Jakarta, Tekno – PT Investree Radhika Jaya menghentikan layanan kegiatan dari lini Investree Syariah, sejak Januari 2023. Hal tersebut lantaran adanya rencana spin off atau pemisahan layanan keuangan syariah dari konvesional yang tengah didaftarkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meskipun operasional berhenti, Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi memastikan bahwa seluruh hak dan kewajiban terselesaikan dengan baik. Selain itu, apabila ada perkembangan baru terkait operasional Investree Syariah pihaknya akan memberikan informasi kembali.
“Terlebih apabila proses spin-off telah selesai, informasi tersebut akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Adrian dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023).
Merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022, penyelenggara fintech lending konvensional hanya boleh menjalankan unit usaha konvensional tidak termasuk/terpisah dari unit usaha syariah. Aturan tersebut mengakomodasi upaya perusahaan pembiayaan konvensional yang berkeinginan untuk menjadi perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Baca Juga: Investree Group Resmi Kuasai 18,4% Saham Amar Bank
Penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan konversi dari OJK. “Dalam melakukan kegiatan bisnis, Investree selalu mengikuti peraturan dan regulasi yang berlaku, sejalan dengan apa yang ditetapkan oleh OJK,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Adrian sesuai dengan arahan dari OJK, masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin oleh OJK. Investree diketahui berizin dan terdaftar oleh OJK sejak 2019.
Unit bisnis Investree Syariah sendiri sudah hadir sejak 2018. Ada tiga jenis produk yang ditawarkan, yakni Invoice Financing, Buyer Financing, dan Working Capital Term Loan, alias kurang lebih mirip dengan apa yang ditawarkan untuk bisnis konvensionalnya tapi dengan menggunakan prinsip syariah.
Bahkan Investree Syariah telah mencatatkan jumlah penyaluran pinjaman Rp484,5 miliar. Hal tersebut berdasarkan laporan keuangan per kuartal empat 2022. Sementara itu apabila ditotalkan penyaluran pinjaman Investree konvensional dan syariah mencapai Rp12,56 triliun.
“Pembiayaan tersebut disalurkan kepada pelaku-pelaku UMKM di seluruh wilayah operasional Investree,” pungkasnya.
Artikel berjudul Setop Operasional, Investree Syariah Bakal Jadi Entitas Berbeda yang ditulis oleh Aditya Fajar pertama kali tampil di Tekno
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul BABINSA Membangun Desa bentuk Sinergitas…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Peduli Kesehatan Mata Remaja, Comm…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG -Digelarnya open turnamen oleh raga voly ball tingkat RT.di wilayah Pemerintahan Desa Ciandur…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Musim tanam padi nyadon di wilayah kecamatan saketi sudah sudah mulai tanam…
Jakarta – Satu dari delapan korban kecelakaan mobil Toyota Land Cruiser nopol DB 1895 AA…
Jakarta – Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia, Jawa Barat memerlukan kawasan baru…