RT RW Net Tanpa Izin Akan Diberantas Kominfo, Jangan Abaikan Legalitasnya

Sah! – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang berupaya untuk mengatur ulang dan menangani praktik ilegal penjualan kembali layanan internet oleh RT/RW Net, yang telah marak belakangan ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa saat ini tim mereka sedang bekerja untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah tersebut, yang telah diketahui merugikan penyedia layanan internet (ISP).

Di kawasan perumahan dan pemukiman yang padat, jaringan RT/RW Net ini telah dibangun dan tindakan ini tanpa izin resmi, menurut Budi, saat diwawancarai di Gedung Indosat pada Kamis (18/4).

Pemerintah melalui surat Kemenkominfo juga telah mengeluarkan larangan terhadap penyelenggara jasa akses internet untuk memfasilitasi atau mempromosikan penjualan kembali layanan ini, baik melalui situs web maupun media lainnya.

Lebih lanjut, kerjasama telah dijalin dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk mencari solusi atas maraknya praktik RT/RW Net ilegal ini.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat menyebabkan sanksi berat, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasi.

Bahkan lebih jauh, pelanggar bisa dikenai pidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 1,5 miliar, sesuai dengan Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 36/1999.

Untuk menghindari sanksi dari Kominfo, segera urus legalitas RT RW Net Anda. Hubungi Sah.co.id atau klik tombol WA di pojok kanan bawah

The post RT RW Net Tanpa Izin Akan Diberantas Kominfo, Jangan Abaikan Legalitasnya appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Lampung | Aesennews.Com |Lampung Utara - Kapolres Lampung Utara AKBP…