Categories: Berita

Pentingnya Hak Cipta Pada Industri Kreatif dengan Skema Pembiayaan KI

Sah! – Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan suatu hak yang sangat berperan penting terhadap keberlanjutan dan peningkatan pada industri kreatif. 

Hak Kekayaan Intelektual

Kekayaan intelektual (KI) merupakan kekayaan yang bersumber dari kapabilitas intelektual dari manusia dengan curahan dan pengorbanan terhadap waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa, dan karsa. Jerih payah tersebutlah yang dapat menciptakan karya sehingga timbullah HKI. 

Maka dari itu, melalui karya tersebut wajib untuk dilindungi dengan mengoptimalkan HKI sehingga para pelaku kreatif mendapatkan nilai dan manfaat ekonomi dari karyanya. 

Perlindungan terhadap HKI memiliki tujuan untuk meningkatkan inovasi terhadap masyarakat dan melindungi secara adil terhadap para pencipta dan pemilik hak. 

HKI merupakan suatu hak untuk memperoleh perlindungan hukum terhadap KI. KI sendiri memiliki beberapa rezim, yaitu hak cipta, hak paten, merek, indikasi geografis, desain industri, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST). 

Dari beberapa rezim tersebut, masing-masing memiliki cara perlindungan hukumnya tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Melalui HKI, para pencipta dan pemilik hak dapat mengembangkan produknya dengan lintas media dan secara internasional. 

Hak Cipta

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU HC”), hak cipta adalah hak eksklusif milik pencipta yang muncul secara otomatis atas dasar prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan secara nyata. 

Hak cipta melahirkan hak moral dan hak ekonomi. Pasal 5-7 UU HC menjelaskan terkait perlindungan dari hak moral yang merupakan hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak dapat dihilangkan. 

Sementara itu, Pasal 8-11 UU HC menjelaskan terkait perlindungan dari hak ekonomi yang merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperoleh manfaat ekonomi terhadap suatu ciptaan, hak ini dapat dialihkan. 

Untuk memperoleh nilai yang tinggi terhadap karya dari KI ini perlu meningkatkan komersialisasi terhadap hak cipta. 

Hak cipta menjadi dasar terpenting untuk meningkatkan ekonomi kreatif nasional, melalui UU HC yang telah terpenuhi unsur perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif. 

Maka dari itu, besar harapan kontribusi sektor hak cipta dapat mengoptimalkan perekonomian negara. 

Ekonomi Kreatif

Ekonomi kreatif dicetuskan pertama kali oleh John Hawkins pada tahun 2001 melalui bukunya dengan judul “Creative Economy, How People Make Money From Ideas”. Pada bukunya tersebut, ia mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai penciptaan nilai sebagai hasil dari ide. 

Ekonomi kreatif merupakan penciptaan nilai tambah atas dasar ide yang lahir dari kreativitas manusia serta berbasis pada pemanfaatan ilmu pengetahuan, termasuk warisan budaya dan teknologi. 

Ekonomi kreatif merupakan suatu proses dalam meningkatkan nilai tambah terhadap hasil dari eksplorasi dan eksploitasi intelektual berupa kreativitas dan keahlian yang berpeluang untuk meningkatkan kesejahteraan. 

Dengan ekonomi kreatif, masyarakat global memiliki konsep ekonomi baru yang mengharmonisasikan informasi dan kreativitas dengan mengunggulkan ide dan ilmu pengetahuan sebagai alasan utama dalam produksi. 

Selanjutnya, Hawkins juga telah mengkategorisasi 15 industri yang terlingkup dalam ekonomi kreatif, seperti periklanan, arsitektur, seni rupa, kerajinan, desain, dan karya kreatif lainnya. 

Dengan ekonomi kreatif, produk industri konvensional akan tergeser serta memberikan solusi yang lebih tepat berdasarkan permintaan pasar. Dengan potensi dan peran sentral dari industri kreatif nantinya akan berdampak pada Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional. 

Menurut Galloway dan Dunlop, terdapat 5 aspek dalam konsep ekonomi kreatif, yaitu kreativitas, barang simbolik, metode produksi, makna simbolik bernilai guna, serta KI. 

Ekonomi kreatif sendiri telah menempatkan intellectual capital sebagai salah satu fondasi penting setiap proses bisnis. 

