Categories: Berita

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pada Saat Transaksi Belanja Online (E-Commerce)

Sah! – E-Commerce, sebelumnya, pada masa sekarang ini internet sangat dikenal oleh masyarakat luas, Internet sangat memiliki dampak yang sangat baik karena dapat membawa perekonomian dunia memasuki tahapan yang baru yang lebih dikenal dengan sebutan ekonomi digital.

Eksistensi ekonomi digital ini diwujudkan dengan banyaknya kegiatan perekonomian yang memanfaatkan internet sebagai media komunikasi, transaksi, jual beli daring (e-commerce).

Misalnya saja dengan transaksi jual beli, semakin masyarakat lebih berminat perdagangan elektronik atau lebih dikenal dengan economic commerce (E-Commerce) sebagai media dari transaksi jual beli tersebut.

Sistem perdagangan yang dipakai dalam ecommerce dirancang untuk menandatangani secara elektronik. Penandatanganan elektronik ini dirancang mulai dari saat pembelian, pemeriksaan dan pengiriman.

Arti dari E-Commerce sendiri adalah segala bentuk transaksi perdagangan atau perniagaan barang atau jasa dengan menggunakan media elektronik.

Sistem perdagangan secara online (e-commerce) banyak memberikan dampak positif dan keuntungan dalam menggunakan transaksi online ini.

Transaksi online menjadi pilihan karena memiliki keunggulan antara lain lebih praktis serta mudah dan dapat dilakukan kapanpun selama memiliki koneksi internet, namun disisi lain memiliki dampak negatif yaitu timbulnya permasalahan hukum yang dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Dampak negatif dari e-commerce itu sendiri cenderung lebih merugikan konsumen. Diantaranya dalam hal yang berkaitan dengan produk yang dipesan tidak sesuai dengan produk yang ditawarkan, dan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

Oleh sebab itu, maka perlu adanya perlindungan bagi konsumen yang melakukan transaksi secara online terutama karena konsumen memiliki hak secara universal harus dilindungi yakni hak atas keamanan dan keselamatan serta hak atas informasi yang benar.

Dalam Undang-Undang yang ada sekarang, tidak ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur mengenai transaksi online.

Ketentuan undang-undang saat ini yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam hal ini adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, meskipun di dalamnya tidak secara khusus mengatur transaksi online.

Dalam UUPK hanya mengatur jual-beli secara tradisional seperti di pasar sedangkan UU ITE mengatur tentang transaksi elektronik saja tidak ada tertulis khusus untuk jual-beli secara lebih mendetail.

The post Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pada Saat Transaksi Belanja Online (E-Commerce) appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

BABINSA Membangun Desa bentuk Sinergitas TNI-POLRI dan Rakyat

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul BABINSA Membangun Desa bentuk Sinergitas…

2 jam ago

Peduli Kesehatan Mata Remaja, Comm Charity 2025 Hadir di Sekolah

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Peduli Kesehatan Mata Remaja, Comm…

2 jam ago

Pemdes Ciandur Bersama Karang Taruna Gelar Oven Turnamen Bola Voly Tingkat RT.

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG -Digelarnya open turnamen oleh raga voly ball tingkat RT.di wilayah  Pemerintahan Desa Ciandur…

2 jam ago

Petani Di Desa Majau Keluhkan Harga Tebus Pupuk Bersubsidi Berbeda Dari HET

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Musim tanam padi nyadon di wilayah kecamatan saketi sudah sudah mulai tanam…

2 jam ago

Polres Malang Dalami Unsur Kelalaian Sopir di Laka Land Cruiser di Poncokusumo

Jakarta – Satu dari delapan korban kecelakaan mobil Toyota Land Cruiser nopol DB 1895 AA…

2 jam ago

Bagaimana Manfaatkan Potensi Ekonomi Kawasan Rebana? Simak Obrolannya di Sini

Jakarta – Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia, Jawa Barat memerlukan kawasan baru…

2 jam ago