Categories: Berita

Penjual STB Tayangan Bajakan Sepakbola Divonis Bersalah

Jakarta, Berita – Empat penjual set top box (STB) yang menayangkan bajakan sepakbola divonis bersalah oleh majelis hakim. Para pelanggar tersebut berasal dari berbagai kota di Indonesia, antara lain Jakarta, Tangerang, dan Medan dengan inisial HG, YAN, RS, dan RH.

Mereka terbukti melanggar hak ekonomi atas tayangan Mola Content & Channels untuk dikomersialisasi. Mereka dijatuhi hukuman beragam antara 2 hingga 3 tahun penjara, beserta denda sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Pihak Mola selaku pemegang hak cipta telah melakukan upaya hukum terhadap para penjual STB yang dijual melalui online shop tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.

“Putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar. Putusan ini menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta. Kami sangat menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum,” kata Tim Kuasa Hukum Mola, Uba Rialin dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).

Menurut Uba, putusan hakim itu juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan, serta mengakibatkan kerugian bagi pencipta dan pemegang hak terkait yang sudah terdaftar. “Setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekuensi hukum,” katanya.

Ditegaskan seluruh tayangan Mola Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin, atau pun persetujuan tertulis dari Mola.

Jadi segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangannya di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dilakukan tanpa izin, persetujuan tertulis dan/atau kerja sama dari Mola di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum, serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikatakan aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan Mola Content & Channels di Indonesia.

“Seperti misalnya para penyelenggara layanan illegal streaming atau pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna/pembeli konten ilegal atas tayangan Mola Content and Channels,” tutup Uba.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

beritasatu

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Sony Pertimbangkan Kenaikan Harga PS5 Imbas Tarif Dagang AS

Jakarta, Gizmologi – Sony kembali menjadi sorotan setelah mengumumkan kemungkinan menaikkan harga perangkat kerasnya, termasuk…

1 jam ago

Anggota DPRD Pangkep, M Arief, Angkat Bicara Soal Bimtek Tenaga Pendidik

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Anggota DPRD Pangkep, M Arief,…

11 jam ago

26 Santriwati Ponpes Modern Putri IMMIM Pangkep Resmi Ditamatkan, Diberikan Penghargaan

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul 26 Santriwati Ponpes Modern Putri…

11 jam ago

Sempat Disorot Karena Pemerasan, Apa Sebenarnya Peran Ormas?

Sah! – Organisasi Masyarakat (Ormas) di Indonesia memiliki peran yang sangat beragam, mulai dari kegiatan…

11 jam ago

Diduga Pelaksanaan Jembatan di Kampung Halimun Tidak Transparan Ke- Publik

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG- Dalam pelaksanaan anggaran dana desa (DD) di tahap satu (1) Tahun.2025 sudah terealisasikan…

11 jam ago

Barikan Tirta Amerta, Seruan Lestari dari Mata Air

Foto ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto – detikNews Kamis, 15 Mei 2025 22:00 WIB Malang –…

11 jam ago