Intellectual capital merupakan suatu bentuk dalam mengkombinasikan aset tidak berwujud berbentuk sumber daya informasi dan pengetahuan yang memiliki fungsi untuk meningkatkan kapabilitas dalam bersaing sehingga dapat meningkatkan kinerja perusahaan. 

Dampak adanya perkembangan ekonomi kreatif adalah timbul bisnis start-up, percepatan inovasi, bisnis yang lebih kompetitif, menciptakan manusia kreatif, menaikkan kualitas produk, serta memperluas lapangan pekerjaan baru. 

Apabila ekonomi kreatif telah berfungsi dengan baik, nantinya akan dikenal sebagai suatu industri yang dinamakan sebagai industri kreatif. 

Hubungan antara Hak Cipta dengan Industri Kreatif

Keberadaan hak cipta sebagai salah satu rezim dari HKI menjadi sumber penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif. Dengan melalui perlindungan hak cipta, produk dari karya tersebut akan memberikan manfaat ekonomi bagi para pencipta hingga para investor. 

Dengan meningkatnya digitalisasi pada saat ini, para pelaku ekonomi kreatif penting untuk memahami terkait HKI, khususnya hak cipta terkait dengan ekonomi kreatif. 

Hal ini akan memberikan dampak positif terhadap keberlanjutan produk kreatif tersebut sehingga dapat mempengaruhi produk tersebut untuk masuk ke pasar global. 

Selain itu, dengan pemahaman ini mampu untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran HKI serta meningkatkan para pelaku ekonomi kreatif untuk terus berkarya dan berinovasi. 

Hubungan yang kuat antara pembangunan ekonomi kreatif dan hak cipta merupakan suatu upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yaitu dengan sustainability

Salah satu contoh dari adanya sustainability tersebut adalah Intellectual Property Development. Dengan ini, mampu untuk memiliki kapabilitas dalam mengembangkan, mendaur ulang, memodifikasi, atau mereproduksi. 

Penggunaan KI yang salah satunya hak cipta yang digunakan dengan berulang kali tidak akan menurunkan nilai dari hak ekonominya tersebut. Bahkan, untuk di beberapa kondisi tertentu, produk dari hak cipta tersebut akan meningkatkan popularitas dari karya tersebut. 

Dengan pemanfaatan dan penelusuran yang berkelanjutan, dapat meningkatkan penghasilan produk derivatif saat dipraktikkan secara paralel dalam bagian yang berbeda melalui intellectual property development untuk meningkatkan pendapatan dari penggunaan komersial. 

Salah satu contoh dari implementasi intellectual property development adalah buku dari “Dilan: Dia adalah Dilanku Tahun 1990” yang diciptakan oleh Pidi Baiq, novel ini diterbitkan oleh Mizan Publishing pada Desember 2015.

Dari novel tersebut diangkat menjadi film layar lebar atau karya sinematografi pada tahun 2018 dengan judul “Dilan 1990” yang telah resmi dilisensikan hak ciptanya kepada PT Tripar Multivision Plus Tbk (MVP) oleh Pidi Baiq. 

Dari lisensi tersebut nantinya akan diangkat menjadi film lanjutannya, over-the-top series (OTT), dan sinetron. 

Tantangan Penggunaan Hak Cipta dan Ekonomi Kreatif

Masyarakat Indonesia merupakan salah satu aset yang bernilai tinggi karena memiliki kemampuan dalam berbuat kreatif sehingga mendorong pertumbuhan industri kreatif. Terlebih lagi, perkembangan dunia digital yang juga menyokong popularitas melalui komersialisasi. 

Namun, di sisi lain, penggunaan media digital juga memberikan dampak buruk, seperti adanya pembajakan, penerbitan secara ilegal, dan penyalahgunaan lainnya yang berbagai macam. 

Selain itu, juga memberikan tantangannya tersendiri, seperti pengelolaan bisnis yang masih menggunakan metode secara konvensional, sumber daya manusia terbatas, kapabilitas dalam manajemen dan penggunaan teknologi secara terbatas, dan legalitas secara formalitas. 

Selanjutnya, tantangan ini juga disebabkan oleh belum memadainya perlindungan usaha serta terbatasnya akses dalam pembiayaan atau kredit terhadap lembaga pembiayaan. 

