Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad disebut pernah menerima donasi politik sebesar 2,6 juta Ringgit (Rp 8,7 miliar) dari perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wakil PM Malaysia Ahmad Zahid Hamidi.
Seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (26/7/2022), tudingan untuk Mahathir itu disampaikan oleh seorang saksi kunci dalam sidang kasus Ahmad Zahid, yang juga menjabat Presiden Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) — partai terkemuka yang pernah berkuasa lama di Malaysia.
Donasi politik yang diterima Mahathir itu disebut berasal dari Ultra Kirana Sdn Bhd (UKSB), sebuah perusahaan lokal yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Ahmad Zahid.
Dalam kasusnya, Ahmad Zahid menghadapi 33 dakwaan menerima suap total sebesar 42 juta Ringgit dari UKSB sebagai dorongan untuk memperpanjang kontrak perusahaan tersebut sebagai operator layanan One Stop Centre (OSC) di China dan sistem visa asing (VLN) untuk Kementerian Dalam Negeri.
Laporan kantor berita Bernama menyebut seorang saksi kunci yang merupakan mantan manajer administratif UKSB, David Tan Sion Sun, menuturkan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam pada Senin (25/7) bahwa perusahaannya memberikan 2,6 juta Ringgit kepada Mahathir untuk pendanaan politik.
Dalam pemeriksaan silang oleh pengacara Ahmad Zahid, David Tan mengatakan dana itu dibayarkan melalui keponakan laki-laki Mahathir, Rahmat Abu Bakar, dengan kode ‘Kedahan’ digunakan.
Saat ditanya lebih lanjut apakah dana 2,6 juta Ringgit diberikan ke Rahmat untuk diberikan kepada Mahatir sebagai dana politik, David Tan menjawab: “Itu benar.”
Disebutkan juga oleh David Tan bahwa kontribusi itu untuk Mahathir dan Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu), yang ikut didirikan Mahathir tahun 2016 setelah dia keluar dari UMNO. Mahathir diketahui menjabat Ketua Partai Bersatu periode tahun 2016 hingga Februari 2020.
Mahathir memimpin koalisi Pakatan Harapan saat menang pemilu tahun 2018 dan kembali menjabat PM Malaysia. Disebutkan David Tan dalam kesaksiannya, seperti dilansir Malay Mail, bahwa dua pembayaran, masing-masing sebesar 1,3 juta Ringgit, diberikan setelah pemilu tahun 2018, tepatnya pada Agustus dan September 2018 lalu.
Belum ada tanggapan Mahathir atas tuduhan ini.
Pada Mei lalu, PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob mengumumkan komisi khusus kabinet pada dasarnya menyepakati usulan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pendanaan Politik untuk meregulasi aktivitas finansial partai-partai politik. Dalam pernyataannya saat itu, PM Ismail menyebut RUU itu penting karena belum ada undang-undang atau kebijakan di Malaysia yang mengatur hal tersebut.
“Itu biasa mencegah risiko korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan politikus, yang bisa membawa dampak negatif pada citra negara dan pemerintah,” ucap PM Ismail pada 19 Mei lalu. (detik.com)
Siapa yang tidak mengenal Maudy Ayunda? Aktris, penyanyi, penulis, sekaligus aktivis ini memang selalu berhasil…
GadgetDIVA - Setelah hampir satu dekade tanpa perubahan besar, Google akhirnya memutuskan untuk menyegarkan tampilan…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Israel akan Kirim Delegasi ke…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul 8 Jam Live Streaming Penuh…
Sah! – Pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah tahap krusial bagi pelaku usaha atau…
Sah! – Dunia bisnis terus bergerak dinamis, menuntut para pelaku usaha untuk terus berinovasi dan…