Sah! – PT Summarecon Investment Property (anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk) melakukan joint venture bersama PT Setiawan Dwi Tunggal (SouthCity) untuk mendirikan mall seluas 6,4 hektare (ha) dengan nilai investasi Rp1 triliun.
Mall tersebut dibangun di kawasan superblok SouthCity seluas 57 ha yang berfokus dalam pengembangan proyek apartemen, perumahan, ruko, dan pusat komersial, serta memiliki lokasi yang strategis sebagai penghubung area Pondok Cabe dan Cinere.
“Setelah melalui 2 tahun pembahasan, kami berhasil menemukan partner dengan kesamaan values yang memiliki fokus pada pembangunan komunitas dengan ekosistem kehidupan harmonis”, tutur Peony Tang selaku direktur SouthCity.
Ia juga menambahkan bahwa pusat perbelanjaan tersebut akan dirancang dengan arsitektur kontemporer dan menyediakan fasilitas seperti bioskop, pusat hiburan keluarga, berbagai tenant, taman bermain anak, dan ruang terbuka hijau.
Sementara itu, Sales & Marketing General Manager SouthCity, Alberto Sutejo, menyampaikan bahwa kawasan SouthCity memiliki potensi pasar yang besar terhadap nilai properti kawasan dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar.
Menurutnya, konsumen selalu mengutamakan hunian yang terjangkau dengan lingkungan hijau serta dekat dengan pusat Jakarta. Kawasan SouthCity menunjang mobilitas konsumen melalui transportasi publik seperti RoyalTrans dan stasiun MRT.
Hingga kuartal III 2023, PT Summarecon Agung Tbk berhasil mencatat pendapatan mencapai Rp 5,08 triliun, meningkat 20,6% dari periode yang sama pada tahun 2022 senilai Rp 4,21 triliun.
Sumber pendapatan tersebut melibatkan pengembangan properti sebesar Rp 3,18 triliun, properti investasi sebesar Rp 1,26 triliun, dan yang lainnya sebesar Rp 638,6 miliar.
Joint venture atau yang dikenal dengan usaha patungan merupakan suatu bentuk kerjasama yang dilakukan oleh satu perusahaan dengan perusahaan lain untuk menyelenggarakan usaha atau bisnis bersama dalam jangka waktu tertentu.
Maksud dari usaha patungan tersebut adalah terjadinya penggabungan antara penanaman modal nasional dengan modal asing.
Tujuan utama joint venture untuk mempengaruhi evolusi struktural industri, menambah percepatan pasar, pencitraan unit kompetisi yang kuat, dan tanggapan defensif untuk menghapus batas industri terhadap perekonomian suatu perusahaan.
Joint venture termuat dalam beberapa peraturan di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
Berikut adalah berbagai alasan dan manfaat yang melatarbelakangi model usaha ini diminati oleh perusahaan, antara lain:
1. Membagi risiko usaha
Joint venture memungkinkan perusahaan untuk membagi risiko dengan mitra bisnisnya. Bentuk kerjasama ini dapat membantu untuk mengurangi risiko yang sebelumnya harus ditanggung secara menyeluruh.
2. Menekan biaya produksi
Dengan adanya pembagian investasi, beban biaya suatu perusahaan akan menjadi lebih ringan dibandingkan dengan mendirikan atau menjalankan proyek tersebut sendiri.
3. Memperluas jangkauan usaha
Suatu perusahaan dapat mengekspansi jangkauan bisnisnya melalui joint venture bersama perusahaan asing. Hal ini dapat meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan bisnis bagi perusahaan tersebut.
4. Menggabungkan sumber daya dan keahlian
Perusahaan dapat saling menggabungkan sumber daya, teknologi, dan kemahiran masing-masing untuk menciptakan keunggulan dan daya saing secara optimal.
5. Peningkatan inovasi
Melalui kolaborasi bersama mitra bisnis, joint venture mendorong inovasi dan pengembangan produk atau layanan baru. Joint venture dapat membuka akses teknologi atau pengetahuan yang belum dimiliki oleh salah satu mitra sebelum bekerjasama.
Aminuddin Ilmar menerangkan bahwa joint venture memiliki ciri tersendiri dalam penanaman modal asing. Ciri-ciri yang dimaksud antara lain:
Adapun usaha atau bisnis yang wajib mendirikan perusahaan dengan joint venture, yaitu:
Di samping itu, terdapat beberapa industri yang dilarang melakukan joint venture yakni industri terkait pertahanan negara, diantaranya: produksi senjata, mesin perang, alat-alat peledakan, dan peralatan perang.
Berdasarkan pembahasan sebelumnya, joint venture antara Summarecon dan SouthCity berpeluang memberikan keuntungan atau manfaat bagi masing-masing pihak untuk mendukung inovasi dan evolusi perekonomian, terutama bagi Indonesia.
Demikian artikel terkini seputar joint venture. Semoga bermanfaat.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha, perpajakan, serta pembuatan izin HAKI, termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Apabila hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha, dapat menghubungi Nomor WhatsApp 0856 2160 034 atau dengan mengunjungi laman sah.co.id . Follow juga Instagram @sahcoid untuk dapatkan informasi ter-update.
Source:
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 Tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing
Jurnal
Satria Sukananda, Pengaturan Penanaman Modal Asing dalam Bentuk Perusahaan Joint Venture di Indonesia, Diversi Jurnal Hukum, Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau, Vol. 5, No. 2, Desember 2019.
Remigius Jumalan, Sinkronisasi Pengaturan Joint Venture Agreement dan Anggaran Dasar dalam Perusahaan Patungan, Jurnal Bina Hukum Mulia, Universitas Padjadjaran, Vol. 2, No. 2, Maret 2018.
Internet
Yanita Petriella, SouthCity & Summarecon Bangun Mal Mewah 6,4 Hektare di Tangerang, https://bisnisindonesia.id/article/southcity-summarecon-bangun-mal-mewah-64-hektare-di-tangerang, diakses pada 16 April 2024.
Tim Hukumonline, Joint Venture: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Dasar Hukum, https://www.hukumonline.com/berita/a/joint-venture-lt61f7e67ef2763/?page=3, diakses pada 16 April 2024.
CIMB Niaga, Memahami Apa Itu Joint Venture dan Manfaatnya dalam Bisnis, https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/bisnis/joint-venture, diakses pada 16 April 2024.
The post Summarecon dan SouthCity Joint Venture Dirikan Mall, Investasi Menyentuh Rp1 Triliun appeared first on Sah! Blog.
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul BMH Dukung Upaya Sako Pramuka…
Jakarta – Ketua Umum PP Pemuda Katolik Stefanus Gusma menyoroti polemik revisi Undang-Undang Penyiaran (RUU…
Jakarta – Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan…
Hadirnya fitur NFC membuat kemudahan dalam melakukan transaksi secara cashless. Kamu pun bisa mengecek dan…
AndraPerkenalanku dengan lelaki yang bernama Andra terjadi tanpa sengaja, hanya karena salah sambung di telepon…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Tuntutan Kreatifitas Mahasiswa di Era…