Categories: Berita

Sempat Disorot Karena Pemerasan, Apa Sebenarnya Peran Ormas?

Sah! – Organisasi Masyarakat (Ormas) di Indonesia memiliki peran yang sangat beragam, mulai dari kegiatan sosial, keagamaan, pendidikan, hingga pemberdayaan komunitas. Banyak ormas yang berkontribusi positif dan menjadi mitra pemerintah serta masyarakat dalam pembangunan. 

Namun, di tengah keberagaman tersebut, muncul fenomena meresahkan di mana oknum atau kelompok tertentu yang mengatasnamakan ormas melakukan tindakan premanisme dan pemerasan.

Fenomena ini bukan hal baru, namun belakangan ini kerap kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. 

Tindakan premanisme oleh oknum ormas seringkali diwujudkan dalam bentuk intimidasi, ancaman kekerasan, hingga penggunaan atribut ormas untuk menakut-nakuti masyarakat atau pelaku usaha. 

Sementara itu, pemerasan atau pungutan liar (pungli) dilakukan dengan meminta sejumlah uang secara paksa di luar ketentuan hukum, seringkali dengan dalih “uang keamanan” atau “uang jatah” untuk wilayah tertentu.

Modus operandi yang sering digunakan bervariasi. Mereka bisa mendatangi tempat usaha seperti toko, restoran, atau kafe, meminta sumbangan “wajib” dengan jumlah yang ditentukan sepihak. 

Pada proyek-proyek pembangunan, mereka bisa meminta jatah pekerjaan atau “uang keamanan” agar proyek bisa berjalan tanpa gangguan. 

Beberapa contoh kasus yang sering dilaporkan di media meliputi penangkapan sekelompok orang yang mengaku dari ormas tertentu karena memeras pemilik tempat hiburan, atau pengamanan area proyek pembangunan dari gangguan oknum yang meminta “jatah” keamanan. 

Kasus-kasus ini terjadi di berbagai daerah dan menunjukkan pola yang serupa dalam memanfaatkan nama besar ormas untuk kepentingan pribadi atau kelompok secara ilegal.

Fenomena ini sangat merugikan masyarakat. Bagi pelaku usaha, hal ini menambah beban operasional, mengganggu iklim investasi, dan menciptakan rasa takut. 

Bagi masyarakat umum, keberadaan oknum seperti ini mengancam rasa aman dan ketertiban umum. Penting untuk dicatat bahwa tindakan ini adalah ulah oknum atau kelompok tertentu dan tidak merepresentasikan seluruh ormas. 

Namun, berdasarkan fenomena yang beredar di masyarakat, dan semakin munculnya sentiment negative terhadap ormas, timbul pertanyaan: Apakah sebenarnya fungsi dan peran dari sebuah Ormas? Apakah tindakan tersebut dilarang? Artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut?

Fungsi dan Peran Ormas

Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) memegang peranan penting dalam struktur masyarakat sipil di Indonesia. 

Megacu pada Pasal 1 angka 1 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, bahwa: “… Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Maka, keberadaan Ormas menjadi wadah bagi warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan aspirasi. Peraturan ini sejalan dengan amanat Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang mengatur tentang hak setiap negara untuk berserikat, dengan pengecualian tertentu.

Salah satu fungsi utama Ormas adalah sebagai sarana penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi. 

Hal ini mencakup beragam bidang, mulai dari sosial, budaya, keagamaan, hingga lingkungan. Selain itu, Ormas berfungsi sebagai sarana pembinaan dan pengembangan anggota, meningkatkan kapasitas dan kontribusi mereka dalam kehidupan bermasyarakat.

Lebih jauh, Ormas berperan vital sebagai penyalur aspirasi masyarakat kepada pemerintah dan pihak terkait. Mereka menjadi jembatan komunikasi dua arah, menyuarakan kebutuhan dan pandangan masyarakat sekaligus membantu mensosialisasikan program-program pemerintah. 

Dalam konteks pembangunan, Ormas memiliki fungsi pemberdayaan masyarakat, mendorong partisipasi aktif, dan meningkatkan keberdayaan komunitas dalam mengatasi isu-isu sosial.

Ormas juga berkontribusi dalam pemenuhan pelayanan sosial yang mungkin belum sepenuhnya terjangkau oleh pemerintah. 

Peran serta dalam memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa juga menjadi fungsi krusial, terutama dalam konteks kemajemukan Indonesia. 

Terakhir, Ormas berfungsi sebagai pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika yang hidup dalam masyarakat, berkontribusi pada tatanan sosial yang harmonis. 

Dengan beragam fungsi dan peran ini, Ormas menjadi elemen strategis dalamMewujudkan cita-cita bangsa dan memperkuat sendi-sendi demokrasi di Indonesia.

Sanksi Bagi Ormas Yang Melakukan Tindakan Pemerasan atau Premanisme

Fenomena pemerasan atau premanisme yang muncul akhir-akhir ini yang dilakukan ormas, sebagaimana disebutkan sebelumnya dalam artikel ini, tentu sudah tidak sejalan sebagaimana amanat dalam peraturan perundang-undangan mengenai bagaimana sebuah ormas seharusnya bertindak.

