Categories: Berita

Terancam 20 Tahun Penjara, Tersangka TPPU Doni Salmanan dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejati Jabar

BANDUNG, Berita — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kejati Jabar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Polri dalam tindak pidana perkara atas nama Doni Salmanan di Kantor Kejati Jabar, Selasa, 5 Juli 2022.

Sebelumnya, polisi secara resmi menetapkan Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dia merupakan Afiliator platform Quotex.

Sedikitnya terdapat 126 barang bukti yang diserahkan ke Kejati Jabar atas kasus Doni Salmanan ini, mulai dari flashdisk, print out tampilan website Quotex, Youtube Doni Salmanan, smartphone, buku tabungan, BPKB sepeda motor, mobil, jam tangan, buku tabungan, pakaian, celana, topi, PC, STNK sepeda motor hingga uang tunai mencapai miliaran rupiah.

“Setelah pelimpahan Tahap II, terdakwa kemudian dibawa ke Rutan Kelas I Kebon Waru, Kota Bandung, untuk dilakukan penahanan lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Sutan Harahap dalam keterangan resminya.

Doni Salmanan didakwa melanggar pasal berlapis, seperti Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

Kepada awak media di Kantor Kejati Jabar, Doni Salmanan mengaku dalam keadaan sehat dan sudah menyerahkan seluruh barang bukti dari kasus TPPU yang dilakukannya.

Pria 23 tahun itu bakal mengikuti proses pengadilan lebih lanjut dalam kasus yang menjeratnya, dan siap diadili dalam persidangan nanti.

Baca Juga: Malaysia Masters 2022 Digelar Hari Ini: 9 Wakil RI Tampil, Simak Jadwal dan Link Live Streaming

“Saya serahkan semuanya ke proses pengadilan. Mohon maaf saya tidak bisa terlalu banyak ngomong,” kata Doni Salmanan.

AYOINDONESIA

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Mewujudkan Wawasan Kebangsaan Melalui Teknologi AI: Membangun Kecerdasan Buatan Berbasis Nilai-Nilai Nusantara

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Mewujudkan Wawasan Kebangsaan Melalui Teknologi…

1 jam ago

#PlastikNggakAsyik, Hari Bumi, Mahasiswa-Mahasiswi President University Mengedukasi

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul #PlastikNggakAsyik, Hari Bumi, Mahasiswa-Mahasiswi President…

1 jam ago

Efek Pembubaran CV terhadap Mitra Komanditer dan Komplementer

Sah! – Pembubaran CV merupakan proses hukum yang membawa dampak signifikan bagi para mitranya. Mitra…

1 jam ago

AKTIPIS HMI Desak Pihak APH Segel Perusahan Kandang Ayam di Duga Tanpa Kantongi Izin Resmi

AESENNEWS.COM,PANDEGLANG - Dengan beredarnya pemberitaan di salah satu media online terkait dugaan perusahan ternak ayam…

1 jam ago

Tim Pembina dan Tim Forum Kabupaten Kota Sehat (KKS) Kabupaten Deli Serdang Monitoring Kecamatan Pagar Merbau.

AESENNEWS.COM, DELI SERDANG - Tim Pembina dan Tim Forum Kabupaten Kota Sehat (KKS) Kabupaten Deli…

1 jam ago

Zelensky Akan Ikut Perundingan Ukraina-Rusia di Turki Jika Putin Hadir

Jakarta – Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menuntut agar Presiden Rusia Vladimir Putin menghadiri secara langsung…

4 jam ago