Namun, pemerintah telah memberikan perlindungan hukum melalui berbagai regulasi serta turunannya untuk meningkatkan jaminan terhadap perlindungan hukum atas ciptaannya disertai dengan konsekuensi pelanggaran HKI, seperti pidana penjara dan sanksi denda. 

Skema Pembiayaan KI

Salah satu solusi dalam meningkatkan pembiayaan sebagai modal dalam hak cipta adalah dengan ketersediaan permodalan yang memadai melalui perbankan atau lembaga intermediasi yang dapat mengelola dana masyarakat dengan memiliki kapabilitas finansial. 

Untuk menyediakan pembiayaan tersebut, dapat dilakukan dengan dua cara, yakni skema pembiayaan dan pengikatan jaminan HKI. Skema pembiayaan berbasis KI dapat berupa objek jaminan utang, artinya hak cipta dapat dijadikan jaminan.

Menurut M. Bahsan, jaminan adalah sesuatu yang diterima kreditur dan diserahkan kepada debitur untuk menjamin suatu utang piutang dalam masyarakat. Berdasarkan Pasal 16 ayat (3) UU HC, hak cipta dapat dijadikan objek jaminan fidusia. 

Sementara itu, pada Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, mendefinisikan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan dari benda bergerak berwujud ataupun tidak berwujud serta benda tidak bergerak, khususnya bangunan. 

Dari kategorisasi tersebut, artinya jaminan fidusia dapat ditujukan untuk hak cipta. Mengingat hak cipta memiliki hak eksklusif berupa hak ekonomi, maka hal inilah yang menjadi bahan pertimbangan bahwa hak cipta dapat dibebankan menjadi jaminan fidusia. 

Jaminan hak cipta tersebut dapat digunakan untuk perindustrian yang memperoleh keuntungan secara finansial. 

Akan tetapi, dalam implementasinya, memiliki tantangannya tersendiri. Berdasarkan aspek hukum, skema pembiayaan KI dalam ekonomi kreatif dapat dilihat dari dua sisi, yaitu secara regulatif dan permasalahan hukum serta sengketa. 

Secara regulatif, tantangan yang akan dihadapi adalah rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya urgensi monetisasi dan perlindungan KI, rendahnya literasi, serta kurangnya sinergi dan harmonisasi akan hal ini. 

Sementara itu, dari segi permasalahan hukum dan persengketaan, tantangan yang akan dihadapi adalah kesadaran hukum dan juga pelanggaran dari KI. 

Selanjutnya, berdasarkan aspek teknis dapat dilihat atas lembaga bank dan non-bank yang belum memberikan penilaian independen atau independent appraisal.  

Berdasarkan aspek bisnis, terlihat dari masih banyaknya pelanggaran KI sehingga bank masih enggan untuk memberikan pembiayaan terhadap KI tersebut.

Hal ini akan berdampak pada semakin tinggi tingkat kompetitif dalam persaingan usaha sehingga sulit untuk memasuki pasar dan mengakses modal dari luar. 

Apabila melihat dari sisi stabilitas keuangan KI, bank menilai bahwa untuk menilai suatu value dari jaminan KI akan sangat sulit karena produktivitas yang rendah serta adanya fluktuasi terhadap pendapatan sehingga bank nantinya akan memberikan pinjaman yang lebih besar. 

Selain hal tersebut, bank juga akan sulit untuk menilai responsif terhadap perubahan suku bunga serta keberhasilan upaya dalam sektor KI yang masih tergantung pada inovasi. 

Peran Pemerintah

Untuk meningkatkan industri kreatif, pemerintah mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi kreatif untuk meningkatkan kesadaran atas pentingnya HKI. 

Selain menjadi regulator, peran pemerintah sangat besar dalam merangsang pertumbuhan industri kreatif pada suatu negara. 

Menurut pemerintah Indonesia, peran HKI di bidang industri kreatif sangatlah besar potensi dalam meningkatkan akselerasi industri kreatif apabila dijalankan dengan baik. 

Terdapat 2 kementerian yang sangat berperan besar, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Kemenkumham berperan untuk melindungi para pencipta dalam administrasi, seperti proses pendaftaran, sosialisasi KI, pencegahan adanya pelanggaran KI, serta kemudahan alur birokrasi. 

