Berita – Rekrutmen CPNS dan PPPK akan kembali digelar pada 2022. Lalu, apakah benar tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS pada 2022? Simak syarat dan ketentuannya pada artikel ini.
Pemerintah akan membuka seleksi CPNS dan PPPK pada tahun ini dengan jumlah formasi lebih dari 1 juta posisi. Dilansir dari Ayosemarang.com, ada beberapa syarat dan ketentuan agar tenaga honorer diangkat PNS 2022.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Mahfud MD menyampaikan, pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 dibuka untuk seluruh warga negara Indonesia dengan persyaratan tertentu.
Seperti diketahui, pemerintah akan menghapus status tenaga honorer mulai tahun 2023 mendatang.
Penghapusan status tenaga honorer telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS tertuang dalam PP 48/2005.
Beleid itu menyebut beberpa kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.
Dijelaskan bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali.
GadgetDIVA - Telkom menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan nasional melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Mall Pasar Atom: Gabungan Konsep…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Wisata Perkotaan Surabaya: Royal Plaza,…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG- BANTEN ,Upgrading relawan Indonesia card ,bertujuan untuk mewujudkan relawan sejati bersama Indonesia care…
Jakarta, Gizmologi – Razer kembali menghadirkan inovasi di dunia gaming lewat Razer Clio, aksesori terbaru…
5 Cara Mengatasi Aplikasi Tidak terinstal di Redmi | Xiaomi MIUI - KUBIS.online - Selamat…