Categories: Berita

Sultan Jogja Tidak Mau Melepaskan Tanah Sultan dan Tanah Kas Desa kepada Negara untuk Tol Jogja Solo

[Berita]  JOGJA – Gubernur DIY Sri Sultan HB X memutuskan tidak akan melepaskan tanah Sultan dan tanah kas desa kepada negara untuk Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen.

Kraton Jogja tidak ingin melepaskan kepemilikan Sultan Grond (SG) dan hanya mau menyewakan.
Sultan HB X mengatakan uang sewa tanah Sultan akan masuk Kraton Jogja, sedangkan uang sewa tanah kas akan menjadi pendapatan kalurahan.
Tol Jogja Solo akan melewati tujuh hektare tanah kas desa di Kalurahan Purwomartani, Kalasan. Tanah itu sampai sekarang belum dibebaskan.
Sementara, Tol Jogja Bawen akan melewati sebagian Sultan Grond di Sleman. Pembebasan lahan tol Jogja Bawen juga belum beres.
Sementara, pengelola Tol Jogja Bawen menginginkan semua jalur tol melewati tanah yang sudah dibebaskan itu menjadi milik negara.
Humas PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB) yang menjadi kontraktor Tol Jogja Bawen, Danindra Ghuasmoro mengatakan perusahaan ingin agar Kraton Jogja melepas kepemilikan atas tanah tersebut.
“Karena ini proyek strategis nasional. Diharapkan tanah itu milik negara,” katanya.
Dia menyampaikan hingga kini belum ada kesepakatan mengenai status pemanfaatan tanah untuk Tol Jogja Bawen.
Hingga saat ini, draft perjanjian sewa tanah atau kesepakatan sistem hak pakai melalui perjanjian para pihak terkait tanah SG dan tanah kas desa untuk tol baru akan dibahas Kemenkumham.
Kendati demikian, keputusan Sultan yang tidak akan melepaskan SG dan tanah kas desa kepada negara untuk Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen sejauh ini belum menghambat target pembangunan tol di wilayah DIY.

portal-islam

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

ATSI Desak Pemerintah Godok UU Telekomunikasi

GadgetDIVA - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendesak pemerintah untuk segera menggodok Undang-Undang (UU)…

24 menit ago

Mahasiswi Peminatan Kesehatan Lingkungan FKM USU Stambuk 2022 Ajak Siswa SD Jadi “Detektif Sampah” untuk Selamatkan Bumi!

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Mahasiswi Peminatan Kesehatan Lingkungan FKM…

5 jam ago

Pengabdian Masyarakat: Strategi Pengembangan Unit Usaha BUMDES di Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Pengabdian Masyarakat: Strategi Pengembangan Unit…

5 jam ago

Masa Lalu Antara Ormas dan Premanisme

Sah! – Di Indonesia, aksi premanisme yang melibatkan ormas kian marak dan menimbulkan kekhawatiran di…

5 jam ago

Apakah Ormas Bisa Menjalankan Kegiatan Bisnis Secara Hukum?

Sah! – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) memegang peranan penting dalam struktur sosial masyarakat Indonesia.  Bedasarkan konstitusi,…

5 jam ago

Diduga Pemilik Kandang Ayam di Desa Waringin Jaya Tak Ber Izin dan Alergi Dengan Awak media’

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG- Pengusaha ternak ayam pedaging yang terletak di Kp candahan  desa Waringin jaya kecamatan…

5 jam ago