Categories: Berita

Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

JurnalPost.com – Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang telah menyelenggarakan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Kelurahan Buaran Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, diselenggarakan pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023. Antusias masyarakat mengadiri penyuluhan hukum atas maraknya korban kekerasan dalam rumah tangga, menunjukan sangat penting bagi masyarakat sebagai upaya preventif dan penanggulangan atas kekerasan dalam rumah tangga.

Pada acara penyuluhan tersebut, Agus Purwanto, S.KM., S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu perbuatan yang berakibat cidera fisik bahkan kematian yang dilakukan oleh pasangannya atau pelaku dalam rumah tangga, serta akibat lainnya seperti kekerasan psikis yang disebebkan adanya berbagai tekanan, ucapan kasar atau penghinaan, melarang melakukan kegiatan terrtentu atau melarang untuk bekerja, melarang bertemu keluarga atau aktivitas lainnya maupun dilakukan dengan tuduhan-tuduhan negatif seperti tuduhan berselingkuh atau lainnya yang membuat korban depresi dan tertekan.

Tindakan kekerasan dalam rumah tangga tersebut biasanya juga disertai dengan ancaman dan intimidasi terhadap pasangannya atau korban dengan melakukan ancaman-ancaman fisik seperti ancaman pemukulan maupun ancaman pembunuhan atau juga ancaman spikis seperti tidak menafkahi atau ancaman penelantaran tidak menafkahi. Upaya preventif atau penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dapat diselesiakan atau dapat dihindarkan dengan Pendekatan jalinan kasih saying, saling terbuka, saling komunikasi, fokus dan diskusi terhadap masalah-maslah dan penyelesaiannya, saling terbuka dan menahan egois, bermusyawarah dalam mengatasi dan membina rumah tangga, saling memaafkan, saling percaya dan menerima perbedaan pendapat, serta menyadari tujuan hidup dan berumah tangga.

Selanjutnya dalam penyajian penyuluhan hukum, Agus Purwanto menjelaskan, bahwa pencegahan atau upaya preventif dapat dilakukan dengan menghindari atau menghilangkan penyebabnya dalam tindakan atau kebiasan-kebiasaan dalam hidup rumah tangga sebagai komitmen bersama dalam membina rumah tangga yang baik, serta melakukan pendekatan-pendekatan keimanan sesuai dengan agama dan kepercayaan. Selanjutanya tindakan yang harus dilakukan oleh korban maupun masyarakat lainnya jika mengetahui, melihat, mendengar maupun mengalami seniri, maka segera melakukan tindakan pencegahan dan melakukan upaya hukum dengan melaorkan kejadian kekerasan tersebut kepada pihak yang berwajib, dimana penyelesaian jalur hukum juga dapat menyelesaikannya dengan cara musyawarah maupun proses hukum yaitu proses peradilan yang akan dilakukan pihak kepolisian.

Penyuluhan hukum atas penghapusan terhadap rumah tangga, menurut Narasumber lainnya yaitu Mohamad Kholid, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang menjelaskan, bahwa pada kegiatan penyuluhan kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan hukum, kesadaran hukum dalam rumah tangga serta upaya-upaya apa saja dalam penghapusan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, dan langkah-langkah yang tepat yang harus dilakukan sebelum terjadi akibat kekerasan yang lebih besar lagi.

Sebaliknya tanpa pengetahuan hukum, kesadaran hukum dalam rumah tangga, walaupun bagaimana bagaimana baiknya maksud dan keinginan dalam berbagai aktivitas rumah tangga, maka potensi kekerasan rumah tangga kemungkinan besar biasa saja terjadi bagaikan bom waktu yang kapan saja bisa meletus, yang tidak hanya menyulitkan dirisendiri bahkan kehancuran rumah tangga yang berujung berhadapan dengan hukum pidana. Kekerasan dalam rumah tangga yang masuk sebagai perbuatan pidana yang dapat dipidana, maka seseorang atau siapa saja yang melakukan kategori tindak pidana tersebut dapat diproses pidana dan dijatuhi sanksi pidana.

Selanjutanya Narasumber Mohamad Kholid menjelaskan, bahwa ketentuan-ketentuan KDRT diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggapada Pasal 1 angka 1ditegaskan bahwa KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, spikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan Secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Hukum pidana membedakan jenis tindak pidana berdasarkan tata cara pemrosesannya.

Dalam hal ini dikenal dua jenis delik, yaitu delik biasa dan delik aduan. Bahwa KDRT tersebut berupa kekerasan fisik diatur dalam Pasal 44 ayat (1), (2), (3), dan (4) dan Pasal 45 ayat (10 dan (2) UU KDRT. Beliau menjelaskan bahwa keseluruhan ketentuan tersebut pada dasarnya merupakan delik biasa, kecuali Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (2) UU PKDRT yang dikategorikan sebagai delik aduan. Terkait apakah itu delik aduan maupun delik biasa, masyarakat lainnya pun berhak atas pencegahan terjadinya korban dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dapat melakukan pelaporan atas adanya kekeraasan tersebut kepada pihak Kepolisian.

Selanjutanya Kedua Narasumber tersebut memberikan pandangan hukum, bahwa solusi untuk mencegah terjadinya korban KDRT sangat dihimbaukan untuk mencari pertolongan dan bantuan kepada ahli dalam spikologi atau ahli psikolog maupun konselor pernikahan untuk menyelesaiakan permasalahan dan mempertahankan keutuhan dan keharmonisan dalam rumah tangga. Akan tetapi lain solusinya apabila apabila masih terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang tidak ada perubahan dalam menyelesaikan maslah dengan kekerasan, maka tidak perlu menunggu situasi atau akibat yang lebih besar lagi segera meminta pertolongan kepada orang-orang terdekat, keluarga, sahabat, tetangga, hingga meminta pertolongan atau laporan kepada pihak kepolisian.

Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat menimbuhkan kesadara hukum warga masyarakat dan mendapatkan pengetahuan kiat terhindar menjadi korban atas kekerasan dalam rumah tangga.

The post Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga appeared first on JurnalPost.

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Sugeng Rawuh: Kolaborasi Ronald Dewa dan Caca Lolita Hadirkan Nuansa Pop Dangdut Romantis

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Sugeng Rawuh: Kolaborasi Ronald Dewa…

3 jam ago

Mengapa Banyak UMKM Memilih CV Sebagai Bentuk Usaha?

Sah! – Dalam dunia usaha, pelaku UMKM kerap dihadapkan pada pilihan bentuk badan hukum yang…

3 jam ago

Diduga Belum ber Izin Pemilik Kandang & Usaha Ternak Ayam di Desa Waringin Jaya Alergi Dengan Media ‘

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Pengusaha ternak ayam pedaging yang terletak di Kp candahan  desa Waringin Jaya…

3 jam ago

Ketua BUMDES AMARTA Desa Medalsari Setelah di Soal Rangkap Jabatan Dugaan Buat Surat Undur Diri”

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Setelah di soal dengan pertanyaan ketua BUMDES AMARTA "di Desa Medalsari -…

3 jam ago

Ulah Debt Collector Keroyok Warga Bekasi hingga Bawa Kabur Mobil Korban

Bekasi – Sekelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai debt collector bikin ulah di kawasan Bekasi Selatan,…

3 jam ago

MA Tolak PK Eks Menkominfo Johnny G Plate, Vonis Tetap 15 Tahun Penjara

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi…

3 jam ago