Categories: Berita

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Curas Yang Jadi TO Pada Operasi Sikat Krakatau 2024 di

Lampung | Aesennews.Com |

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang merupakan salah satu target operasi (TO) pada pelaksanaan Operasi Kepolisian dengan sandi Sikat Krakatau 2024.

Curas yang diungkap tersebut terjadi Selasa (23/01/2024), sekitar pukul 01.30 WIB, di gudang milik PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Km 43, Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (06/05/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami menangkap salah satu pelaku curas yang terjadi di gudang milik PT ILP, Km 43, Kampung Gedung Meneng. Pelaku tersebut ditangkap saat sedang melintas di Jalan Poros PT CPB, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas,” kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Selasa (07/05/2024).

Lanjutnya, adapun identitas dari pelaku curas yang merupakan TO Sikat Krakatau 2024 yakni seorang pria berinisial MI (37), berprofesi tani, warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dalam kasus curas yang merupakan TO Sikat Krakatau 2024 yakni berupa dua lembar nota pembelian barang dan kartu toll Brizzi,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasat Reskrim menerangkan, menurut keterangan dari pihak PT ILP, pelaku berjumlah 10 orang dengan menggunakan cadar, serta bersenjata golok dan senjata api (senpi), datang ke gudang milik PT ILP yang ada di KM 43, Kampung Gedung Meneng.

“Para pelaku langsung mendatangi dan menyekap tiga orang karyawan PT ILP yang saat itu bertugas menjaga gudang, setelah itu para pelaku langsung mengambil besi rongsok dan 30 batang kabel jenis PDF yang berisikan tembaga dengan ukuran panjang per batang 3 meter, kemudian para pelaku kabur,” terangnya.

AKP Hengky menambahkan, pelaku berinisial MI saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. 

Witter : Samsoni

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Lirik Lagu Menjaga Cinta Single terbaru Jabal M Noor

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Lirik Lagu Menjaga Cinta Single…

39 menit ago

Memastikan Ketersediaan Hewan Qurban yang Sesuai Standart, BMH Mengunjungi Mitra Peternak

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Memastikan Ketersediaan Hewan Qurban yang…

39 menit ago

OpiniDALAM RENUNGAN HIDUP

AESENNEWS.COM. PANDEGLANG - Dari keluhan seseorang untuk kehidupan nya , Hari demi hari terus berlalu…

39 menit ago

Godok Persiapan Pengamanan WSL Krui Pro 2024, Ditpamobvit Polda Lampung Gelar Apel Pasukan

Bandar Lampung | Aesennews.Com | Polda Lampung terus memastikan kesiapan pengamanan ajang surfing internasional World…

40 menit ago

Keluarga Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Datangi RS Polri

Jakarta – RS Polri masih menunggu pihak keluarga korban pesawat latih jatuh di BSD, Serpong,…

52 menit ago

Cegah Kecelakaan, Aparat Gabungan Cek Kelaikan Bus di Depok

Jakarta – Pihak kepolisian beserta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melakukan pengecekan kelaikan atau ramp…

52 menit ago