Categories: Berita

Perbedaan CV (Commanditaire Vennootschap) dengan Badan Usaha Lainnya

Sah! – Commanditaire Vennootschap (CV) atau yang lebih dikenal sebagai persekutuan komanditer adalah jenis badan usaha yang banyak diminati oleh pelaku usaha, terutama untuk bisnis skala menengah.

Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 pasal 1 ayat 1, Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

Persekutuan Komanditer memiliki ciri khas tersendiri, yaitu adanya pembagian peran. Peran pertama adalah sekutu komanditer yang berperan untuk memberikan modal, namun tidak turut andil secara aktif dalam menjalankan perusahaan.

Peran kedua adalah sekutu komplementer yang bertugas untuk mengelola perusahaan sehari-hari. Selain itu, sekutu komplementer juga bertanggung jawab secara penuh atas segala utang perusahaan.

CV cukup diminati oleh pelaku usaha skala menengah karena tidak memiliki minimal modal dasar untuk pendiriannya. Keuntungannya, para pelaku usaha yang memiliki modal terbatas tetap bisa mendirikan perusahaannya dalam bentuk CV.

Dibandingkan dengan badan usaha lainnya, terutama Perseroan Terbatas (PT), CV memiliki proses pendirian yang lebih mudah dan sederhana. Beban pajak yang ditanggung oleh CV pun umumnya lebih ringan, terutama bagi usaha kecil dan menengah.

Fleksibilitas dalam struktur organisasi CV juga menjadi nilai plus bagi para pelaku usaha menengah yang lebih menyukai struktur organisasi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

Meskipun banyak keuntungan yang didapatkan melalui pendirian Persekutuan Komanditer (CV), tentunya terdapat beberapa kekurangan juga. Di antaranya adalah keterbatasan dalam mendapatkan modal dari investor.

Umumnya, badan usaha berbentuk CV terlihat kurang menarik bagi investor besar karena kepemilikan sahamnya tidak dapat diperjualbelikan dengan mudah. Hal ini dikarenakan tidak ada bursa efek atau pasar khusus yang memperdagangkan saham CV.

Namun, hal ini tidak menjadi penghambat pendirian badan usaha CV. Modal yang diperlukan untuk mendirikan CV sendiri umumnya tidak besar, sehingga badan usaha ini tidak bergantung kepada investor atau saham.pe

Lalu, apa yang membedakaan Commanditaire Vennootschap (CV) dengan bentuk usaha lain seperti Perseroan Terbatas (PT), firma, dan koperasi? Mari simak pembahasan di bawah ini.

CV dan Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) merupakan perseroan berbadan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Bentuk badan usaha ini memiliki regulasi yang lebih kompleks dibandingkan Persekutuan Komanditer (CV).

Salah satu perbedaan dari PT dan CV terletak pada struktur kepemilikannya. CV merupakan bentuk badan usaha yang terdiri dari dua jenis sekutu, yaitu komanditer dan komplementer.

Sedangkan Perseroan Terbatas (PT) memiliki pemegang saham–dapat berupa individu maupun badan hukum–yang dapat disebut sebagai pemilik perusahaan, namun tanggung jawabnya hanya sebatas jumlah saham yang dimiliki.

Status badan hukum kedua bentuk badan usaha ini juga menjadi salah satu perbedaannya. CV merupakan bentuk usaha atau persekutuan tanpa badan hukum, dan tanggung jawab sekutu komplementer sampai pada harta pribadinya.

Perseroan Terbatas, sebaliknya, merupakan perseroan yang memiliki badan hukum. Selain itu, tanggung jawab pemegang sahamnya pun terbatas dan tidak mempengaruhi harta pribadinya.

Namun, modal dasar yang diperlukan untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) lebih besar dibandingkan modal dasar pendirian Persekutuan Komanditer (CV). Terlebih jika perusahaan yang didirikan dan dijalankan adalah perusahaan besar.

Oleh karenanya, bentuk badan usaha CV lebih disarankan untuk pelaku usaha skala kecil dan menengah karena tidak memerlukan modal dan regulasi yang rumit. Sedangkan PT lebih dianjurkan untuk pelaku usaha skala besar.

CV dan Firma

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 16, Perseroan Firma adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan di bawah satu nama bersama.

Sama halnya dengan Persekutuan Komanditer (CV), firma bukan badan usaha yang memiliki badan hukum. Hal ini dikarenakan harta kekayaan antara persekutuan dan harta pribadi tidak dipisahkan. Setiap sekutu memiliki tanggung jawab pribadi atas perusahaan.

Firma dikelola bersama oleh semua sekutu yang memiliki tanggung jawab penuh atas utang perusahaan. Berbeda dengan CV yang terbagi menjadi dua sekutu, di mana hanya sekutu komplementer yang bertanggung jawab atas utang perusahaan.

