Categories: Berita

Perkumpulan Tanpa Badan Hukum? Ini 3 Risiko Serius

Sah! – Perkumpulan adalah suatu bentuk organisasi masyarakat yang didirikan oleh sekelompok individu yang memiliki tujuan atau kepentingan bersama. Kepentingan tersebut berupa tujuan sosial, budaya, keaganaan atau pun ekonomi dan tidak semua perkumpulan di bentuk dengan memperhatikan aspek legalitas. 

Banyak yang beranggapan bahwa legalitas hanya sebatas formalitas admistratif, padahal hal ini berkaitan langsung dengan perlindungan hukum dan keberlangsungan organiasi ke depannya.

Tanpa pengesahan sebagai badan hukum, perkumpulan akan rentan mengalami kesulitan menjalankan aktivitas secara legal, namun juga berpotensi menanggung resiko hukum jika sewaktu-waktu bersengketa.

Organisasi yang tidak terdaftar bisa mengalami resiko kehilangan kapasitas hukum, tidak bisa mengelola aset secara sah dan bahkan dapat dibubarkan secara paksa oleh pemerintah. Oleh, karena itu, pentingnya untuk memahami legalitas dalam perkumpulan serta konsekensi jika mengabaikan.

Artikel ini membahas terkait dengan perkumpulan tanpa badan hukum dan ada tiga risiko serius.

Mengapa Legalitas Perkumpulan Itu Penting

Legalitas dalam sebuah perkumpulan adalah hal krusial atau syarat mutlak agar segala kegiatan yang dilakukan dalam ruang lingkup perkumpulan dapat mendapatkan perlindungan hukum yang sah.

Berdasarkan dari Undang-Undang No.16 Tahun 2027 tentang organisasi Kemasyarakatan, setiap ormas yang berbadan hukum harus terdaftar dan mendapatkan pengesahan dari pemerintah. 

Tanpa adanya pengesahan resmi, perkumpulan dapat kehilangan sejumlah hak penting, termasuk hak untuk mengajukan atau menerima gugatan di pengadilan. Selain itu, aktivitas yang dijalankan tanpa legalitas bisa dianggap melanggar hukum dan berisiko dibubarkan oleh otoritas.

Tanpa legalitas, organisasi tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengelola dana, mendaftarkan anggota, atau membuat perjanjian resmi. Akta pendirian yang sah juga diperlukan agar organisasi bisa membuka rekening dan bertransaksi secara legal.

Dampak Resiko Hukum Yang Dihadapi Perkumpulan Tanpa Legalitas

Perkumpulan yang tidak terdaftar berisiko menghadapi berbagai masalah hukum. Beberapa di antaranya memiliki dampak yang cukup serius:

  1. Pembekuan Dan Pembubaran Organisasi

Berdasarkan ketentuan dari pasal 69 UU no.16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) ormas yang tidak memenuhi kebutuhan administratif dapat dibubarkan oleh pemerintah. Jika perkumpulan tidak terdaftar secara sah, maka dapat dianggap ilegal dan kegiatannya dihentikan. 

  1. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Aset

Tanpa adanya legalitas, perkumpulan tidak dapat memiliki perlindungan hukum terhadap yang di dimiliki, seperti dalam bentuk properti atau dana yang dikelola. Berdasarkan ketentuan dari Pasal 4 UU Ormas, dimana Organisasi yang sah wajib terdaftar agar dapat mengelola dana dan properti secara legal.

Kesulitan Dalam Penyelesaian Sengketa

Dalam suatu organisasi, sering kali timbul persoalan hukum yang memerlukan penyelesaian. Namun, jika perkumpulan tidak terdaftar, maka pengajuan gugatan di pengadilan menjadi sulit karena tidak diakui sebagai badan hukum yang sah.

Hal ini tentunya menyulitkan organisasi dalam mempertahankan haknya dalam sengketa hukum. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2017, organisasi yang sah dan terdaftar memiliki hak berperkara di pengadilan sebagai badan hukum yang sah atau diakui. 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa  hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Referensi:

Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan

KUHPerdata dan KUHD mengenai tanggung jawab hukum dan pengelolaan aset

The post Perkumpulan Tanpa Badan Hukum? Ini 3 Risiko Serius  appeared first on Sah! News.

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Google Hadirkan Fitur Canggih Anti-Maling, HP Android Curian Jadi Tak Berguna!

GadgetDIVA - Di tengah maraknya kasus pencurian ponsel, Google akhirnya mengambil langkah besar untuk mengatasi…

2 jam ago

Surga Dunia: Ngopi Sore di Pinggir Kali Pondok Dua

Obrolan Sore di Saung Merdeka Angin sore nyapu pelan daun-daun pisang yang lemes ngambang di…

6 jam ago

Peringati 77 Tahun Nakba, AWG Gelar Aksi Bela Palestina di Depan Kedubes AS

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Peringati 77 Tahun Nakba, AWG…

7 jam ago

Peran Magang Social Media Spesialist Sebagai Strategi Digital Marketing

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Peran Magang Social Media Spesialist…

7 jam ago

Perppu Ormas Dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Menanggapi Kritik Sosial

Sah! – Polemik seputar pembubaran organisasi masyarakat kerap muncul dalam ruang demokrasi. Isu ini menyentuh…

7 jam ago

Hamas Ungkap Adanya Negosiasi Langsung dengan Pemerintah Trump

Jakarta – Hamas saat ini tengah mengadakan negosiasi langsung dengan pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald…

9 jam ago