[Berita] Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Briptu Martin Gabe ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pengaduan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 318 KUHP.
pic.twitter.com/ygWaeTZkqZ
— Kritik Pedas (@kr1t1kp3d45_pro) September 2, 2022
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Sugeng Rawuh: Kolaborasi Ronald Dewa…
Sah! – Dalam dunia usaha, pelaku UMKM kerap dihadapkan pada pilihan bentuk badan hukum yang…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Pengusaha ternak ayam pedaging yang terletak di Kp candahan desa Waringin Jaya…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Setelah di soal dengan pertanyaan ketua BUMDES AMARTA "di Desa Medalsari -…
Bekasi – Sekelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai debt collector bikin ulah di kawasan Bekasi Selatan,…
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi…