Categories: Berita

PRES RILIS Tim Advokasi IB HRS tentang Berakhirnya Masa Menjalankan Pidana IB HRS

PRESS RELEASE
TIM ADVOKASI HABIB RIZIEQ SYIHAB
No: 123/PR/TA-HRS/07/2022
Berakhirnya Masa Menjalankan Pidana Habib Rizieq Syihab
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,
Sehubungan dengan selesainya proses hukum yang telah dijalani oleh Habib Rizieq Syihab, dengan ini kami sebagai Penasihat Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud. Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Bahwa kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kenenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Syihab hingga kembali ke masyarakat dan umat.
Demikian press release ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,
Jakarta, 20 Juli 2022
Hormat kami,
An. Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab
AZIZ YANUAR P, S.H., M.H., M.M.

portal-islam

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

10 HP Samsung Layar Super AMOLED Murah (2025)

Lo lagi cari HP yang layarnya bening parah, warna gonjreng, terus pas nonton jadi berasa…

1 jam ago

ATSI Desak Pemerintah Godok UU Telekomunikasi

GadgetDIVA - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendesak pemerintah untuk segera menggodok Undang-Undang (UU)…

4 jam ago

Mahasiswi Peminatan Kesehatan Lingkungan FKM USU Stambuk 2022 Ajak Siswa SD Jadi “Detektif Sampah” untuk Selamatkan Bumi!

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Mahasiswi Peminatan Kesehatan Lingkungan FKM…

9 jam ago

Pengabdian Masyarakat: Strategi Pengembangan Unit Usaha BUMDES di Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Pengabdian Masyarakat: Strategi Pengembangan Unit…

9 jam ago

Masa Lalu Antara Ormas dan Premanisme

Sah! – Di Indonesia, aksi premanisme yang melibatkan ormas kian marak dan menimbulkan kekhawatiran di…

9 jam ago

Apakah Ormas Bisa Menjalankan Kegiatan Bisnis Secara Hukum?

Sah! – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) memegang peranan penting dalam struktur sosial masyarakat Indonesia.  Bedasarkan konstitusi,…

9 jam ago