Sejarah dan Alasan Dibalik ‘haramnya’ Tanaman Ganja

Sah! – Di Indonesia, ganja dengan sangat jelas dilarang oleh Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Koordinator Kelompok Ahli BNN RI Komjen Pol (Purn) Drs. Ahwil Luthan, S.H., MNA., M.M mengatakan bahwa ganja secara jelas Undang-Undang melarang karena merupakan jenis narkotika golongan satu.

Apa alasan pemerintah bahkan pemerintah Indonesia melarang ganja ? Mengapa ganja dikategorikan menjadi golongan I dalam UU Narkotika ? Apakah karena ganja seberbahaya itu ? Apakah Indonesia mempunyai cukup riset terhadap ganja ?

Artikel ini akan membahas terkait sejarah peradaban tanaman ganja di dunia, sejarah ganja dijadikan pengobatan, penggunaan ganja di beberapa negara, serta awal mula tanaman ganja disejajarkan dengan opium, morfin, dan obat-obatan terlarang lainnya.

Sejarah peradaban ganja di dunia

Kain tenun yang paling awal yang pernah ditemui oleh manusia, terbuat dari serat batang ganja dan dibuat sekitar tahun 6000 SM. Hal ini tertulis pada buku The Columbia History of the World yang terbit pada tahun 1981.

Selain kain tenun, seorang pejabat istana di Cina, sekitar tahun 105 M, pernah mencampur bubur dari serat-serat batang Ganja dan serat batang murbei, kemudian diendapkan. Setelah itu serat yang tadi bercampur dan membuat jalinan yang salin mengikat. Campuran itupun mengeras dan membentuk kertas yang dapat ditulis.

Sejarah peradaban ganja tidak berakhir sampai disitu, ganja juga menjadi sejarah peradaban Jepang, Mesir, Afrika, Yunani, Romawi, Amerika Selatan, Jamaika, Eropa dan Amerika Serikat.

Sejarah dijadikannya tanaman ganja sebagai pengobatan

Ganja menjadi salah satu obat tertua di dunia, hal itu tertulis di penulisan sejarah yang dilakukan pertama kali di Cina. Kumpulan catatan Kaisar Shen Nung pada tahun 2900 SM, menyebutkan manfaat ganja bisa menghilangkan malaria, gangguan pencernaan, gangguan kehamilan, bahkan penyakit lupa.

Dalam artikel The Brain’s Own Marijuana menyebutkan endocannabinoid (senyawa kimiawi pada tanaman ganja) berperan untuk mengatasi depresi.

The Center for Epidemiological Studies mengadakan survey “skala depresi dan penggunaan ganja” dengan jumlah partisipan terbanyak hingga tahun 2005. 3.233 orang yang memakai ganja setiap hari menunjukkan hasil positif dan lebih sedikit keluhan dibandingkan 310 orang yang tidak mengonsumsi ganja.

Pada tahun 1875, sebuah studi dalam American Review of Respiratory Disease yang berjudul “Effects of Smoked Marijuana in Experimentally Induced Asthma” menjelaskan bahwa penyakit asma dapat diobati oleh ganja.

Di tahun 1890, Dokter pribadi Ratu Victoria yang bernama J.R. Reynolds menyebutkan 30 tahun pengalamannya bersama ganja dan kemudian merekomendasikannya untuk pasien penderita senile insomnia atau insomnia yang disebabkan oleh faktor usia.

Cancer Research di Inggris, Richard Sullivan mengeluarkan pendapat bahwa penelitian terhadap ganja menghasilkan senyawa penting untuk obat anti kanker.

Mengenai ketergantungan, sebuah studi menjelaskan bahwa potensi yang sangat rendah bagi cannabinoid untuk menyebabkan adiksi. Bahkan sampai saat ini belum ada bukti secara ilmiah bahwa THC menyebabkan secara kimia maupun fisik.

Penggunaan ganja tidak hanya untuk dikonsumsi

Ganja dapat dimanfaatkan menjadi bahan bakar nabati, tekstil, bahkan menjadi kertas. George Washington dan Thomas Jefferson membudidayakan ganja sebagai produk utama di Amerika sejak jaman kolonial.

Di Amerika, Liberty of Congress menyebutkan kertas-kertas dari serat ganja yang berumur sekitar 300-400 tahun masih terlihat kuat, sedangkan buku-buku yang dicetak pada tahun 1900 dari serat kayu hanya bertahan kurang dari 50 tahun.

Pada tahun 1999, dua ribu ton serat tanaman ganja dapat memenuhi kebutuhan industri manufaktur mobil di Eropa, yang memakai serat alami untuk memperkuat panel pintu, dek belakang penumpang, dan pilar-pilar mobil.

Salah satu juru bicara produsen otomotif ternama di Eropa yang bernama Daimler Benz mengatakan bahwa serat ganja mempunyai beberapa kelebihan daripada serat rami dan dapat ditanam tanpa memakai insektisida.

Selain itu, bagian hurds yakni serat-serat pendek di dalam batang ganja dapat diproses menjadi bahan bungkus selotip atau alternatif produksi polystyrene.

