Categories: Berita

Polsek Banjar Agung Tangkap Pembobol Toko Vape, Kompol Harahap: Pelaku Seorang Ibu Muda Residivis

Lampung | Aesennews.Com |

Polsek Banjar Agung dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang kembali berulah dengan membobol toko vape.

Residivis curat yang ditangkap tersebut seorang ibu muda berinisial SA (29), berstatus pengangguran, berdomisili di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (06/05/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami dibantu Tekab 308 Presisi Polres menangkap seorang ibu muda residivis kasus curat yang kembali berulah dengan membobol toko vape. Ia ditangkap saat sedang berada di rumah orang tuanya di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Rabu (08/05/2024).

Lanjutnya, dari tangan ibu muda tersebut, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Mio warna ungu tanpa plat nomor, kunci kontak sepeda motor, baju kaos warna putih, obrok terbuat dari bambu, obeng, seperangkat alat pancing dan berbagai merek liquid vape, serta rokok elektrik.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Rizky Wahyu Dewa (29), berprofesi wiraswasta, berdomisili di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, aksi pencurian di toko vape miliknya yang ada di Kampung Tunggal Warga terjadi hari Sabtu (30/03/2024), sekitar pukul 04.00 WIB.

Pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh saksi Yesi Widia Asmara (28), yang merupakan istri korban saat hendak membuka toko vape. Saat tiba di toko, gembok dalam keadaan rusak dan barang yang ada di dalam etalase juga hilang dengan cara memecah kacanya. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 12,5 juta.

“Hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengecek rekaman CCTV oleh petugas kami, pelaku akhirnya diketahui dan langsung dilakukan pencarian. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan berikut dengan BB hasil kejahatan,” jelas perwira dengan melati satu dipundaknya.

Kompol Harahap menambahkan, pelaku pencurian di toko vape ternyata seorang ibu muda yang merupakan residivis kasus curat, dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tulang Bawang selama 10 bulan penjara pada Oktober 2022.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuh mantan Kasiyanmi Ditintelkam Polda Lampung. 

Witter : Samsoni

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Lirik Lagu Menjaga Cinta Single terbaru Jabal M Noor

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Lirik Lagu Menjaga Cinta Single…

5 jam ago

Memastikan Ketersediaan Hewan Qurban yang Sesuai Standart, BMH Mengunjungi Mitra Peternak

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Memastikan Ketersediaan Hewan Qurban yang…

5 jam ago

OpiniDALAM RENUNGAN HIDUP

AESENNEWS.COM. PANDEGLANG - Dari keluhan seseorang untuk kehidupan nya , Hari demi hari terus berlalu…

5 jam ago

Godok Persiapan Pengamanan WSL Krui Pro 2024, Ditpamobvit Polda Lampung Gelar Apel Pasukan

Bandar Lampung | Aesennews.Com | Polda Lampung terus memastikan kesiapan pengamanan ajang surfing internasional World…

5 jam ago

Keluarga Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Datangi RS Polri

Jakarta – RS Polri masih menunggu pihak keluarga korban pesawat latih jatuh di BSD, Serpong,…

5 jam ago

Cegah Kecelakaan, Aparat Gabungan Cek Kelaikan Bus di Depok

Jakarta – Pihak kepolisian beserta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melakukan pengecekan kelaikan atau ramp…

5 jam ago