Categories: Berita

Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Digugat ke MK

Jakarta, Berita – Ketentuan pengangkatan penjabat kepala daerah yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatakan itu diajukan oleh Moch Sidik, Dewi Nadya Maharani, Suzie Alancy Firman, Rahmatulloh, dan Mohammad Syaiful Jihad yang memberi kuasa kepada Sulistyowati dan kawan-kawan.

“Kami sebagai warga negara Indonesia yang sah dan memiliki hak pilih berhak melakukan permohonan judicial review ke MK,” kata Moch Sidik dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (7/2/2022).

Sidang Panel Perkara Nomor 15/PUU-XX/2022 perihal pengujian materi UU Nomor 10/2016 rencananya digelar pada hari Rabu (9/2/2022) secara daring dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Mereka mengajukan permohonan pengujian Pasal 201 ayat (10) dan Pasal 201 ayat (11) UU Nomor 10/2016 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 201 ayat (10) UU Nomor 10/2016 berbunyi, “Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sementara itu, Pasal 201 ayat (11) UU Nomor 10/2016 berbunyi, “Untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sidik berpandangan mekanisme pengangkatan kepala daerah yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya untuk penjabat gubernur dan jabatan pimpinan tinggi pratama untuk penjabat bupati dan wali kota tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai negara Indonesia yang demokratis

“Pengangkatan penjabat kepala daerah juga bertentangan dengan isi dan substansi dari UUD 1945 yang demokratis, khususnya Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat 1,” kata Sidik.

hal 1 dari 2 halaman

Halaman: 12selengkapnya

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: ANTARA

beritasatu

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Mewujudkan Wawasan Kebangsaan Melalui Teknologi AI: Membangun Kecerdasan Buatan Berbasis Nilai-Nilai Nusantara

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Mewujudkan Wawasan Kebangsaan Melalui Teknologi…

2 jam ago

#PlastikNggakAsyik, Hari Bumi, Mahasiswa-Mahasiswi President University Mengedukasi

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul #PlastikNggakAsyik, Hari Bumi, Mahasiswa-Mahasiswi President…

2 jam ago

Efek Pembubaran CV terhadap Mitra Komanditer dan Komplementer

Sah! – Pembubaran CV merupakan proses hukum yang membawa dampak signifikan bagi para mitranya. Mitra…

2 jam ago

AKTIPIS HMI Desak Pihak APH Segel Perusahan Kandang Ayam di Duga Tanpa Kantongi Izin Resmi

AESENNEWS.COM,PANDEGLANG - Dengan beredarnya pemberitaan di salah satu media online terkait dugaan perusahan ternak ayam…

2 jam ago

Tim Pembina dan Tim Forum Kabupaten Kota Sehat (KKS) Kabupaten Deli Serdang Monitoring Kecamatan Pagar Merbau.

AESENNEWS.COM, DELI SERDANG - Tim Pembina dan Tim Forum Kabupaten Kota Sehat (KKS) Kabupaten Deli…

2 jam ago

Zelensky Akan Ikut Perundingan Ukraina-Rusia di Turki Jika Putin Hadir

Jakarta – Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menuntut agar Presiden Rusia Vladimir Putin menghadiri secara langsung…

4 jam ago