Berita — Korlantas Polri akan mengubah plat nomor kendaraan menjadi dasar warna putih dan tulisan hitam mulai pertengahan Juni 2022. Meski demikian, terdapat dua jenis kendaraan yang tidak mengalami perubahan warna plat nomor kendaraan.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin, mengatakan warna plat nomor kendaraan pemerintahan tetap berwarna merah dan angkutan umum berwarna kuning.
“Sementara TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kendaraan pemerintahan tetap dengan warna merah, untuk angkutan umum tetap dengan warna dasar kuning,” ujarnya, Selasa 7 Juni 2022.
Perubahan warna dasar plat nomor menjadi putih dengan tulisan angka hitam akan diterapkan untuk kendaraan pribadi.
Baca Juga: Dideteksi Kamera ETLE, Polri Larang Beli Plat Putih Lewat Online
“TNKB spesifikasi baru warna dasar putih tulisan hitam sekali lagi sama dengan TNKB spesifikasi lama, diperuntukkan untuk kendaraan kepemilikan pribadi atau perusahaan,” jelasnya.
Penerapan plat nomor kendaraan berwarna dasar putih ini juga bertujuannya untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.
Peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan ini juga telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45.
Jakarta, Gizmologi – Sony kembali menjadi sorotan setelah mengumumkan kemungkinan menaikkan harga perangkat kerasnya, termasuk…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Anggota DPRD Pangkep, M Arief,…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul 26 Santriwati Ponpes Modern Putri…
Sah! – Organisasi Masyarakat (Ormas) di Indonesia memiliki peran yang sangat beragam, mulai dari kegiatan…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG- Dalam pelaksanaan anggaran dana desa (DD) di tahap satu (1) Tahun.2025 sudah terealisasikan…
Foto ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto – detikNews Kamis, 15 Mei 2025 22:00 WIB Malang –…