JAKARTA, Berita – Polisi akan meningkatkan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin ke tahap penyidikan. Hal itu dikatakan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Kata Agus, tim penyidik sudah mendapatkan arahan terkait penyidikan dari Kapolda Sumatera Utara.
“Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari kapoldanya untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan. Tunggu saja ekposenya,” kata Agus Andrianto, Senin (7/2/2022).
Tim Bareskrim Polri, lanjut Agus, juga telah melakukan asistensi langsung ke Polda Sumut terkait perkara kerangkeng manusia tersebut. Ia menyebutkan, ekpose perkara kasus tersebut akan dilakukan secara internal oleh Polda Sumut.
Dengan alasan itu, Agus menyatakan dirinya belum bisa memberikan informasi detail terkait perkara kasus kerangkeng manusia itu.
“Sabar ya, enggak enak mendahului, karena penyidik Polda Sumut sudah kerja keras untuk membuka fakta-fakta yang ada sejak dibangunnya kerangkeng manusia itu, termasuk temuan-temuan yang berpotensi pidana,” ujarnya.
Menurutnya, ada kemungkinan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin akan dijerat sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Langkat. Dalam persoalan ini, Agus menjelaskan merupakan kasus yang berbeda.
“Perbuatan terpisah dan berbeda pastinya,” jelas Agus.
Sebelumnya, Agus menyebutkan, hasil dari penyelidikan penyidik Polda Sumut menyebutkan ada tiga penghuni kerangkeng manusiai tersebut dilaporkan tewas.
“Penjelasan hasil penyelidikan kemarin seperti itu. Ada tiga orang tewas,” kata Agus, Minggu (6/2/2022).
Kasus kerangkeng manusia terungkap setelah Migrant Care menerima laporan mengenai kerangkeng manusia menyerupai penjara di rumah Terbit Rencana Perangin Angin. Migrant Care kemudian melaporkan ke Komnas HAM.
Bro, buat lo yang kantongnya pas-pasan tapi pengen punya HP kece tanpa nguras dompet, jangan…
GadgetDIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2025 (Permen)…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Erizal Membuktikan Anak Muda dari…
Sah! – Ormas adalah singkatan dari organisasi massa atau organisasi masyarakat. Mereka menjadi wadah partisipasi…
Sah! – Di tengah pertumbuhan bisnis di indonesia, Commanditaire Vennootschap (CV) tetap menjadi salah satu…
AESENNEWS.COM,PANDEGLANG - Realisasi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi…