Categories: Berita

PT. UKP yang Mengerjakan Akses Exit Tol Legok Diduga Gunakan Solar Bersubsidi

AeseNNews.com – Tangerang | Gencar-gencarnya pembangunan infrastruktur proyek Jalan Akses Exit Tol Legok di Kampung Cijantra, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang yang saat ini sedang berjalan.
Dengan menggunakan alat-alat berat jenis buldozer dan vibro untuk memadatkan dan meratakan kontruksi pembuatan Exit jalan Tol Legok tersebut. Tentunya, dengan adanya alat-alat berat memerlukan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk mengoperasikan alat beratnya.

Dari pantauan Awak Media di lokasi, kedapatan ada truk tronton berdampingan dengan alat berat jenis buldozer yang diduga sedang memindahkan solar bersubsidi dengan dituangkan ke jerigen untuk mengisi BBM alat berat tersebut. Selasa 19/12/2023.
Saat di konfirmasi pak idar, Terkait perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut diduga menggunakan BBM subsidi untuk alat beratnya.
“Ini PT. UKP biasanya boleh pakai solar seperti ini,” jawab pak idar yang sedang memindahkan isi BBM diduga subsidi ke jerigen.
Sedangkan pekerja menyebut RW Medi sebagai kordinator disini.
Masih di lokasi, Awak media mencoba menghubungi RW Medi untuk datang dan menjelaskan kapasitasnya hanya sebagi kordinator wilayah saja, kalau perihal penggunaan BBM solar subsidi tidak tau apa-apa.
“Saya engga terlibat masalah ini, saya hanya kordinator wilayah saja,” ujar RW Medi.
Tak lama kemudian ada telfon masuk yang tidak dikenal ke salah satu Awak Media, mengaku sebagai pemilik PT. UKP yang bernama Jhon Matatar.
“Mas kamu siapa poto-poto proyek saya, kau wartawan nda punya surat ijin, kau nda punya kartu pengawas, kau jangan cari maslah disitu punya tempat. Pulang-pulang dari pada saya suruh orang cari kau, pergi-pergi saya Jhon Matatar,” ucap Jhon Matatar dengan nada tinggi.
Padahal sudah jelas fungsi Awak Media sebagai sosial kontrol dengan mencari informasi adanya duggan penyalah gunaan BBM bersubsidi tersebut.
Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan umum, wartawan mempunyai hak tolak.
Untuk itu kita mengingatkan tindakan dengan mendikte wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah penghalang-halangi kegiatan jurnalis, dengan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers.

Karena dugaan sudah jelas terlihatnya alat-alat berat tersebut menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.
Menurut, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum, jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi, termasuk alat berat Excavator/Beko, tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ancaman pidana penjara maksimal 6 (Enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Dengan hasil temuan tim wartawan tesebut diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak mengingat bahwa solar bersubsidi tidak diperbolehkan untuk pengoperasian alat berat sesuai peraturan Presiden. (Dedi/Tim)

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Zelensky Akan Ikut Perundingan Ukraina-Rusia di Turki Jika Putin Hadir

Jakarta – Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menuntut agar Presiden Rusia Vladimir Putin menghadiri secara langsung…

28 menit ago

Warga Gagalkan Aksi Wanita yang Hendak Lompat dari Jembatan Merah Bogor

Bogor – Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapa pun untuk melakukan…

28 menit ago

Serangan Bruteforce Tembus 14 Juta Kasus di Indonesia, Ancaman Siber Semakin Nyata

Jakarta, Gizmologi – Serangan siber dengan metode bruteforce masih menjadi senjata andalan para peretas untuk…

3 jam ago

3 Cara Menampilkan Emoji Emotikon dan Simbol Di Laptop Windows 10 Paling Mudah

3 Cara Menampilkan Emoji Emotikon dan Simbol Di Laptop Windows 10 Paling Mudah - KUBIS.online…

4 jam ago

Sugeng Rawuh: Kolaborasi Ronald Dewa dan Caca Lolita Hadirkan Nuansa Pop Dangdut Romantis

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Sugeng Rawuh: Kolaborasi Ronald Dewa…

12 jam ago

Mengapa Banyak UMKM Memilih CV Sebagai Bentuk Usaha?

Sah! – Dalam dunia usaha, pelaku UMKM kerap dihadapkan pada pilihan bentuk badan hukum yang…

12 jam ago