Sementara itu, Kemenparekraf juga berperan besar dalam hal ini, yaitu melakukan sosialisasi melalui berbagai acara untuk mendukung kreativitas para pelaku ekonomi kreatif, seperti dengan program Apresiasi Kreasi Indonesia dan Food Start-Up. 

Terlebih lagi, Kemenparekraf juga memberikan fasilitas yang melingkupi 2 hal, yakni administrasi dan finansial. Dari aspek administrasi, Kemenparekraf akan memfasilitasi dalam penyusunan dan pengumpulan dokumen persyaratan serta pendaftaran KI ke Kemenkumham. 

Dari aspek finansial, Kemenparekraf juga menanggung seluruh biaya keperluan KI ke DJI, dengan bantuan ini dapat menjadi solusi terhadap permasalahan para pelaku ekonomi kreatif yang tidak memiliki dana dalam pendaftaran KI.  

Namun, perlu diingat bahwa untuk menikmati fasilitas tersebut para pelaku ekonomi kreatif harus memenuhi persyaratan, salah satunya telah masuk dalam 17 subsektor ekonomi kreatif. 

Sah! Menyediakan layanan berupa jasa legalitas usaha sehingga tidak perlu khawatir dalam menjalankan usahanya, termasuk juga usaha anda yang bergelut di bidang kekayaan intelektual, termasuk hak cipta dan para pelaku ekonomi kreatif. 

Untuk yang hendak mendirikan suatu usaha dapat berkonsultasi dengan menghubungi WA 0851 7300 7406 atau mengunjungi laman sah.co.id

Source:

https://www.neliti.com/publications/265553/penegakan-hukum-terhadap-hak-cipta-dalam-bidang-industri-kreatif-di-negara-kesat

https://www.kemenparekraf.go.id/ragam-ekonomi-kreatif/Pentingnya-Pemahaman-Hak-Kekayaan-Intelektual-dalam-Ekonomi-Kreatif

https://travel.kompas.com/read/2021/12/10/131400927/pelaku-ekonomi-kreatif-harus-memahami-hak-kekayaan-intelektual-agar-karyanya?page=all

https://dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan

https://kemenparekraf.go.id/ragam-ekonomi-kreatif/Pentingnya-Intellectual-Property-dalam-Dunia-Kreatif

https://unpar.ac.id/pentingnya-hak-kekayaan-intelektual-bagi-umkm-dan-pelaku-ekonomi-kreatif/

https://www.cnbcindonesia.com/market/20230630110007-17-450223/mvp-resmi-kantongi-izin-penggunaan-hak-cipta-karya-pidi-baiq

The post Pentingnya Hak Cipta Pada Industri Kreatif dengan Skema Pembiayaan KI appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Hadir di 220 Juta Smart TV, Android TV OS Terbaru Lebih Ngebut & Punya Mode PiP

Jakarta, Gizmologi – Masih dari acara perhelatan Google I/O 2024 yang resmi digelar beberapa waktu…

11 menit ago

2 Cara Mudah Mendapatkan Tiga Bintang di Tantangan Hidup Ratu ES COC 2024

2 Cara Mudah Mendapatkan Tiga Bintang di Tantangan Hidup Ratu ES 2024 - KUBIS.online -…

2 jam ago

Pengabdian Kepada Masyarakat: Sosialisasi Tentang Dampak Pengaruh Dari Penggunaan Media Sosial Untuk Siswa dan Siswi SMK

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Pengabdian Kepada Masyarakat: Sosialisasi Tentang…

10 jam ago

Kolaborasi Fakultas Ilmu Komputer UPN Veteran Jawa Timur Bersama Pemerintah Kabupaten Blitar Membangun Desa Cerdas

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Kolaborasi Fakultas Ilmu Komputer UPN…

10 jam ago

Pemerintah Desa Sumbertani Bagikan Beras 2,280 Kg Untuk Masyarakat Kurang Mampu.

Lampung Utara | Tempoterkini.co.id | Pemerintah Desa Sumbertani, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi…

10 jam ago

Lapas Kelas IIb Gunung Sugih Mengikuti Penguatan Dirpamintel Ditjenpas di Kanwil Kemenkumham Lampung

Gunung sugih Lampung Tengah | Aesennews.Com |Lapas klas IIB gunung sugih mengikuti penguatan dan arahan…

10 jam ago