Categories: Berita

Polisi Tangkap 3 Penganiaya Anak dan Ibu di Garut

Garut, Berita – Kepolisian Resor Garut telah menangkap tiga pelaku kasus perusakan rumah dan penganiayaan terhadap ibu dan anak penghuni rumah tersebut di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Sehubungan dengan kejadian tersebut Polsek Samarang, Polres Garut telah mengamankan terduga untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Polsek Samarang Kompol Jajang saat jumpa pers terkait kasus penganiayaan terhadap ibu dan anak gadisnya di Garut, Kamis (24/3/2022).

Dituturkan Kompol Jajang, tiga orang terduga kasus penganiayaan itu berinisial YM (37), DC (45), dan AM (35) warga Garut. Sementara korban berinisial SM dan anak gadisnya RH warga Kampung Bongkor, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.

Jajang menyampaikan ketiga orang itu disangkakan melanggar Pasal 170 subsider Pasal 351 subsider Pasal 406 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya.

Dituturkan, kasus ini bermula adanya laporan anak korban yang telah didatangi oleh tiga orang ke rumahnya, Selasa (22/3/2022) dini hari dengan melakukan perusakan rumah, peralatan rumah tangga, dan penganiayaan.

Sejumlah anggota polisi yang datang ke tempat kejadian langsung mengamankan ketiga orang yang berada di dalam rumah korban tersebut.

“Anggota kami langsung ke TKP dan langsung mengamankan yang sekarang terduga pelaku pengrusakan, terduga pengeroyokan, penganiayaan,” papar Kapolsek.

Jajang menyebut aksi para pelaku bukan perampokan. Hal ini karena di lokasi kejadian tidak ada barang yang hilang. Begitu juga hasil pemeriksaan sementara tindakan pelaku itu karena ada urusan dengan korban.

“Untuk motif masih kami dalami, namun untuk sementara ada keterkaitan antara pelaku maupun dengan korban,” ucapnya.

Jajang menyampaikan saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti lain secara transparan dan profesional untuk mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Kami terus mengumpulkan alat-alat bukti lain untuk mendukung laporan tersebut, saat ini proses penyidikan masih kami lakukan secara profesional dan transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: ANTARA

beritasatu

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

10 HP di Bawah 3 Juta Terbaru (Terbaik Mei 2025)

Bro, buat lo yang kantongnya pas-pasan tapi pengen punya HP kece tanpa nguras dompet, jangan…

46 menit ago

Kemkomdigi Terbitkan Permen Nomor 8 Tahun 2025, Ini 5 Poin Utama Aturannya

GadgetDIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2025 (Permen)…

4 jam ago

Erizal Membuktikan Anak Muda dari Daerah Bisa Menjadi Juara dan Membawa Dampak Nyata Lewat Media Sosial

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Erizal Membuktikan Anak Muda dari…

9 jam ago

Kenali Batas Hukum Aktivitas Ormas di Indonesia

Sah! – Ormas adalah singkatan dari organisasi massa atau organisasi masyarakat. Mereka menjadi wadah partisipasi…

9 jam ago

Berapa Banyak Modal yang Wajib Disetorkan Sekutu Pasif dalam CV

Sah! – Di tengah pertumbuhan bisnis di indonesia, Commanditaire Vennootschap (CV) tetap menjadi salah satu…

9 jam ago

Realisasi Program Bantuan BSPS T,A 2025 di Desa Sindang Hayu Warga Antusias Ucapkan Terima Kasih

AESENNEWS.COM,PANDEGLANG - Realisasi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi…

9 jam ago