Kedua bentuk badan usaha ini juga memiliki perbedaan pada fleksibilitas struktur perusahaannya. Struktur CV cenderung lebih fleksibel karena pembagian peran antara sekutu komanditer dan komplementer diatur dengan jelas.

Berbeda dengan CV, struktur bentuk badan usaha firma umumnya lebih kaku. Hal ini dikarenakan seluruh sekutu memiliki tanggung jawab yang sama. Baik dalam segi pengelolaan perusahaan, maupun tanggung jawab utang perusahaan.

Firma lebih cocok didirikan oleh para pelaku usaha yang memiliki hubungan kepercayaan tinggi dan berkeinginan untuk berbagi tanggung jawab secara merata. Sedangkan CV lebih cocok untuk bisnis keluarga tanpa melibatkan seluruh pihak.

CV dan Koperasi

Koperasi adalah salah satu badan hukum yang didirikan dengan pemisahan kekayaan anggota-anggotanya sebagai modal, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Koperasi berdiri atas asas kekeluargaan dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi juga merupakan bagian dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan adil.

Berbeda dengan koperasi yang memiliki tujuan mensejahterakan anggotanya, CV merupakan bentuk badan usaha yang memiliki tujuan utama untuk memperoleh keuntungan.

Sifat keanggotaan keduanya pun berbeda, di mana koperasi menjunjung asas kekeluargaan dan terbuka dalam menerima anggota. Sedangkan keanggotaan CV hanya terbatas pada hubungan antar-sekutu (komanditer dan komplementer).

Koperasi umumnya lebih bersifat sosial dan menjunjung tinggi kepentingan bersama melalui proses-proses demokratis dalam pelaksanaannya. Persekutuan Komanditer, sebaliknya, lebih memprioritaskan keuntungan dan bersifat komersial.

Pendirian koperasi dianjurkan jika pelaku usaha menginginkan bentuk badan usaha yang berprinsip keadilan, gotong royong, dan menjunjung asas kekeluargaan. Sedangkan CV dianjurkan untuk pelaku usaha yang memprioritaskan keuntungan.

Itulah perbedaan bentuk usaha CV dengan berbagai bentuk usaha lainnya. CV merupakan pilihan tepat untuk pengusaha pemula atau pelaku usaha yang akan mendirikan bisnis skala kecil dengan fleksibilitas dan proses pendirian yang cukup mudah.

Proses pendirian yang lebih mudah dengan modal dasar pendirian yang cenderung lebih rendah merupakan alasan CV cocok untuk didirikan oleh pelaku usaha yang menginginkan kemudahan dalam pendirian usaha.

Sah! Indonesia adalah salah satu platform konsultasi legalitas yang dapat membantu dan memudahkan anda dalam mendirikan CV, mulai dari perizinan dan beragam keperluan pendirian usaha lainnya. Kunjungi laman sah.co.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut!

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source:

Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang untuk Indonesia.

https://ntb.kemenkumham.go.id/layanan-2/standar-layanan/adm-hukum-umum-2/koperasi

The post Perbedaan CV (Commanditaire Vennootschap) dengan Badan Usaha Lainnya appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

XLSMART Sediakan Kartu Perdana Khusus Haji dan Paket Internet Haji

GadgetDIVA - XLSMART melalui produk XL Prabayar dan AXIS menghadirkan paket komunikasi khusus bagi jamaah…

30 menit ago

Mewujudkan Wawasan Kebangsaan Melalui Teknologi AI: Membangun Kecerdasan Buatan Berbasis Nilai-Nilai Nusantara

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Mewujudkan Wawasan Kebangsaan Melalui Teknologi…

5 jam ago

#PlastikNggakAsyik, Hari Bumi, Mahasiswa-Mahasiswi President University Mengedukasi

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul #PlastikNggakAsyik, Hari Bumi, Mahasiswa-Mahasiswi President…

5 jam ago

Efek Pembubaran CV terhadap Mitra Komanditer dan Komplementer

Sah! – Pembubaran CV merupakan proses hukum yang membawa dampak signifikan bagi para mitranya. Mitra…

5 jam ago

AKTIPIS HMI Desak Pihak APH Segel Perusahan Kandang Ayam di Duga Tanpa Kantongi Izin Resmi

AESENNEWS.COM,PANDEGLANG - Dengan beredarnya pemberitaan di salah satu media online terkait dugaan perusahan ternak ayam…

6 jam ago

Tim Pembina dan Tim Forum Kabupaten Kota Sehat (KKS) Kabupaten Deli Serdang Monitoring Kecamatan Pagar Merbau.

AESENNEWS.COM, DELI SERDANG - Tim Pembina dan Tim Forum Kabupaten Kota Sehat (KKS) Kabupaten Deli…

6 jam ago