Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri, Minggu (28/5/23) menjelaskan Inisial HD (37) warga desa Pempen Kecamatan gunung Pelindung kabupaten Lampung timur.
Pelaku melakukan dengan sengaja mengedarkan Narkotika golongan 1 jenis sabu.
Pada hari Sabtu (27/5/23) sekira pukul 18.00 wib Anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung timur berhasil melakukan penggerbekan di jalan raya desa Jabung kecamatan Jabung kabupaten Lampung timur, terhadap 1 (satu) Orang laki-laki An. HD kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat dan ditemukan barang bukti tersebut diatas, setelah dilakukan Intograsi diakui barang bukti tersebut milik tersangka.
Selanjutnya terduga dibawa ke Polres Lampung timur untuk diperoses lebih lanjut secara hukum.
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, Polisi melakukan penggeledahan badan serta tempat dan menumakan 1 (satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu, Bruto 0.24 Gram, 1 (satu) buah kotak rokok.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan / atau Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya (ETN/Lampung).
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Fenomena Konten Kreator di Facebook…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Magang di PT DMK Cargo,…
AESENEWS.COM ,PANDEGLANG - Kordinator Lapangan ( Korlu ) Kecamatan Saketi Mulyantara angkat bicara setelah mengetahui…
AESENNEWS.COM, SERANG - Pemilik Media Bungas Banten, Uyung Iskandar ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua…
Jakarta – Aksi bom bunuh diri terjadi di kamp tentara Somalia di Mogadishu. Bom itu…
Jakarta – Paus Leo XIV menyerukan perdamaian di Ukraina saat Misa pelantikannya di Lapangan Santo…