Categories: Berita

Perpisahan Siswa SMAN 1 Sungai Tabuk di Klub Malam, Kepsek Ditegur

Banjar

Perpisahan SMAN 1 Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, digelar di klub malam. Kepala Sekolah mendapatkan teguran keras dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan (Disdikbud Kalsel).

“Pada Rabu (14/5) saya dipanggil Kepala Bidang SMA Disdikbud Kalsel, saya mendapat teguran lisan berupa peringatan keras agar kejadian ini tidak terulang kembali, dan jika terulang maka mendapatkan sanksi yang lebih berat,” ujar Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk Elly Agustina dilansir Antara, Sabtu (17/5/2025).

Perpisahan di klub malam itu diikuti 180 siswa kelas XII. Elly mengatakan kejadian itu merupakan kesalahan komunikasi di pihak sekolah sehingga menyebabkan viral di media sosial.

<!–

ADVERTISEMENT

–>

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

<!– SCRIPT REFRESH SLOT PARALLAX DETAIL SAAT VIEWPORT

document.addEventListener(‘DOMContentLoaded’, function () {
var adSlot_pd = document.getElementById(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’);
var refreshInterval_pd; function refreshAd_pd() {
googletag.cmd.push(function () {
googletag.pubads().refresh([gpt_parallax]);
console.log(‘Slot Parallax Detail refreshed at ‘ + new Date().toLocaleTimeString());
});
} var observer_pd = new IntersectionObserver(function (entries) {
entries.forEach(function (entry) {
if (entry.isIntersecting) {
if (!refreshInterval_pd) {
refreshAd_pd(); // Refresh saat pertama kali terlihat
refreshInterval_pd = setInterval(refreshAd_pd, 30000); // Refresh setiap 30 detik
}
} else {
if (refreshInterval_pd) {
clearInterval(refreshInterval_pd);
refreshInterval_pd = null;
}
}
});
}, { threshold: 0.5 }); // Aktif saat 50% iklan terlihat di layar if (adSlot_pd) {
observer_pd.observe(adSlot_pd);
googletag.cmd.push(function () { googletag.display(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’); });
}
});
–>

Apalagi kegiatan tersebut melanggar Surat Edaran (SE) 400.3.1/0810/Disdikbud/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang melarang sekolah melaksanakan perpisahan di luar satuan pendidikan, dan jika di luar sekolah hanya dibolehkan di gedung milik pemerintah daerah, tidak boleh di hotel atau tempat hiburan.

Perpisahan itu berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.05 WITA. Elly mengaku kegiatan perpisahan di luar sekolah ini murni permintaan siswa.


ADVERTISEMENT

Elly mengatakan pihaknya sudah beberapa kali menekankan agar perpisahan dilaksanakan di dalam sekolah. Namun para siswa, kata Elly, tetap meminta perpisahan digelar di luar sekolah.

Elly kemudian memberikan izin perpisahan dilaksanakan di Hexagon Banjarmasin. Ia mengaku tidak mengetahui Hexagon itu adalah tempat hiburan malam, hanya tahu lokasi itu sebuah kafe dan restoran.

Dalam SE yang diterbitkan Disdikbud Kalsel, sekolah menggelar perpisahan di kafe dan restoran sebenarnya juga tidak dibolehkan, karena hanya mencantumkan izin di gedung milik pemerintah, sedangkan Hexagon Banjarmasin adalah sebuah kelab malam milik swasta.

Meski sudah membentuk panitia dari pihak sekolah, Elly menyebut para siswa telah membentuk kepanitiaan secara mandiri. Pihak sekolah juga tak melarang kepanitiaan yang dibentuk oleh para siswa itu sendiri, termasuk tidak melarang permintaan perpisahan di luar sekolah karena siswa bersikukuh dengan alasan menghemat dana.

Setelah menentukan lokasi perpisahan di Hexagon Banjarmasin, pihak sekolah mengundang Polsek Sungai Tabuk selaku aparat keamanan untuk menjaga situasi agar kondusif. Selain itu, pihak sekolah juga mengundang Pengawas Pembina SMA perwakilan dari Disdikbud Kalsel.

“Selama acara di Hexagon, guru mendampingi meskipun siswa sudah membentuk panitia secara mandiri. Kesalahannya adalah kami kurang koordinasi dalam kegiatan ini, sehingga menyebabkan banyak asumsi di publik,” tutur Elly.

Sementara itu, Plt Kepala Disdikbud Kalsel M Syarifuddin menegaskan akan menindak dan memberikan sanksi tegas jika dalam penyelidikan terdapat unsur kesengajaan pihak sekolah melaksanakan perpisahan di kelab malam. Syarifuddin akan meminta keterangan dari berbagai pihak, utamanya pihak sekolah.

Syarifuddin berjanji akan menyelesaikan persoalan ini secepatnya mengingat sudah viral di kalangan masyarakat. “Sudah ada kejadian, saya mengimbau sekolah lain tidak melakukan hal yang sama. Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas, acara perpisahan sekolah yang sederhana sajalah,” ujar Syarifuddin.

(isa/isa)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Selengkapnya

Idrtimes

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Surga Dunia: Ngopi Sore di Pinggir Kali Pondok Dua

Obrolan Sore di Saung Merdeka Angin sore nyapu pelan daun-daun pisang yang lemes ngambang di…

3 jam ago

Peringati 77 Tahun Nakba, AWG Gelar Aksi Bela Palestina di Depan Kedubes AS

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Peringati 77 Tahun Nakba, AWG…

4 jam ago

Peran Magang Social Media Spesialist Sebagai Strategi Digital Marketing

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Peran Magang Social Media Spesialist…

4 jam ago

Perppu Ormas Dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Menanggapi Kritik Sosial

Sah! – Polemik seputar pembubaran organisasi masyarakat kerap muncul dalam ruang demokrasi. Isu ini menyentuh…

4 jam ago

Perkumpulan Tanpa Badan Hukum? Ini 3 Risiko Serius

Sah! – Perkumpulan adalah suatu bentuk organisasi masyarakat yang didirikan oleh sekelompok individu yang memiliki…

4 jam ago

Hamas Ungkap Adanya Negosiasi Langsung dengan Pemerintah Trump

Jakarta – Hamas saat ini tengah mengadakan negosiasi langsung dengan pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald…

6 jam ago