Categories: Berita

Sentrum Mahasiswa Banten Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Pandeglang Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Oknum Dokter di Puskesmas Cimanggu*

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG– Pada hari ini, Sentrum Mahasiswa Banten menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang. Agenda tersebut membahas dugaan pelanggaran kode etik profesi kedokteran oleh oknum dokter berinisial “R” yang bertugas di UPT Puskesmas Kecamatan Cimanggu. Dokter tersebut diduga lalai dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien, yang dinilai bertentangan dengan prinsip etik dan tanggung jawab profesi.Rabu (30-04-2025)
Rapat yang berlangsung terbuka dan konstruktif tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, TB. Udi Juhdi, dan dihadiri oleh unsur Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta keluarga korban/pasien.
Dalam rapat tersebut, TB. Udi Juhdi menegaskan bahwa hasil pembahasan menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap kode etik jabatan dan profesi kedokteran oleh oknum dokter bersangkutan. “Kami meminta agar Dinas Kesehatan, BKD, dan IDI segera menindaklanjuti hasil rapat ini, dan mengambil langkah konkret agar pelayanan kesehatan di Pandeglang tidak lagi dinodai oleh kasus serupa di masa depan,” tegasnya.
Sementara itu, Iding Gunadi Turtusi, Pembina Sentrum Mahasiswa Banten, memberikan catatan penting terkait arah tindak lanjut. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan,
> “Negara etis menuntut profesi untuk bertanggung jawab bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara moral. Dalam kasus ini, terdapat tiga dimensi yang harus diurai secara epistemik. Pertama, keharusan moral dari dokter untuk meminta maaf secara terbuka bukan karena tekanan publik, melainkan sebagai bentuk rekonstruksi etika personal. Kedua, negara dan organisasi profesi harus menjatuhkan sanksi demosi sebagai koreksi etik-struktural terhadap pelanggaran disipliner. Ketiga, tindakan korektif ini harus dijadikan preseden agar birokrasi kesehatan tidak lagi mengalami erosi integritas dalam pelayanan publik.”
Keluarga pasien yang diwakili oleh anak korban, Deden, menyampaikan bahwa pihak keluarga menerima hasil RDP dan akan membuka ruang maaf apabila dokter yang bersangkutan menunjukkan itikad baik melalui permintaan maaf secara terbuka.
Pihak Dinas Kesehatan, BKD, dan IDI menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil rapat dan akan berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait dalam menjatuhkan sanksi terhadap dokter berinisial “R”.
Sentrum Mahasiswa Banten menegaskan bahwa pengawalan terhadap isu-isu publik, khususnya dalam pelayanan dasar seperti kesehatan, adalah bentuk konkret dari fungsi kontrol sosial mahasiswa yang bersifat konstruktif dan solutif.
Reporter : Ab – Tim

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

5 Cara Mengatasi Aplikasi Tidak Terinstal di Redmi | Xiaomi MIUI

5 Cara Mengatasi Aplikasi Tidak terinstal di Redmi | Xiaomi MIUI - KUBIS.online - Selamat…

31 menit ago

Street Photo Hunt: Finding Shape, Hunting Bareng Instanusantara dan Performa

Memburu Bentuk di Jalanan Kota: Shape Street Fotografi Bersama Komunitas Makassar Minggu pagi di Makassar…

8 jam ago

Warga Gaza Tolak Rencana Distribusi Bantuan AS-Israel, Serukan Peningkatan Peran PBB

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Warga Gaza Tolak Rencana Distribusi…

9 jam ago

China Permudah Pencatatan Pernikahan dengan Sejumlah Peraturan Baru

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul China Permudah Pencatatan Pernikahan dengan…

9 jam ago

Satu Unit Bus Pariwisata Rombongan Ziarah Dari Bogor Alami Kecelakaan di Belokan Gonggong Cikeudal

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Satu unit bus pariwisata yang membawa rombongan warga  ziarah dari, Bogor"melaju dari…

9 jam ago

Ketua Pemuda NW Sumut : Terlalu Prematur Hak Angket Anggota DPRD Deli Serdang Kepada Bupati Deli Serdang.

AESENNEWS.COM,SUMUT - Akhir-akhir ini, wacana sebagian anggota DPRD Deli Serdang mencoba menggiring untuk menggunakan Hak…

9 jam ago