Categories: Berita

Puskapa Usul RUU TPKS Implementasikan 4 Hal

Jakarta, Berita – Pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) saat ini masih berproses di parlemen. Sembari RUU TPKS dibahas, Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (Puskapa) Universitas Indonesia (UI) mengusulkan turut diimplementasikannya empat hal berikut.

Lead for Access to Justice Puskapa UI, Feri Sahputra menuturkan hal pertama, yakni perlunya penyusunan dan penyesuaian kebijakan lain terkait dengan perlindungan korban. Tujuannya untuk memastikan tidak ada korban yang terabaikan, sehingga bisa memperoleh dukungan atau hak atas perlindungan dan pemulihan.

Kedua, perlunya memperkuat sistem perlindungan korban yang terpadu dan menyeluruh, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini mengingat pemerintah sudah membuat kebijakan di tingkat pusat, tetapi di sisi lain belum diketahui kondisi pada saat implementasi di daerah.

“Situasi di daerah kita tidak tahu bentuknya seperti apa dan akhirnya tidak terimplementasi dengan baik,” ujar Feri saat webinar bertajuk “Urgensi Pengesahan RUU TPKS sebagai Pembaruan Hukum Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual”, Senin (7/3/2022).

Ketiga, perlu dipastikannya sistem penganggaran yang dapat mendukung implementasi perlindungan korban kekerasan seksual. Keempat, meningkatkan ketersediaan dan kapasitas sumber daya seperti aparat hukum atau pendamping yang nantinya akan mendampingi korban kekerasan seksual.

“Yang mereka itu bisa responsif dan juga punya sensitif gender yang baik,” ucap Feri.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

beritasatu

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Kemkomdigi Terbitkan Permen Nomor 8 Tahun 2025, Ini 5 Poin Utama Aturannya

GadgetDIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2025 (Permen)…

2 jam ago

Erizal Membuktikan Anak Muda dari Daerah Bisa Menjadi Juara dan Membawa Dampak Nyata Lewat Media Sosial

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Erizal Membuktikan Anak Muda dari…

7 jam ago

Kenali Batas Hukum Aktivitas Ormas di Indonesia

Sah! – Ormas adalah singkatan dari organisasi massa atau organisasi masyarakat. Mereka menjadi wadah partisipasi…

7 jam ago

Berapa Banyak Modal yang Wajib Disetorkan Sekutu Pasif dalam CV

Sah! – Di tengah pertumbuhan bisnis di indonesia, Commanditaire Vennootschap (CV) tetap menjadi salah satu…

7 jam ago

Realisasi Program Bantuan BSPS T,A 2025 di Desa Sindang Hayu Warga Antusias Ucapkan Terima Kasih

AESENNEWS.COM,PANDEGLANG - Realisasi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi…

7 jam ago

Apa Artinya Pembubaran Partai Pekerja Kurdistan bagi Turki?

Ankara – Setelah lebih dari empat dekade konflik bersenjata dengan pemerintah Turki, Partai Pekerja Kurdistan…

9 jam ago