Categories: Berita

Pengecer Tak Boleh Jual Gas LPG 3 Kg Lagi, Apa Dampaknya terhadap Industri Kecil Menengah?

Sah! – Mulai tanggal 1 Februari 2025 penjualan Liquefied Petroleum Gas atau Gas LPG tiga kilogram melalui pengecer resmi dilarang oleh Pemerintah.

Pemerintah menghimbau masyarakat yang membutuhkan Gas LPG 3 Kg untuk melakukan pembelian di pangkalan resmi Pertamina dengan persyaratan tertentu dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan.

Dilansir dari laman BBC Indonesia, Pemerintah menyebutkan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyaluran atau penjualan yang tidak tepat sasaran.

Selain itu, larangan penjualan Gas LPG 3 Kg oleh Pengecer bertujuan untuk menertibkan oknum-oknum tertentu yang mengambil keuntungan dengan menaikkan harga jual Gas LPG 3 Kg secara tidak wajar.

Kebijakan ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat karena terjadi kelangkaan Gas LPG 3 Kg.

Antrian pembeli mengular di pangkalan resmi Pertamina di berbagai daerah akibat larangan penjualan oleh Pengecer, sedangkan di sisi lain Pemerintah tidak memperhatikan ketersediaan stok Gas LPG 3 Kg di pangkalan resmi.

Faktor lain yang dinilai mempersulit masyarakat adalah terkait jarak pangkalan resmi Pertamina. Untuk membeli Gas LPG 3 Kg masyarakat harus menempuh jarak yang cukup jauh dan masih harus mengantri.

Hal ini cukup menyulitkan, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki alat transportasi atau masyarakat yang memiliki kendala mobilitas seperti masyarakat lanjut usia (lansia) dan masyarakat yang memiliki disabilitas fisik.

Di sisi lain, pelaku industri atau usaha kecil menengah juga terkena imbasnya. Terutama pelaku usaha kecil menengah yang menjual makanan dan minuman, seperti penjual gorengan, mie instan, dan kopi kemasan; yang membutuhkan Gas LPG 3 Kg sebagai alat produksi.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM)

Kebijakan terkait pelarangan penjualan Gas LPG 3 Kg oleh pengecer berawal dari penerbitan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (Menteri ESDM) pada tahun 2023 kemarin.

Menteri ESDM menerbitkan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/Mg.01/Mem.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran (Keputusan Menteri ESDM 37/2023) guna mengatur pendistribusian Gas LPG 3 Kg.

Dalam keputusan menteri tersebut disebutkan bahwa pendistribusian Gas LPG 3 Kg atau yang dalam keputusan menteri disebut LPG Tertentu secara tepat sasaran bertujuan untuk:

  1. Memastikan pasokan LPG Tertentu dapat diakses oleh masyarakat secara berkelanjutan dengan harga terjangkau;
  2. Menjaga daya beli masyarakat; dan
  3. Menjamin pendistribusian LPG Tertentu dapat tersalurkan secara tepat sasaran.

Dalam Lampiran Keputusan Menteri ESDM 37/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran disebutkan bahwa pendistribusian LPG Tertentu dilakukan oleh Penyalur dan Sub Penyalur.

Penyalur dan Sub Penyalur harus memenuhi ketentuan atau syarat tertentu. Penyalur LPG Tertentu harus memenuhi syarat:

  1. Memenuhi syarat dan ditunjuk oleh Badan Usaha Penugasan;
  2. Mendapatkan rekomendasi dari perangkat daerah bidang perdagangan untuk mendirikan Penyalur LPG Tertentu;
  3. Terdapat perjanjian kerja sama penyaluran antara Badan Usaha Penugasan dan Penyalur LPG Tertentu; dan
  4. Memiliki NIB dan KBLI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sub Penyalur LPG Tertentu harus memenuhi syarat:

  1. Memenuhi syarat dan ditunjuk oleh Penyalur LPG Tertentu;
  2. Mendapatkan rekomendasi dari kepala daerah setempat untuk mendirikan Sub Penyalur LPG Tertentu;
  3. Terdapat perjanjian kerja sama penyaluran antara Penyalur LPG Tertentu dan Sub Penyalur LPG Tertentu;
  4. Dapat mengoperasikan perangkat elektronik yang digunakan dalam proses pendistribusian LPG Tertentu ke masyarakat; dan
  5. Memiliki NIB dan KBLI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, terlihat perbedaan antara Sub Penyalur dengan Pengecer, yang tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan pendistribusian LPG Tertentu. Sub Penyalur terintegrasi dengan perangkat elektronik dan berhubungan langsung dengan Penyalur.

Lampiran Keputusan Menteri ESDM 37/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran menyebutkan pula bahwa terdapat dua tahap dalam pendistribusian LPG Tertentu, yakni Tahap I dan Tahap II.