Larangan ini mengacu pada Pasal 59 ayat (3) huruf (c) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Di situ disebutkan larangan bahwa: “melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.”

Dengan adanya tindakan seperti meminta “uang keamanan” untuk suatu proyek yang dikerjakan oleh pelaku usaha, atau adanya pungutan liar, ini dapat masuk ke dalam definisi “mengganggu ketentraman dan ketertiban umum”. Apalagi, ketika kekerasan juga terlibat dalam tindakannya.

Sanksi yang timbul (bagi organisasi) dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum (apabila terdaftar sebagai badan hukum).

Kemudian, bagi anggota atau pihak yang terlibat di dalam Ormas tersebut juga ada sanksinya secara hukum pidana.

Pertama, berdasarkan Pasal 82A ayat (1) Perppu Ormas, menyatakan bahwa pihak yang turut serta dalam tindakan sebagaimana dilarang dalam Pasal 59 ayat (3) Perppu Ormas dapat dijerat pidana penjara setidaknya 6 bulan dan paling lama 1 tahun.

Kedua, anggota atau pihak yang terlibat juga berpotensi dapat dijerat dengan pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana apabila terdapat kekerasan atau bentuk lain yang dianggap sebagai pemaksaan. 

Sebelum melanjutkan terkait pasal pemerasan, perlu diketahui bahwa per 28 April 2025, KUHP lama masih tetap berlaku, karena peraturan yang terbaru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, baru berlaku tiga tahun sejak peraturan tersebut diundangkan.

Sehingga, referensi peraturan yang akan digunakan pada artikel ini adalah mengacu pada KUHP lama, yang masih relevan pada saat artikel ini diterbitkan.

Kembali ke pembahasan sebelumnya terkait pelanggaran kedua, bahwa anggota dan/atau pihak terlibat dapat dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP, yang berbunyi: 

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sebagai pengurus Ormas, penting untuk melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang dilakukan oleh anggota serta menetapkan tujuan yang jelas sebagaimana ditetapkan dalam AD/ART setiap Ormas yang didaftarkan, terutama yang tidak bertentangan dengan Perppu Ormas.

Hal itu dapat memastikan bahwa tidak adanya pelanggaran yang dilakukan yang dapat menyebabkan Ormas yang terlibat terkena sanksi yang tidak diinginkan.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

Sumber:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan

https://www.hukumonline.com/berita/a/dpr-soroti-ormas-minta-thr–pemerintah-diminta-bertindak-tegas-lt67e29fcf1fbcb
https://www.tempo.co/hukum/premanisme-ormas-grib-jaya-depok-1247216

Premanisme Berkedok Ormas, Ketika Legalitas Digunakan untuk Menindas

https://www.hukumonline.com/berita/a/anda-pengurus-ormas-catat-hal-hal-yang-tidak-boleh-dilakukan-ormas-lt5879efc612c20
https://www.hukumonline.com/berita/a/tujuan-dan-fungsi-ormas-lt623d20dc2cbaa
https://www.cnbcindonesia.com/news/20250304110415-4-615390/pengusaha-menjerit-dipalak-preman-ormas-mau-aman-bayar-uang-keamanan
https://tribratanews.madiun.jatim.polri.go.id/15/03/2025/polri-bakal-tindak-tegas-preman-berkedok-ormas-yang-ganggu-investasi

The post Sempat Disorot Karena Pemerasan, Apa Sebenarnya Peran Ormas? appeared first on Sah! News.

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Anggota DPRD Pangkep, M Arief, Angkat Bicara Soal Bimtek Tenaga Pendidik

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Anggota DPRD Pangkep, M Arief,…

7 jam ago

26 Santriwati Ponpes Modern Putri IMMIM Pangkep Resmi Ditamatkan, Diberikan Penghargaan

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul 26 Santriwati Ponpes Modern Putri…

7 jam ago

Diduga Pelaksanaan Jembatan di Kampung Halimun Tidak Transparan Ke- Publik

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG- Dalam pelaksanaan anggaran dana desa (DD) di tahap satu (1) Tahun.2025 sudah terealisasikan…

7 jam ago

Barikan Tirta Amerta, Seruan Lestari dari Mata Air

Foto ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto – detikNews Kamis, 15 Mei 2025 22:00 WIB Malang –…

7 jam ago

Tak Cuma Pintar, Ini Kategori Jaksa Teladan dalam Integritas Adhyaksa Awards 2025

Jakarta – Di tengah tantangan penegakan hukum yang kompleks, jaksa dengan integritas tinggi jadi sosok…

7 jam ago

10 HP Samsung Layar Super AMOLED Murah (2025)

Lo lagi cari HP yang layarnya bening parah, warna gonjreng, terus pas nonton jadi berasa…

9 jam ago