Status PPJB Dalam Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan

SAH – Status PPJB dalam transaksi. Hak atas tanah dapat diperoleh melalui salah satu perbuatan hukum pengalihan hak seperti, transaksi jual beli, pewarisan, hibah, tukar menukar, pemisahan dan pembagian harta bersama serta pemasukan modal dalam perusahaan.

Pada saat proses jual beli tanah rumah atau bangunan pasti adanya sebuah perjanjian yang mengikat antara penjual/developer dan pembeli, perjanjian tersebut sering dikenal dengan nama Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Setelah transaksi jual beli tanah terjadi, hak atas tanah tidak secara otomatis beralih kepada pembeli.

Masih terdapat beberapa proses-proses selanjutnya yang harus dipenuhi hingga kepemilikan tanah beralih ke pihak pembeli.

Dalam hal perolehan melalui transaksi jual beli, maka hal itu dilakukan di hadapan Notaris / PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) guna dilakukan peralihan beserta pendaftaran tanah di kantor pertanahan supaya kepastian hukum dapat tercapai, sebagaimana diatur juga dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Selain UUPA, diatur juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Terdapat beberapa proses atau tahapan dalam transaksi jual beli tanah sebelum beralihnya hak atas tanah, yaitu adanya pembayaran pajak penjual dan pajak pembeli, cek fisik asli sertifikat tanah, penandatanganan AJB, validasi, dan sebagainya.

Akan tetapi, dikarenakan suatu hal, proses AJB tersebut terkendala misalnya salah satu pihak pada waktu tertentu tidak bisa hadir, atau status objek jual beli masih dijaminkan atau diagunkan di bank, atau objek jual beli masih proses pemecahan sertifikat, dan sebagainya.

Oleh karena itu, Notaris / PPAT memberikan solusi yaitu membuat suatu perjanjian yang bersifat mengikat antara pembeli dan penjual, dalam hal ini dikenal dengan nama PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli) yang merupakan isi kesepakatan antara penjual dan pembeli sebelum transaksi jual beli.

Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) merupakan perjanjian jual beli tanah, rumah atau bangunan antara pihak penjual dan pembeli, yang dimana statusnya hanya sebatas kesepakatan dan belum ada peralihan hak kepemilikan atas tanah/rumah tersebut secara hukum.

Definisi PPJB juga diatur dalam Peraturan Menteri PUPR 11/PRT/M/2019 Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang selanjutnya disebut PPJB adalah kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli rumah atau satuan rumah susun yang dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan sebelum pembangunan untuk rumah susun atau dalam proses pembangunan untuk rumah tunggal dan rumah deret yang dinyatakan dalam akta notaris.”

The post Status PPJB Dalam Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Sah! – Upah telat dibayar, salah satu artis terkenal di…