejati Jabar atas kasus Doni Salmanan ini, mulai dari flashdisk, print out tampilan website Quotex, Youtube Doni Salmanan, smartphone, buku tabungan, BPKB sepeda motor, mobil, jam tangan, buku tabungan, pakaian, celana, topi, PC, STNK sepeda motor hingga uang tunai mencapai miliaran rupiah.
“Setelah pelimpahan Tahap II, terdakwa kemudian dibawa ke Rutan Kelas I Kebon Waru, Kota Bandung, untuk dilakukan penahanan lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Sutan Harahap dalam keterangan resminya.
Doni Salmanan didakwa melanggar pasal berlapis, seperti Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
Kepada awak media di Kantor Kejati Jabar, Doni Salmanan mengaku dalam keadaan sehat dan sudah menyerahkan seluruh barang bukti dari kasus TPPU yang dilakukannya.
Pria 23 tahun itu bakal mengikuti proses pengadilan lebih lanjut dalam kasus yang menjeratnya, dan siap diadili dalam persidangan nanti.
Baca Juga: Malaysia Masters 2022 Digelar Hari Ini: 9 Wakil RI Tampil, Simak Jadwal dan Link Live Streaming
“Saya serahkan semuanya ke proses pengadilan. Mohon maaf saya tidak bisa terlalu banyak ngomong,” kata Doni Salmanan.
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Strategi Pengembangan Potensi Wisata Desa…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Strategi Pengembangan Potensi Wisata Desa…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Jalan Khusus Kendaraan Tambang Segera…
AESENNEWS.COM, Bogor - Ketua Persatuan Wartawan Nasrani (PEWARNA) Indonesia Provinsi Jawa Barat, Kefas Hervin Devananda, S.Th.,…
AESENNEWS.COM, Bogor - Ketua Persatuan Wartawan Nasrani (PEWARNA) Indonesia Provinsi Jawa Barat, Kefas Hervin Devananda, S.Th.,…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG- Sekolah Dasar Negeri I (SDN ) Sukadame 1, yang terletak di Desa Sukadame,…