Berita — Istilah tenaga honorer, PPPK, PNS, ASN, CPNS, dan CASN sering kali membuat masyarakat bingung.
Selain itu, istilah honorer, PPPK, PNS, ASN, CPNS, dan CASN seringkali menjadi bahan perbincangan publik terutama pada saat menjelang seleksi CASN seperti pada saat ini.
Istilah honorer, PPPK, PNS, ASN, CPNS, dan CASN ternyata walaupun kerap dijadikan bahan perbincangan oleh masyarakat, masyarakat belum sepenuhnya mengerti mengenai perbedaan keempatnya.
Maka dari itu, artikel ini akan membahas mengenai perbedaan dari tenaga honorer, PPPK, PNS, ASN, CPNS, dan CASN.
Sebelum membahas mengenai perbedaannya, mari simak penjelasan dari masing – masing istilah di pemerintahan tersebut.
Tenaga Honorer
Menurut PP Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 1 Ayat 1 menerangkan bahwa tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Menurut PP Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 3 menerangkan bahwa tenaga honorer diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:
Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini 10 Jurusan Kuliah yang Berpeluang Besar Jadi PNS!
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Erizal Membuktikan Anak Muda dari…
Sah! – Ormas adalah singkatan dari organisasi massa atau organisasi masyarakat. Mereka menjadi wadah partisipasi…
Sah! – Di tengah pertumbuhan bisnis di indonesia, Commanditaire Vennootschap (CV) tetap menjadi salah satu…
AESENNEWS.COM,PANDEGLANG - Realisasi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi…
Ankara – Setelah lebih dari empat dekade konflik bersenjata dengan pemerintah Turki, Partai Pekerja Kurdistan…
Ankara – Setelah lebih dari empat dekade konflik bersenjata dengan pemerintah Turki, Partai Pekerja Kurdistan…