Pemikiran filsuf pada Zaman Yunani tentang Kebijakan Penegakan Hukum yang dijalankan oleh Negara melalui alat kelengkapannya

AESENNEWS.COM – Pada zaman Yunani kuno, pemikiran filsafat memainkan peran penting dalam membentuk pandangan tentang kebijakan penegakan hukum yang dijalankan oleh negara melalui alat kelengkapannya. Para filsuf Yunani mengemukakan berbagai teori dan pandangan tentang sifat dan tujuan hukum, serta peran negara dalam menegakkan keadilan. Di antara pemikiran-pemikiran tersebut, terdapat kontribusi penting dari beberapa filsuf terkenal, seperti Plato, Aristotle, dan Sophokles.

1. Plato:

Plato, dalam karyanya “The Republic” (Republik), menyampaikan gagasan tentang negara ideal yang diatur oleh seorang filsuf-raja atau pemimpin yang bijaksana. Menurut Plato, penegakan hukum oleh negara haruslah didasarkan pada kebijaksanaan dan pengetahuan yang mendalam tentang keadilan. Plato menekankan pentingnya kebijaksanaan dalam memutuskan hukuman dan pemberian sanksi yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Baginya, penegakan hukum yang baik adalah yang menghasilkan keadilan sejati bagi semua warga negara, bukan hanya kepentingan kelompok tertentu.

2. Aristotle:

Aristotle, dalam karyanya “Politics” (Politik), juga membahas tentang kebijakan penegakan hukum oleh negara. Bagi Aristotle, negara memiliki peran utama dalam menegakkan hukum dan memelihara ketertiban sosial. Namun, ia menekankan bahwa hukum haruslah adil dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Aristotle menyoroti pentingnya pembentukan hukum yang rasional dan berdasarkan pada prinsip-prinsip moral yang objektif. Bagi Aristotle, tujuan utama dari hukum adalah untuk menciptakan kebahagiaan dan keadilan bagi semua warga negara.

3. Sophokles:

Sophokles, seorang dramawan Yunani terkenal, melalui karya-karyanya seperti “Antigone,” menggambarkan konflik antara hukum manusia (hukum yang dibuat oleh negara) dan hukum ilahi (hukum moral atau kodrat). Dalam “Antigone,” tokoh utama, Antigone, memilih untuk mematuhi hukum ilahi daripada hukum manusia yang diberlakukan oleh Raja Kreon. Melalui karyanya, Sophokles menyoroti kompleksitas dalam penegakan hukum oleh negara dan pentingnya mempertimbangkan nilai-nilai moral dalam pembentukan hukum.

Dari pandangan-pandangan ini, dapat disimpulkan bahwa pemikiran filsafat Yunani tentang kebijakan penegakan hukum oleh negara menekankan pentingnya keadilan, kebijaksanaan, dan moralitas dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum. Para filsuf Yunani percaya bahwa hukum haruslah diarahkan untuk mencapai kebahagiaan dan keadilan bagi semua warga negara, serta harus selaras dengan nilai-nilai moral yang universal. Meskipun beragam dalam pendekatan dan penekanannya, pemikiran-pemikiran ini tetap relevan dalam konteks pembentukan kebijakan penegakan hukum di zaman modern.

SOURCE

Recommended
Bogor – Rekaman video memperlihatkan mobil wisatawan yang dinarasikan membuka…