Categories: Berita

Permenaker 2/2022 Dinilai Lebih Banyak Mudaratnya

Jakarta, Berita – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai protes dari kalangan buruh. Menurut kaum buruh, ketentuan ini sangat mencederai pekerja apalagi di saat kondisi sulit di tengah pandemi Covid-19.

Namun berbeda pendapat bagi pemerintah dan pendukungnya.

Pakar hukum ketenagakerjaan, Dr Anwar Budiman SH MH mengatakan Permenaker nomor 2/2022 menggantikan Permanker 19/2015. Di dalam Permenaker 2/2022, katanya, dijelaskan JHT bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri baru dapat diterima pada saat usia 56 tahun. Sedangkan sebelumnya di dalam Permenaker 19/2015 diberikan kemudahan JHT bagi pekerja yang mengalami PHK atau mengundurkan diri dapat diterima setelah melewati 1 bulan setelah PHK atau mengundurkan diri dari perusahaan.

“Nah, di sinilah permasalahan yang timbul dan membuat buruh merasa dirugikan atau dipersulit untuk menerima haknya,” ujar Anwar yang juga dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

Berdasarkan teori perundang-undangan, kata Anwar, maka Peraturan Menteri merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) dan PP merupakan turunan dari Undang-undang (UU).

“Perlu dijelaskan di sini bahwa di dalam Pasal 26 ayat (3) PP 46/2015 ditetapkan manfaat JHT bagi Peserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun. Sedangkan Pasal 26 PP 60/2015 tidak lagi mengatur secara pasti tentang kapan JHT dapat diterima oleh pekerja,” sambungnya.

Menurut Anwar, berdasarkan PP 46/2015 dan perubahannya, PP No 60/2015, di tahun 2015, Menaker telah mengeluarkan Permenaker 19/2015 yang memudahkan pekerja dalam mencairkan JHT-nya. “Pastinya peraturan ini telah dikaji dan ditelaah dengan seksama demi sebuah keadilan, dan hal ini tidak bertentangan dengan UU karena lebih baik dan lebih bermanfaat,” cetusnya.

Namun entah apa yang melatarbelakangi pemerintah, lanjut Anwar, sehingga pada akhirnya mengeluarkan Permenaker 2/2022, menggantikan peraturan yang lebih bermanfaat bagi pekerja. “Semestinya ketentuan yang lebih baik dan lebih bermanfaat tidak diganti dengan ketentuan yang menyulitkan atau cenderung merugikan. Dengan kata lain, Permenaker 2/2022 tersebut lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya bagi buruh,” sesalnya.

hal 1 dari 2 halaman

Halaman: 12selengkapnya

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

beritasatu

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Strategi Pengembangan Potensi Wisata Desa untuk Peningkatan Ekonomi Lokal di Dusun Slepi, Ketapanrame

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Strategi Pengembangan Potensi Wisata Desa…

29 menit ago

Strategi Pengembangan Potensi Wisata Desa untuk Peningkatan Ekonomi Lokal di Dusun Slepi, Ketapanrame

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Strategi Pengembangan Potensi Wisata Desa…

29 menit ago

Jalan Khusus Kendaraan Tambang Segera Dibangun di Bogor, Warga Parungpanjang Sambut Positif

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Jalan Khusus Kendaraan Tambang Segera…

29 menit ago

Ketua PEWARNA Jabar: Sampaikan Pendapat dengan Santun dan Taat Aturan”

AESENNEWS.COM, Bogor - Ketua Persatuan Wartawan Nasrani (PEWARNA) Indonesia Provinsi Jawa Barat, Kefas Hervin Devananda, S.Th.,…

30 menit ago

Ketua PEWARNA Jabar: Sampaikan Pendapat dengan Santun dan Taat Aturan”

AESENNEWS.COM, Bogor - Ketua Persatuan Wartawan Nasrani (PEWARNA) Indonesia Provinsi Jawa Barat, Kefas Hervin Devananda, S.Th.,…

30 menit ago

SDN Sukadame 1 Membutuhkan Ruangan Perpustakaan dan Ruangan Belajar

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG- Sekolah Dasar Negeri I (SDN ) Sukadame 1, yang terletak di Desa Sukadame,…

31 menit ago