Dari tahun 5 SM sampai pertengahan tahun 1800, 90% dari serat ganja menjadi bahan baku utama dari layar kapal, tali-temali, jaring dan dempul. Hal ini dikarenakan serat ganja memiliki kekuatan dan ketahanan terhadap air laut.

Dalam dunia konstruksi, serat ganja bisa digunakan sebagai produk alternatif pengganti beton. Serat ganja dicampur dengan pasir, kapur, plester dan semen. Bahan-bahan tersebut diproduksi oleh Lime Technology di Inggris.

Beton yang diproduksi Lime Technology dikatakan tujuh kali lebih kuat dan dua kali lebih ringan dibandingkan dengan beton biasa, serta lebih elastis dan lebih tahan retak apabila dibandingkan dengan beton pada umumnya.

Selain sebagai produk alternatif pengganti beton, serat ganja juga dapat digunakan sebagai pengganti kayu, dan digunakan oleh divisi laboratorium produk kayu Washington State University dan C&S Speciality Builders Supply.

Apa yang menyebabkan tanaman ganja menjadi ilegal ?

Konvensi Opium Internasional 1911-1912 di Den Haag, Belanda, membahas seputar opium dan zat-zat turunannya. Kemudian Italia mengajukan proposal untuk mengatur ketat peredaran opium dan juga penggunaan dan pemilik ganja.

Tapi karena delegasi dari Italia tidak hadir, maka proposal yang diajukan tersebut tidak dibahas lebih lanjut.

Usulan memasukkan ganja dalam UU pengaturan dan pelarangan diajukan kembali oleh delegasi Mesir, Afrika Selatan dan Turki pada Konvensi kedua di Jenewa, Swiss di tahun 1924-1925. Delegasi dari Mesir, Dr. El Guindy memperjuangkan usulan itu dengan keras.

Usulan ini diserahkan ke Komite F dan dilimpahkan pembahasannya pada sebuah sub-komite yang beranggota 8 delegasi negara, seperti Inggris, Chili, Mesir, Perancis, Yunani, Jepang, Turki, dan Amerika Serikat.

Pada tanggal 14 Februari 1925, Konvensi Obat-obatan Berbahaya Internasional mengesahkan pelarangan ganja, dan pelarangan tersebut berlaku secara Internasional.

Dalam Konvensi kedua ini, tidak ada satu pun ahli tanaman ganja yang hadir, dan ganja ditempatkan sejajar dengan opium, morfin, heroin dan kokain.

Di tahun 1946, perdebatan antara pemerintah Meksiko dan Amerika Serikat pun terjadi karena pemerintah Meksiko mengatakan bahwa ganja tidak memiliki bahaya nyata dan memiliki pengaruh kecil dalam perilaku kriminal.

Di tahun 1953, Komisi CND (Obat-obatan Narkotik) menugaskan WHO untuk menyelidiki dampak mental dan dampak fisik dari ganja.

Kemudian WHO memberikan masukan bahwa hasil olahan tanaman ganja tidak memiliki kegunaan medis sama sekali. Temuan WHO ini diafirmasi ulang dan dijadikan dasar pelarangan ganja pada Konvensi Tunggal PBB 1961.

Konvensi tersebut menghasilkan peleburan berbagai perjanjian Internasional mengenai narkotika. Dan bersama dengan amandemennya yang menambahkan Perjanjian Anti Narkotika PBB 1971 dan 1978.

Hal itu menjadi dasar bagi seluruh negara termasuk Indonesia untuk melakukan pelarangan terhadap tanaman ganja.

Pasal 4 Konvensi Tunggal PBB 1961 Amandemen kedua menyatakan bahwa penggunaan narkotika termasuk ganja dibatasi secara eksklusif hanya untuk tujuan medis dan ilmiah.

Disamping itu, Indonesia menempatkan ganja sebagai narkotika golongan I, yang mana narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk apapun termasuk medis, kecuali untuk riset dan pengetahuan.

Indonesia meratifikasi peraturan tersebut pada tahun 1976, dengan mencabut hukum kolonial Verdoovende Middelen Ordonnantie, digantikan dengan UU No. 9 tahun 1976 yang sekarang diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2009.

Itulah pembahasan dari penulis terkait Sejarah dan alasan dibalik ‘haramnya’ tanaman Ganja. Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

Buat kalian yang ingin mendapatkan update informasi yang menarik lainnya, kalian dapat mengunjungi website sah.co.id/blog/.

Kalian juga bisa berkonsultasi terkait persoalan hukum terutama persoalan pengurusan legalitas usaha dengan mengunjungi sah.co.id atau menghubungi WA 085173007406.

 

Source :

Buku Hikayat Pohon Ganja, Edisi Revisi, Cetakan Kedua, 2020

UU No. 35 Tahun 2009

The Columbia History of the World, 1981.

Artikel The Brain’s Own Marijuana

https://hempshopper.com/hemp-history/1890-a-cannabis-tincture-is-prescribed-to-queen-victoria/

Single Convention on Narcotic Drugs, as amended by the 1972 Protocol Amending the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961

The post Sejarah dan Alasan Dibalik ‘haramnya’ Tanaman Ganja appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Sah! – Urgensi RUU Perampasan aset sekarang seolah menjadi pembahasan yang…