Sidang Vonis Chuck Putranto Eks Anak Buah Sambo Digelar 24 Februari

Sidang Vonis Chuck Putranto Eks Anak Buah Sambo Digelar 24 Februari

Sidang Vonis Chuck Putranto Eks Anak Buah Sambo Digelar 24 Februari

Sidang Vonis Chuck Putranto Eks Anak Buah Sambo Digelar 24 Februari

Jakarta

Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua dengan terdakwa Chuck Putranto digelar 24 Februari mendatang. Sidang vonis digelar setelah mantan Korspri Kadiv Propam Polri itu mengajukan duplik.

“Agenda persidangan ini akan masuk pada putusan, majelis akan bermusyawarah insyaallah pada Jumat 24 Februari,” kata hakim ketua Afrizal Hadi saat sidang di PN Jaksel, Rabu (8/2/2023).

Hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan terdakwa pada persidangan selanjutnya. Hakim kemudian memerintahkan Chuck untuk kembali ke dalam tahanan.


Chuck Dituntut 2 Tahun Penjara

Chuck Putranto dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini eks Korspri Ferdy Sambo itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama 2 tahun penjara,” imbuhnya.

Jaksa meyakini Chuck melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa juga menuntut Chuck dijatuhi pidana denda Rp 10 juta. Jika tak dibayar, denda itu diganti dengan 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana denda Chuck Putranto sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar jaksa.

(whn/haf)

Idrtimes

Recommended
– Manfaat jogging sore begitu beragam. Terlebih, jika kamu melakukannya…