Categories: Berita

Peran Koperasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Sah! – Dalam Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34 menjelaskan bahwa, peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan antara lain meliputi lima hal sebagai berikut: (1) mengembangkan koperasi (2) mengembangkan BUMN; (3) memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; (4) memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak; (5) memelihara fakir miskin dan anak terlantar. 

Koperasi merupakan soko guru perekonomian namun dalam prakteknya keadaan koperasi tidak lebih maju dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya. Karena pada umumya masyarakat kurang memahami tentang kegiatan usaha koperasi.

Karena tidak banyak yang memahami kegiatan usaha ini, maka banyak yang memilih bentuk perusahaan perseorangan atau perseroan. Padahal bentuk usaha ini memerlukan modal yang tidak sedikit dibandingkan dengan modal berkoperasi yang dimiliki dan dimodali bersama. 

Untuk itu, artikel ini akan membahas tentang hal-hal yang perlu dipahami oleh masyarakat berkaitan dengan perkoperasian, seperti hal-hal yang harus disadari tentang peran dan dan fungsi koperasi di Indonesia.

Lantas Apa itu Koperasi?

Menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 

Sedangkan menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. 

Apa Saja Prinsip Koperasi itu?

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian

Pasal 6:

(1) Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi: 

a. Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;

Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun, sifat kesuka relaan ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. 

b. Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;

Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakuakn atas kehendak keputusan para anggotanya.

c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi; 

Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.

d. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;

Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya.

e. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas,Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi; 

f.   Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerjasama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan 

g. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.

(2) Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.

Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial. 

Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya.

Peran dan Fungsi Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 tentang perkoperasian dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

 a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 

b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat 

c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya 

d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi .

Fungsi Koperasi :

a. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia 

b. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia 

c. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia 

d. Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi 

Peran dan Tugas Koperasi 

a. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia 

b. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia 

c. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada 

Peranan koperasi sebagai suatu lembaga yang bertugas dalam menyejahterakan serta memajukan perekonomian rakyat telah banyak ditunjukkan di berbagai negara besar di dunia.

Di Amerika Serikat misalnya, 80% listrik di wilayah perdesaan disediakan koperasi. Tiga perempat produk susu yang dikonsumsi dunia berasal dari koperasi peternak sapi perah di Australia dan Selandia Baru.

Dalam era otonomi daerah setiap daerah terutama masyarakat desanya harus memiliki rasa percaya diri bahwa melalui organisasi koperasi kegiatan ekonomi rakyat dapat diperhitungkan dan diandalkan kekuatannya.

Perlu diketahui, untuk mendirikan koperasi diperlukan perizinan usaha yaitu legalitas. Legalitas koperasi tidak hanya sebatas memiliki badan hukum saja, tetapi berkaitan dengan pengajuan sertifikat NIK (Nomor Induk Koperasi), NIB (Nomor Induk Berusaha) dan IUSP (Izin Usaha Simpan Pinjam) bagi koperasi yang memiliki unit simpan pinjam.

Sah! menyediakan layanan berupa konsultasi pengurusan legalitas koperasi seperti pembuatan NIK serta NIB . Apabila tertarik untuk menggunakan layanan jasa yang ditawarkan oleh kami silakan kunjungi website sah.co.id!

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source: 

https://media.neliti.com/media/publications/218156-peranan-koperasi-dalam-perekonomian-indo.pdf

https://www.jurnal.id/id/blog/peran-koperasi-dalam-perekonomian-di-indonesia

The post Peran Koperasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Sinergi Pusat-Daerah Diperkuat, Pendidikan Berkeadilan untuk Anak Jadi Fokus KPI 2025

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Sinergi Pusat-Daerah Diperkuat, Pendidikan Berkeadilan…

6 jam ago

Efektivitas Pengawasan dalam Implementasi Good Corporate Governance di Danantara: Tantangan dan Solusi

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Efektivitas Pengawasan dalam Implementasi Good…

6 jam ago

Pembubaran Ormas: Proses, Alasan, dan Akibat Hukumnya

Sah! – Organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan politik di Indonesia.…

6 jam ago

PGI Dukung Seruan “Tutup TPL” dalam Pertemuan Pimpinan Gereja dan Lembaga Keumatan se-Sumatera Utara

AESENNEWS.COM, Nasional - Keprihatinan atas krisis ekologi dan sosial sebagai dampak kehadiran PT Toba Pulp…

6 jam ago

Polres Depok Dukung Ketahanan Pangan, Panen 2 Ton Lele

Depok – Polres Metro Depok membangun 15 kolam ikan lele di lahan milik anggota di…

7 jam ago

Trump: Banyak Orang Kelaparan di Gaza, Kami Akan Menanganinya

Abu Dhabi – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan “banyak orang kelaparan” di Jalur…

7 jam ago