Mengulik Urgensi RUU Perampasan Aset, Senjata Ampuh Memberantas Korupsi

Sah! – Urgensi RUU Perampasan aset sekarang seolah menjadi pembahasan yang tengah ramai dibahas sebagai salah satu kebijakan yang diyakini mampu memberantas korupsi 

RUU Perampasan aset adalah gagasan kebijakan yang bertujuan sebagai metode atau langkah untuk bisa mengembalikan kerugian negara (recovery asset) dari hasil perbuatan koruptor 

Perjalanan pengesahan RUU ini masih belum menemui titik terang dan sudah menjadi agenda sejak tahun 2010. Terlihat pada periode Proglegnas 2015-2019 juga tidak pernah dibahas sebab tidak pernah termasuk kedalam daftar prioritas RUU

Kembali pada masa Proglegnas 2020-2024 RUU Perampasan Aset dimasukkan kedalam prioritas kebijakan yang tidak disetujui oleh pemerintah dan DPR RI

Maka perlu dikaji kembali apa yang menyebabkan RUU Perampasan perlu segera disahkan, hal ini sejalan dengan usulan kesepakatan prolegnas tahun 2023 agar RUU dapat dibahas kembali 

Poin Urgensi RUU Perampasan Aset

Dikutip melalui situs hukumonline.com seridaknya ada lima poin yang menjadi urgensi RUU Perampasan Aset diantaranya adalah ;

 

  1. Menghemat waktu dan biaya penanganan perkara
  2. Jangkauan perampasan aset lebih jauh dari peraturan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan potensi asset recovery.
  3. Substitusi aset untuk aset yang tidak dapat disita di luar negeri. Apabila terdapat aset hasil tindak pidana di luar negeri yang tidak dapat dirampas maka dapat diganti aset yang setara dengan nilai tersebut.
  4. Pengelolaan aset sitaan di satu lembaga lebih efektif dan efisien. Kelima, menerapkan sistem pembuktian terbalik secara utuh melalui mekanisme tersebut termohon harus bisa membuktikan harta yang dihasilkan bukan hasil tindak pidana

 

Upaya RUU Perampasan aset juga dinilai sebagai langkah ampuh yang dapat mengikat pelaku korupsi untuk dapat mengulangi tindakannya

Karena seperti yang kita ketahui bahwa sanksi pidana penjara dan denda yang selama ini berlaku kepada narapidana tidaklah cukup untuk dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi

Melalui draft final yang dikeluarkan oleh PPATK sudah menggambarkan beberapa ketentuan yang akan disahkan dalam RUU Perampasan Aset 

Dalam Pasal 5 RUU Perampasan Aset sudah menjelaskan dengan cukup rinci apa saja aset yang dapat dirampas oleh negara, diantaranya yaitu ;

 

a. Aset hasil tindak pidana atau Aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau Korporasi, baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut; 

b. Aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana; 

c. Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagai 5 pengganti Aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara; atau 

d. Aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

 

Sehingga cukup jelas bahwa upaya RUU Perampasan sangat berpotensi sebagai salah satu kebijakan yang menguntungkan negara dengan pengembalian kerugian yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi

Melihat perkembangan kasus korupsi di Indonesia yang marak terjadi secara berulang seolah tidak memberikan efek jera

Contoh terbaru yaitu kasus korupsi yang dilakukan oleh tersangka mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna yang ditangkap kedua kali oleh KPK setelah sebelumnya ditahan sebagai narapidana kasus korupsi

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan untuk memperberat hukuman kepada mantan walikota tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana sanksi sebesar 200 juta subsider 6 bulan kurungan atas perbuatan suapnya kepada mantan penyidik KPK AKP yaitu Stepanus Robin Pattuju

Beberapa kasus lain yang merupakan pengulangan tindak pidana korupsi oleh mantan narapidana korupsi juga banyak dan membuktikan bahwa sanksi yang ada tidaklah cukup memberikan efek jera bagi para pelaku 

Hadirnya RUU Perampasan Aset menjadi bukti keseriusan pemerintah untuk menurunkan angka korupsi di Indonesia yang semakin meningkat setiap saat

Pertama kali PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menyusun RUU Perampasan Aset pada tahun 2003 yang memakai rumusan dengan mengacu pada adopsi ketentuan UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) 

Dimana ketentuan ini memuat konsep Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) yang bersumber dari tradisi negara dengan sistem hukum common law system

Keuntungan lain dari pengesahan RUU Perampasan Aset tidak memerluksn bukti kesalahan dari para pelaku kejahatan yang selama ini sulit dibuktikan didalam sidang pengadilan padahal secara bersamaan kerugian yang dialami negara telah terjadi

RUU ini seolah mengunci sanksi berat sekalipun dalam situasi dimana terdakwa meninggal dunia, sakit keras ataupun dalam keadaan yang sulit untuk diadili dalam persidangan pidana, maka pelaku tetap menjalankan sanksi perampasan aset dan mencegah kenaikan angka kerugian negara

Dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset sekarang menjadi salah satu kewajiban topik yang perlu dibahas oleh setiap pemangku kepentingan

Pencegahan korupsi dengan sanksi ketat didalam RUU Perampasan Aset akan membantu KPK sejalan dalam visi misi yang sesungguhnya

Dengan catatan bahwa pemberlakuan RUU Perampaan Aset memerlukan transparansi nilai dan sidang terbuka yang dapat dilihat oleh masyarakat terkait dengan hasil dari kebijakan perampasan aset

Efektivitas RUU Perampasan Aset juga mengimplementasikan bahwa hukum bersifat mengikat dan memaksa untuk dipatuhi

Sebab dengan perampasan aset, para koruptor akan mendapat efek jera atas kerugian yang diperbuat olehnya

Kewajiban untuk menyerahkan kembali hasil tindak pidananya kepada negara akan jauh lebih efesien mengurangi hutang dan beban negara

Harapan beberapa pihak RUU Perampasan Aset ini juga dapat diberlakukan pada beberapa kategori tindak pidana yang dapat lebih efesien dengan kebijakan ini

 

Untuk konsultasi hukum terkait bisnis anda, pastikan memilih tempat yang terpercaya dan dapat melayani dengan sigap segera

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa

hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

 

Source : 

Draft RUU Perampasan Aset 

https://jdih.ppatk.go.id/storage/dokumen_produk_hukum/Draft%20Final%20RUU%20Perampasan%20Aset%20.pdf 

https://news.detik.com/berita/d-6240064/terulang-lagi-cerita-koruptor-ditangkap-kpk-usai-bebas-dari-penjara 

https://kemitraan.or.id/publication/pengesahan-ruu-perampasan-aset-akan-jadi-bukti-keseriusan-negara-memberantas-korupsi/

The post Mengulik Urgensi RUU Perampasan Aset, Senjata Ampuh Memberantas Korupsi appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
AESENNEWS.COM, Sampang ,Besar nya dukungan berbagai elemen masyarakat kabupaten Sampang kepada…