Categories: Berita

Pesawat Asal Malaysia yang Dipaksa Mendarat TNI AU Terancam Denda Rp 5 M

Sebuah pesawat dari Malaysia dipaksa mendarat oleh TNI AU karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin. Pesawat tersebut terancam denda Rp 5 miliar.

Kepala Dinas Operasi Landasan Udara Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo menjelaskan denda tersebut berdasarkan Pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) RI tentang pengamanan wilayah udara RI.

“Pesawat udara sipil asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan, dan persetujuan terbang,” kata Wardoyo seperti dilansir dari Antara, Sabtu (14/5/2022).

Dia mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang melanggar Pasal 10 ayat 2 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp 5 miliar.

Pesawat tipe DA62 itu diterbangkan oleh MJT, yang merupakan warga negara Inggris, serta TVB (kopilot) serta CMP (kru). Saat ini mereka masih dalam proses pemeriksaan.

“Saat ini mereka sudah kami amankan di safe house sementara ini diproses untuk pemberkasannya. Tadi juga sudah dilakukan tes PCR,” tambahnya.

Sementara itu, terkait perlindungan terhadap ketiga awak pesawat tersebut, dia mengatakan mereka hanya diminta melengkapi berkas saja

“Pemberkasannya itu melalui operator yang ditunjuk sebagai perwakilan Indonesia. Setelah selesai pemberkasan dan lain-lain, baru nanti kami izinkan lagi untuk terbang,” katanya.

Pesawat yang terbang dari Kuching menuju Senai, Malaysia, itu diturunkan paksa TNI AU pada Jumat (13/5).

Dari hasil pemeriksaan, penerbangan tersebut tidak dilengkapi dengan flight clearance (FC) dan flight approval (FA). Kemudian Lanud Hang Nadim, Batam, berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Pada pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang-barang yang berbahaya atau ilegal. Saat ini dukungan akomodasi makanan dan penginapan kru pesawat telah dikoordinasikan dengan pihak operator perusahaan pesawat.

Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, sebagai negara yang berdaulat, Indonesia berkewajiban menjaga kedaulatan wilayahnya termasuk wilayah udara. Tugas-tugas tersebut diperankan oleh TNI AU dengan melaksanakan patroli dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional, baik menggunakan radar hanud maupun pesawat tempur sergap.

“Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim, Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional. Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara,” ujar Marsma Indan.

Pesawat milik sebuah perusahaan Malaysia tersebut tengah melaksanakan misi kalibrasi alat bantu navigasi pesawat oleh pilot perusahaan FCSL Inggris. (detik.com)

parstoday

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Motorola Edge 60 Fusion Resmi Meluncur, Harga 5 Jutaan!

Jakarta, Gizmologi – Motorola kembali membawa produk terbarunya ke Indonesia yaitu Motorola Edge 60 Fusion.…

52 menit ago

Strategi Pengembangan Potensi Wisata Desa untuk Peningkatan Ekonomi Lokal di Dusun Slepi, Ketapanrame

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Strategi Pengembangan Potensi Wisata Desa…

10 jam ago

Strategi Pengembangan Potensi Wisata Desa untuk Peningkatan Ekonomi Lokal di Dusun Slepi, Ketapanrame

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Strategi Pengembangan Potensi Wisata Desa…

10 jam ago

Jalan Khusus Kendaraan Tambang Segera Dibangun di Bogor, Warga Parungpanjang Sambut Positif

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Jalan Khusus Kendaraan Tambang Segera…

10 jam ago

Ketua PEWARNA Jabar: Sampaikan Pendapat dengan Santun dan Taat Aturan”

AESENNEWS.COM, Bogor - Ketua Persatuan Wartawan Nasrani (PEWARNA) Indonesia Provinsi Jawa Barat, Kefas Hervin Devananda, S.Th.,…

10 jam ago

Ketua PEWARNA Jabar: Sampaikan Pendapat dengan Santun dan Taat Aturan”

AESENNEWS.COM, Bogor - Ketua Persatuan Wartawan Nasrani (PEWARNA) Indonesia Provinsi Jawa Barat, Kefas Hervin Devananda, S.Th.,…

10 jam ago