Categories: Berita

Sekretaris MPPW PAN JABAR Gugat Zulkifli Hasan Terkait Penundaan Pemilu 2024

[Berita]  Sekretaris Majelis Penasehat Partai Wilayah (MPPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Barat, Ahmad Adib Zain menuntut Ketum PAN yang juga Wakil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan untuk mencabut pernyataannya terkait penundaan Pemilu 2024.

Dalam siaran pers yang diterima Fokussatu.id, Selasa (01/03/2022) Adib  menyatakan usulan penundaan pemilu oleh Zulkifli bukan keputusan resmi partai, karena PAN telah siap menjadi Peserta Pemilu dan membuka Pendaftaran Caleg 2024 yang diputuskan melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas).
“Pernyataan Zulkifli Hasan dengan lima alasan yang dibuat-buatnya itu juga tidak memenuhi syarat penundaan pemilu,” kata Adib.
Menurutnya, negara ini tidak dalam keadaan darurat sipil sebagai bentuk adanya kekacauan meluas di masyarakat, darurat pandemi sehingga seluruh rakyat dikarantina, bencana alam berskala nasional dan atau darurat perang yang membuat terhentinya kegiatan pemerintahan dan tidak bisa lagi menyelenggarakan Pemilu sebagai wahana demokrasi perwujudan kedaulatan rakyat.
“Terbukti pilkada serentak pada 9 Desember 2020 sudah terselenggara saat Pandemi Covid-19, dan terbukti berjalan lancar,” jelas Adib.
Karenanya Zulkifli agar mencabut pernyataannya tentang penundaan jadwal pemilu, karena mencederai demokrasi, merugikan dan melanggar AD/ART PAN serta mencampuri urusan kewenangan Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU).
“Jika dalam waktu 3 x 24 jam Zulkifli Hasan tidak melakukan pecabutan dan pembatalan pernyataan tentang Penundaan Jadwal Pemilu, saya meminta Zulkifli Hasan mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut dalam suatu Rakernas  dan atau Kongres Luar Biasa (KLB) PAN,” tegas Adib.
Pihaknya mendesak Badan Kehormatan DPR memeriksa Zulkifli Hasan karena tidak menjalankan mekanisme sesuai UU MD3.
“Aparat penegak hukum memeriksa Zulkilfli Hasan dan siapapun karena pernyataannya terkait penundaan Pemilu yang dapat diduga melawan konstitusi dan menyampaikan ujaran agar orang/partai/KPU menunda melaksanakan peraturan perundang undangan RI yang sah,” tandasnya. ***[fokussatu]

portal-islam

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

10 HP di Bawah 3 Juta Terbaru (Terbaik Mei 2025)

Bro, buat lo yang kantongnya pas-pasan tapi pengen punya HP kece tanpa nguras dompet, jangan…

5 menit ago

Kemkomdigi Terbitkan Permen Nomor 8 Tahun 2025, Ini 5 Poin Utama Aturannya

GadgetDIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2025 (Permen)…

3 jam ago

Erizal Membuktikan Anak Muda dari Daerah Bisa Menjadi Juara dan Membawa Dampak Nyata Lewat Media Sosial

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Erizal Membuktikan Anak Muda dari…

8 jam ago

Kenali Batas Hukum Aktivitas Ormas di Indonesia

Sah! – Ormas adalah singkatan dari organisasi massa atau organisasi masyarakat. Mereka menjadi wadah partisipasi…

8 jam ago

Berapa Banyak Modal yang Wajib Disetorkan Sekutu Pasif dalam CV

Sah! – Di tengah pertumbuhan bisnis di indonesia, Commanditaire Vennootschap (CV) tetap menjadi salah satu…

8 jam ago

Realisasi Program Bantuan BSPS T,A 2025 di Desa Sindang Hayu Warga Antusias Ucapkan Terima Kasih

AESENNEWS.COM,PANDEGLANG - Realisasi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi…

8 jam ago