Categories: Tekno

Siaran TV Analog Resmi ‘Mati’ 5 Oktober 2022, Harus Ganti ke TV Digital ?

Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan secara resmi mematikan siaran TV analog mulai 5 Oktober 2022 untuk area Jabodetabek . Siaran TV analog yang dimatikan kemudian akan dialihkan sepenuhnya ke TV digital.

Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk secara bertahap melakukan migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off(ASO). Dan proses migrasi TV analog ke TV digital dimulai perdana di tanggal 5 Oktober 2022.

“Penghentian siaran TV analog akan dilakukan serempak pada 5 Oktober 2022, pukul 24.00 WIB,” kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti. Lebih lanjut ditambahkan bahwa ada 14 kabupaten kota yang akan mulai dimatikan siaran TV Analog, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Wilayah Kepulauan Seribu, Bekasi, Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Selanjutnya akan menyusul kota Bandung dan beberapa kota lainnya di Pulau Jawa.

Baca juga : Kenali 4 Tipe TV Samsung Ini Sebelum Membeli

Jual TV Lama Ganti TV Digital ?

Setelah siaran TV analog dimatikan, bagaimana dengan pemilik TV lama yang masih analog? Apakah harus menjual TV lamanya dan ganti baru dengan membeli TV digital?

Jawabnya : Tidak perlu! TV analog yang ada masih bisa digunakan untuk menangkap siaran TV digital. Begini caranya :

  • Pastikan lokasi kamu berada di wilayah yang terdapat siaran TV digital. Untuk mengetahui hal tersebut, bisa menggunakan aplikasi Sinyal TVdigital yang disediakan oleh Kominfo.
  • Pemilik TV lama yang masih analog, cukup membeli alat tambahan set top box (STB). Ini adalah perangkat yang akan membantu TV analog atau TV tabung dapat menangkap sinyal digital. Alat ini bisa dibeli secara offline maupun online, dengan harga bervariasi mulai dari Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribuan. Ingat, perangkat STB nya yang sudah tersertifikasi Kominfo ya.
  • Untuk menangkap siaran TVdigital, tetap bisa menggunakan antena UHF yang sebelumnya digunakan pada TV analog.
  • Pasang set top box, caranya hubungkan kabel RCA di TV ke perangkat STB. Begitu juga kabel HDMI.
  • Selanjutnya menyalakan TV dan perangkat STB
  • Masuk ke menu setting/pengaturan kemudian pilih HDMI. Kalau TV kalian tidak ada HDMI, maka pilih menu AV.
  • Setelah itu, pilih menu scan atau pencarian yang nantinya secara otomatis mendeteksi siaran TV digital yang ada di sekitar wilayah kamu.

Bereees !!

gadgetsquad

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Hadir di 220 Juta Smart TV, Android TV OS Terbaru Lebih Ngebut & Punya Mode PiP

Jakarta, Gizmologi – Masih dari acara perhelatan Google I/O 2024 yang resmi digelar beberapa waktu…

47 menit ago

2 Cara Mudah Mendapatkan Tiga Bintang di Tantangan Hidup Ratu ES COC 2024

2 Cara Mudah Mendapatkan Tiga Bintang di Tantangan Hidup Ratu ES 2024 - KUBIS.online -…

2 jam ago

Pengabdian Kepada Masyarakat: Sosialisasi Tentang Dampak Pengaruh Dari Penggunaan Media Sosial Untuk Siswa dan Siswi SMK

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Pengabdian Kepada Masyarakat: Sosialisasi Tentang…

10 jam ago

Kolaborasi Fakultas Ilmu Komputer UPN Veteran Jawa Timur Bersama Pemerintah Kabupaten Blitar Membangun Desa Cerdas

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Kolaborasi Fakultas Ilmu Komputer UPN…

10 jam ago

Pemerintah Desa Sumbertani Bagikan Beras 2,280 Kg Untuk Masyarakat Kurang Mampu.

Lampung Utara | Tempoterkini.co.id | Pemerintah Desa Sumbertani, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi…

10 jam ago

Lapas Kelas IIb Gunung Sugih Mengikuti Penguatan Dirpamintel Ditjenpas di Kanwil Kemenkumham Lampung

Gunung sugih Lampung Tengah | Aesennews.Com |Lapas klas IIB gunung sugih mengikuti penguatan dan arahan…

10 jam ago