Sah! – Perusahaan pelat merah adalah istilah yang digunakan di Indonesia untuk merujuk pada perusahaan milik negara (BUMN), yaitu perusahaan yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia.
Nama “pelat merah” sendiri berasal dari pelat nomor kendaraan dinas yang digunakan oleh kendaraan milik negara, yang berwarna merah. Sebagai aset negara, perusahaan ini memiliki peran penting dalam perekonomian nasional dan menyediakan layanan publik yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Di Indonesia, perusahaan pelat merah terbagi dalam beberapa kategori berdasarkan perannya dan bidang usahanya. Berikut adalah beberapa contoh perusahaan pelat merah yang cukup terkenal:
1. Perusahaan Energi dan Sumber Daya Alam
2. Perusahaan Telekomunikasi
3. Perusahaan Transportasi
4. Perusahaan Keuangan dan Perbankan
5. Perusahaan Infrastruktur dan Konstruksi
1. Menjamin Ketersediaan Layanan Publik
Salah satu fungsi utama perusahaan pelat merah adalah menyediakan layanan dasar kepada masyarakat, yang seringkali tidak bisa dijangkau atau dijalankan secara efektif oleh sektor swasta.
Misalnya, PLN dalam menyediakan listrik, atau PDAM dalam menyediakan air bersih. BUMN juga berperan dalam sektor transportasi umum, pendidikan, kesehatan, dan banyak lainnya.
2. Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional
BUMN berkontribusi pada pembangunan ekonomi negara, terutama melalui investasi jangka panjang di berbagai sektor strategis, seperti energi, infrastruktur, dan telekomunikasi.
Selain itu, banyak BUMN yang berperan dalam menjaga kestabilan harga dan menyediakan barang atau layanan yang dibutuhkan masyarakat.
3. Menyediakan Lapangan Kerja
Perusahaan pelat merah sering kali menjadi salah satu penyedia lapangan pekerjaan terbesar di Indonesia. Dengan jumlah karyawan yang besar dan jaringan operasional yang luas, mereka menyerap tenaga kerja dari berbagai bidang dan keahlian.
4. Menjadi Alat Pemerintah dalam Mengelola Sumber Daya Alam
Banyak BUMN yang bergerak di sektor yang sangat strategis, seperti energi, pertambangan, dan perbankan, sehingga mereka berfungsi sebagai alat pemerintah dalam mengelola sumber daya alam yang penting bagi negara.
1. Perusahaan Pelat Merah
Seperti yang telah dijelaskan, perusahaan pelat merah adalah perusahaan milik negara yang memiliki saham mayoritas atau seluruhnya dimiliki oleh pemerintah. Contoh: PT Pertamina, PT PLN, PT Garuda Indonesia.
2. Perusahaan Pelat Hitam
Istilah ini mengacu pada perusahaan swasta yang dimiliki oleh individu atau kelompok swasta. Perusahaan swasta ini tidak dimiliki oleh negara dan beroperasi dengan tujuan mencari keuntungan, meskipun terkadang mereka juga berkontribusi pada pembangunan negara.
Contoh: Unilever Indonesia, Astra International, Gojek.
3. Perusahaan Pelat Kuning
Ini adalah perusahaan yang milik pemerintah daerah, biasanya bergerak di sektor pelayanan publik di tingkat daerah. Misalnya, perusahaan daerah yang mengelola air minum (PDAM) atau bank perkreditan rakyat (BPR) milik daerah.
Contoh: PDAM Jakarta, BPR Kota Surabaya.
Perusahaan pelat merah memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Mereka tidak hanya menyediakan layanan dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional dan penyediaan lapangan kerja.
Perusahaan-perusahaan ini berada di bawah pengelolaan pemerintah dan berfungsi sebagai alat negara untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih luas.
Selain itu, ada pula perusahaan swasta dan perusahaan daerah yang turut berkontribusi pada perekonomian negara, masing-masing dengan peran dan tanggung jawabnya sendiri.
Dengan memahami peran dan jenis perusahaan ini, kita bisa lebih menghargai pentingnya BUMN dalam kehidupan sehari-hari dan dalam perjalanan pembangunan Indonesia ke depan.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
The post Pernah Mendengar Istilah Perusahaan Pelat Merah? Ini Artinya appeared first on Sah! News.
Nilai Tinggi tapi Otak KosongAngin sore dari Danau Ketapang Huripjaya Babelan berdesir pelan. Di sebuah…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Early Literacy: Building the Foundations…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Digital Tapi Tersesat: Pancasila Harus…
Sah! – Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan hukum yang paling umum dijumpai…
Boyolali – Seorang nenek SA (67) menjadi korban penganiayaan karena diduga mencuri bawang di Pasar…
Jakarta – Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ)…