Categories: Berita

Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh Tahun Ini, Netizen: Share ke Grup Kantor Ah!

Berita, Jakarta – Tunjangan Hari Raya (THR) ramadhan tahun 2022 dibayar penuh. Para buruh atau bekerja akan mendapatkan THR. Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah menegaskan pengusaha harus membayar THR secara penuh.

Mengingat kondisi ekonomi telah berangsur pulih, maka Perusahaan tidak boleh mencicil THR para pekerja, dikutip dari akun instagram @folkative

Sebelumnya, selama dua tahun Indah Fauziyah memberikan kelonggaran kepada pengusaha dalam hal membayar THR pekerja, seperti mencicil sampai menunda. Itu dikarenakan kondisi pandemi yang masih merajalela.

Baca Juga: Surat Edaran THR 2022 Akan Keluar, Menaker: Perusahaan Wajib Berikan…

“THR (2022) wajib, tidak ada lagi keringanan boleh dicicil,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri, Minggu 3 April 2022 mengutip dari detik.com.

Diketahui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mengatur tentang pencairan THR 2022, akan dikeluarkan dalam waktu dekat, yang saat ini masih dalam proses final.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Dilarang Puasa Selama Uji Coba, Shin Tae…

Dasar hukum pembayaran THR Keagamaan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Didalam aturan tersebut, perusahaan wajib membayar upah THR kepada buruh atau pekerja, masih mengutip dari detik.com “THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,”

Netizen ramai berkomentar tentang kabar baik di awal ramadhan ini. Netizen berniat mengirim informasi mengenai THR ini ke grup kantornay, samapai ada yang mengeluhkan tentang potongan pajak THR.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Dilarang Puasa Selama Uji Coba, Shin Tae…

“Share di grup WA kantor ah.” tulis @nrlwindri pada postingan @folkative

Screenshoot instagram (@nrlwindri)

“Bisa ga THR potongan Pajaknya dikecilin aja.” tulis pemilik akun @gilangadryan

Screenshoot instagram (@gilangadryan)

Kalau kalian bagaimana? bisa mencoba mengirim berita bahagia ini ke grup kantor kalian.

terkini

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

BABINSA Membangun Desa bentuk Sinergitas TNI-POLRI dan Rakyat

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul BABINSA Membangun Desa bentuk Sinergitas…

5 jam ago

Peduli Kesehatan Mata Remaja, Comm Charity 2025 Hadir di Sekolah

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Peduli Kesehatan Mata Remaja, Comm…

5 jam ago

Pemdes Ciandur Bersama Karang Taruna Gelar Oven Turnamen Bola Voly Tingkat RT.

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG -Digelarnya open turnamen oleh raga voly ball tingkat RT.di wilayah  Pemerintahan Desa Ciandur…

5 jam ago

Petani Di Desa Majau Keluhkan Harga Tebus Pupuk Bersubsidi Berbeda Dari HET

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Musim tanam padi nyadon di wilayah kecamatan saketi sudah sudah mulai tanam…

5 jam ago

Polres Malang Dalami Unsur Kelalaian Sopir di Laka Land Cruiser di Poncokusumo

Jakarta – Satu dari delapan korban kecelakaan mobil Toyota Land Cruiser nopol DB 1895 AA…

6 jam ago

Bagaimana Manfaatkan Potensi Ekonomi Kawasan Rebana? Simak Obrolannya di Sini

Jakarta – Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia, Jawa Barat memerlukan kawasan baru…

6 jam ago