Dalam Tahap I Badan Usaha Penugasan membuat sistem berbasis web dan/atau aplikasi untuk melakukan Pendataan terhadap Pengguna LPG Tertentu dan transaksi pembelian LPG Tertentu.

Kemudian akan dilakukan pendataan Pengguna LPG Tertentu dan pencocokan data dengan menggunakan data kependudukan yang sah, yaitu NIK dan KK; atau dengan melakukan pendaftaran mandiri.

Tahap II dilakukan oleh Sub Penyalur ke masyarakat, yaitu proses transaksi atau pembelian LPG Tertentu. Pembelian hanya dapat dilakukan oleh Pengguna LPG Tertentu yang datanya sudah ada dalam web/aplikasi dan dengan pembatasan volume tertentu.

Dampak terhadap Pelaku Industri Kecil Menengah

Pembatasan penjualan Gas LPG 3 Kg oleh Pengecer tentu memberikan dampak yang signifikan terhadap keberlangsungan industri kecil menengah.

Pembatasan penjualan Gas LPG 3 Kg dapat menyebabkan Pengecer kehilangan mata pencahariannya. Pengecer yang bisa dibilang jumlahnya tidak sedikit itu harus mencari sumber pemasukan lain apabila penjualan Gas LPG 3 Kg tidak diperbolehkan lagi.

Meskipun terdapat peluang dimana Pengecer berubah menjadi Sub Penyalur, tetapi tetap ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh Pengecer.

Di sisi lain, hal ini akan berdampak terhadap pelaku industri makanan dan minuman kecil dan menengah, yang dalam proses produksinya membutuhkan Gas LPG 3 Kg.

Pelaku industri kecil dan menengah seperti penjual makanan gerobakan tentu akan kesulitan dalam menjalankan usahanya.

Bayangkan ketika sedang berjualan dan kehabisan gas, pelaku industri kecil dan menengah harus mencari pangkalan resmi untuk membeli Gas LPG 3 Kg.

Membeli Gas LPG 3 Kg di pangkalan resmi membutuhkan waktu dan tenaga lebih daripada ketika Gas LPG 3 Kg dijual warung-warung terdekat (Pengecer).

Selain itu, kelangkaan Gas LPG 3 Kg dapat menyebabkan kenaikan harga gas, yang berimbas pada kenaikan harga jual makanan dan minuman karena bertambahnya beban produksi.

Larangan penjualan Gas LPG 3 Kg memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat dan jalannya kegiatan usaha, terutama bagi pelaku industri kecil dan menengah.

Maka dari itu, Pemerintah perlu bertindak cepat dan mencari jalan tengah guna menyelesaikan permasalahan efisiensi pendistribusian Gas LPG 3 Kg sehingga dapat terdistribusi dengan baik dan kebutuhan masyarakat terpenuhi.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Dengan legalitas usaha yang telah terdaftar, Anda tidak perlu khawatir lagi dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat menghubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat langsung mengunjungi laman Sah.co.id

Sah! Indonesia, solusi pengurusan pendirian dan legalitas usaha Anda!

Referensi:

  1. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/Mg.01/Mem.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran;
  2. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c23nzyjz8mko#:~:text=Pemerintah%20memutuskan%20penjualan%20LPG%20tiga,(HET)%20yang%20telah%20ditetapkan.

The post Pengecer Tak Boleh Jual Gas LPG 3 Kg Lagi, Apa Dampaknya terhadap Industri Kecil Menengah? appeared first on Sah! News.

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Kontingen Pencak Silat Kecamatan Curug Raih Juara 1 Pencak Silat O2SN Tingkat Kabupaten Tangerang

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Kontingen Pencak Silat Kecamatan Curug…

12 menit ago

Menguatkan Etika Profesi: Internalisasi Tri-Nga dalam Meraih Sertifikasi CA

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Menguatkan Etika Profesi: Internalisasi Tri-Nga…

12 menit ago

Pemdes Ciandur & MUI Desa Ciandur Gelar Pengajian Rutin

AESSENNEWS.COM, Pemerintahan desa ciandur jalan kan kegiatan pengajian rutin bulanan  yang biasa di adakan bersama…

12 menit ago

Kakorlantas Pantau Arus Long Weekend: Tak Ada Hari Libur Dalam Melayani Masyarakat

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho memantau kondisi lalu lintas…

2 jam ago

5 Fakta Mahasiswi ITB Unggah Meme Prabowo-Jokowi Kini Jadi Tersangka

Jakarta – Mahasiswi ITB berinisial SSS, pengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI…

2 jam ago

Seagate Ultra Compact SSD Jadi Solusi Penyimpanan Cepat nan Mungil, Kapasitas Hingga 2TB

Jakarta, Gizmologi – Semakin banyaknya jenis konten digital yang kita buat dan unggah ke berbagai platform,…

5 jam ago