Sah !- “Actus non facit reum nisi mens sit rea” — “Seseorang tidak bersalah hanya karena tindakannya, kecuali ada niat jahat.”
Pasal 21 KUHP terbaru mengatur tentang pembantuan dalam tindak pidana, yang mencakup tindakan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana, serta memberikan bantuan pada saat tindak pidana dilakukan.
Pembantuan dalam tindak pidana adalah konsep penting dalam hukum pidana yang memperluas tanggung jawab pidana tidak hanya kepada pelaku utama, tetapi juga kepada mereka yang memberikan bantuan dalam pelaksanaan tindak pidana. Pasal 21 KUHP terbaru menetapkan berbagai bentuk pembantuan yang dapat dikenai sanksi pidana, serta batasan-batasan hukuman yang relevan.
Berikut adalah kutipan lengkap dari Pasal 21 KUHP terbaru:
Pasal 21 KUHP terbaru memberikan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana pembantuan dalam tindak pidana diatur dan bagaimana sanksi diterapkan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai elemen-elemen penting dari pasal ini:
Ayat (1) menjelaskan bahwa seseorang dapat dipidana sebagai pembantu tindak pidana jika mereka dengan sengaja:
Contoh: Seseorang yang menyediakan kendaraan untuk digunakan dalam perampokan atau memberi informasi tentang jadwal keamanan di sebuah tempat dapat dianggap sebagai pembantu dalam tindak pidana tersebut.
Ayat (2) memberikan pengecualian bahwa ketentuan pembantuan tidak berlaku untuk tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II. Ini berarti bahwa pembantuan dalam tindak pidana yang bersifat ringan, yang hanya diancam dengan denda kecil, tidak akan dikenai hukuman pidana.
Ayat (3) menetapkan bahwa hukuman untuk pembantuan tindak pidana tidak boleh melebihi 2/3 dari maksimum ancaman pidana pokok untuk tindak pidana yang bersangkutan. Ini memberikan batasan yang jelas agar hukuman yang dijatuhkan tetap proporsional dengan peran pembantu dalam kejahatan tersebut.
Contoh: Jika ancaman hukuman maksimum untuk tindak pidana adalah 12 tahun penjara, maka hukuman maksimum untuk pembantuan tindak pidana tersebut adalah 8 tahun penjara.
Ayat (4) mengatur bahwa dalam kasus pembantuan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, hukuman maksimum yang dapat dijatuhkan adalah penjara selama 15 tahun.
Ini menunjukkan bahwa meskipun pembantu tidak melakukan tindak pidana secara langsung, mereka tetap dapat dikenai hukuman yang berat jika tindak pidana yang dibantu adalah kejahatan serius.
Ayat (5) menjelaskan bahwa pidana tambahan yang dapat dijatuhkan untuk pembantuan tindak pidana sama dengan pidana tambahan yang berlaku untuk tindak pidana yang bersangkutan. Pidana tambahan ini bisa berupa pencabutan hak-hak tertentu, denda, atau hukuman lainnya yang diatur dalam undang-undang.
Bapak/Ibu pembaca yang terhormat, Pasal 21 KUHP terbaru memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana hukum pidana Indonesia memperlakukan pembantuan dalam tindak pidana.
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau sarana untuk melakukan kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dengan ketentuan yang proporsional berdasarkan peran mereka dalam tindak pidana tersebut.
Hukum pidana tidak hanya mengejar pelaku utama kejahatan, tetapi juga mereka yang berkontribusi secara signifikan dalam pelaksanaan tindak pidana. Dengan memahami pasal ini, kita dapat melihat bagaimana hukum berfungsi untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kejahatan, baik secara langsung maupun tidak langsung, tetap bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Setiap bentuk kontribusi terhadap tindak pidana, baik itu secara fisik maupun melalui dukungan moral atau materiil, memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Pasal 21 KUHP ini mengingatkan kita bahwa dalam masyarakat yang adil, tidak ada peran dalam kejahatan yang bisa dianggap remeh atau dibiarkan tanpa sanksi.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
The post Penjelasan Pasal 21 KUHP Terbaru, Pembantuan dalam Tindak Pidana appeared first on Sah! Blog.
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Anggota DPRD Pangkep, M Arief,…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul 26 Santriwati Ponpes Modern Putri…
Sah! – Organisasi Masyarakat (Ormas) di Indonesia memiliki peran yang sangat beragam, mulai dari kegiatan…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG- Dalam pelaksanaan anggaran dana desa (DD) di tahap satu (1) Tahun.2025 sudah terealisasikan…
Foto ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto – detikNews Kamis, 15 Mei 2025 22:00 WIB Malang –…
Jakarta – Di tengah tantangan penegakan hukum yang kompleks, jaksa dengan integritas tinggi jadi sosok…