[Berita] JOGJA – Gubernur DIY Sri Sultan HB X memutuskan tidak akan melepaskan tanah Sultan dan tanah kas desa kepada negara untuk Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X memutuskan tidak akan melepaskan tanah Sultan dan tanah kas desa kepada negara untuk Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen.
Sementara, pengelola Tol Jogja Bawen menginginkan semua jalur tol melewati tanah yang sudah dibebaskan dan menjadi milik negara. pic.twitter.com/wUcYg2OfDd
— Harian Jogja (@Harian_Jogja) February 2, 2023
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Erizal Membuktikan Anak Muda dari…
Sah! – Ormas adalah singkatan dari organisasi massa atau organisasi masyarakat. Mereka menjadi wadah partisipasi…
Sah! – Di tengah pertumbuhan bisnis di indonesia, Commanditaire Vennootschap (CV) tetap menjadi salah satu…
AESENNEWS.COM,PANDEGLANG - Realisasi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi…
Ankara – Setelah lebih dari empat dekade konflik bersenjata dengan pemerintah Turki, Partai Pekerja Kurdistan…
Ankara – Setelah lebih dari empat dekade konflik bersenjata dengan pemerintah Turki, Partai Pekerja Kurdistan…