Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Selasa (14/03/2023) menjelaskan identitas dan kronologi tersangka yang berinisial HY (30) warga Desa Srigading kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.
“Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan pada hari Senin (13/3/23) sekira pukul 06.30 wib, tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 23 strip yang masing – masing strip berisi 10 tablet obat TRAMADOL HCI, 47 strip yang masing- masing strip berisi 10 tablet obat TRIHEXYPHENIDYL, 1 bundel plastik klip bening dan 1 buah handphone.
Setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung timur untuk diproses secara hukum ,tersangka di jerat pasal 197/196 Undang – undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara,” tutup Kapolres (ETN).
TULANG BAWANG | AESENNEWS.COM | Tingginya harga pupuk bersubsidi di Kampung Bedarou Indah, Kecamatan Menggala…
.clearfix_portal:before, .clearfix_portal:after { content: ” “; display: table; } .clearfix_portal:after { clear: both; } .video-recomm__button…
Daftar Isi Jakarta – Sudah sejak lama kapulaga digunakan sebagai bumbu dapur. Sebab, rempah-rempah tersebut…
Jakarta, Gizmologi – Dalam sebuah acara luring tahunan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam,…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Peduli Perdamaian di Kalangan Pemuda…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul UNHAN Siap Produksi Vaksin HPV…