Categories: Tekno

Siaran TV Analog Resmi ‘Mati’ 5 Oktober 2022, Harus Ganti ke TV Digital ?

Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan secara resmi mematikan siaran TV analog mulai 5 Oktober 2022 untuk area Jabodetabek . Siaran TV analog yang dimatikan kemudian akan dialihkan sepenuhnya ke TV digital.

Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk secara bertahap melakukan migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off(ASO). Dan proses migrasi TV analog ke TV digital dimulai perdana di tanggal 5 Oktober 2022.

“Penghentian siaran TV analog akan dilakukan serempak pada 5 Oktober 2022, pukul 24.00 WIB,” kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti. Lebih lanjut ditambahkan bahwa ada 14 kabupaten kota yang akan mulai dimatikan siaran TV Analog, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Wilayah Kepulauan Seribu, Bekasi, Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Selanjutnya akan menyusul kota Bandung dan beberapa kota lainnya di Pulau Jawa.

Baca juga : Kenali 4 Tipe TV Samsung Ini Sebelum Membeli

Jual TV Lama Ganti TV Digital ?

Setelah siaran TV analog dimatikan, bagaimana dengan pemilik TV lama yang masih analog? Apakah harus menjual TV lamanya dan ganti baru dengan membeli TV digital?

Jawabnya : Tidak perlu! TV analog yang ada masih bisa digunakan untuk menangkap siaran TV digital. Begini caranya :

  • Pastikan lokasi kamu berada di wilayah yang terdapat siaran TV digital. Untuk mengetahui hal tersebut, bisa menggunakan aplikasi Sinyal TVdigital yang disediakan oleh Kominfo.
  • Pemilik TV lama yang masih analog, cukup membeli alat tambahan set top box (STB). Ini adalah perangkat yang akan membantu TV analog atau TV tabung dapat menangkap sinyal digital. Alat ini bisa dibeli secara offline maupun online, dengan harga bervariasi mulai dari Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribuan. Ingat, perangkat STB nya yang sudah tersertifikasi Kominfo ya.
  • Untuk menangkap siaran TVdigital, tetap bisa menggunakan antena UHF yang sebelumnya digunakan pada TV analog.
  • Pasang set top box, caranya hubungkan kabel RCA di TV ke perangkat STB. Begitu juga kabel HDMI.
  • Selanjutnya menyalakan TV dan perangkat STB
  • Masuk ke menu setting/pengaturan kemudian pilih HDMI. Kalau TV kalian tidak ada HDMI, maka pilih menu AV.
  • Setelah itu, pilih menu scan atau pencarian yang nantinya secara otomatis mendeteksi siaran TV digital yang ada di sekitar wilayah kamu.

Bereees !!

gadgetsquad

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Blibli Hadirkan Samsung Experience Lounge Pertama di Indonesia

Jakarta, Gizmologi – Dalam memberikan pengalaman berbelanja terbaik untuk para konsumennya, platform omnichannel Blibli baru…

49 menit ago

Menggali Lebih Dalam tentang Hukum Jaminan dalam Hukum Perdata: Perlindungan Hak dan Kewajiban

AESENNEWS.COM - Hukum jaminan dalam hukum perdata merupakan landasan yang penting dalam menjaga kestabilan dan kepastian…

10 jam ago

Hukum Benda dalam Hukum Perdata: Landasan Penting dalam Hubungan Hukum

AESENNEWS.COM - Hukum perdata merupakan cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum…

10 jam ago

SP JICT: May Day 2024 Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pelabuhan

Jakarta – Ketua Umum Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) Bayu Saptari menilai…

11 jam ago

Patrialis Akbar Jadi Tim Hukum Hanura dalam Sengketa Pileg, Jimly: Tak Masalah

Jakarta – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus eks narapida koruptor, Patrialis Akbar, menjadi kuasa…

11 jam ago

Kaspersky Perluas Inisiatif Transparansi Global di Istanbul!

Gadgetdiva – Kaspersky mengumumkan pembukaan Pusat Transparansi terbarunya di Istanbul, Turki, di mana para pemangku kepentingan…

15 jam ago