Categories: Berita

Pemerintah Terbitkan Peraturan Baru, Mobil LCGC Kena PPnBM 3%

Mobil – Kementrian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan peraturan baru mengenai penetapan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) untuk mobil berjenis LCGC (Low Cost Green Car). Peraturan pemerintah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Republik Indonesia No.36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah. Permenperin No. 36 tahun 2021 ini berisi tentang ketentuan pajak bagi mobil LCGC atau jenis kendaraan ramah lingkungan.

Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) N0.73 tahun 2019 yang sudah diubah menjadi PP No. 74 tahun 2021. Permenperin No. 36 tahun 2021 sendiri secara umum mengatur ketentuan dari pajak kendaraan yang meliputi KBH2 (Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau alias mobil LCGC), mobil hybrid, mobil plug-in hybrid, mobil listrik berbasis baterai, Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV), dan Flexy Engine. Khusus kendaraan ramah lingkungan dengan harga terjangkau / LCGC, pemerintah dapat menetapkan penyesuaian harga dengan ketentuan paling tinggi sebesar 15%. Hal ini terdapat pada Permenperin No.36 Pasal 5 dan 6 (a). Jika dibandingkan dengan sebelumnya, mobil LCGC tidak dikenakan pajak PPnBM.

Baca Juga: Belum Ada Keputusan Perpanjangan PPnBM 0%, Harga Mobil Naik

Dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 tahun 2019, maka mobil LCGC akan dikenakan PPnBM sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 20% dari harga jual. Artinya, mobil LCGC akan dikenakan biaya tarif PPnBM sebesar 3%. Penjabarannya, PPnBM 15% dikalikan dengan pengenaan pajak DPP 20%, maka hasilnya menjadi 3%.

“Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen  dengan dasar pengenaan pajak sebesar 20 persen dari harga jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda empat hemat energi,” ditulis dalam Pasal 25 PP Nomor 73 Tahun 2019.

momobil

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Elmer Diello Xantara Harumkan Nama Singapore Intercultural School PIK di Ajang Jakarta Student Aquatic Championship 2025

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Elmer Diello Xantara Harumkan Nama…

56 menit ago

USE OF TECHNOLOGY IN EARLY CHILDHOOD ENGLISH LEARNING

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul USE OF TECHNOLOGY IN EARLY…

56 menit ago

Geger Temuan Tas Berisi Mayat Bayi di Sungai Ciliwung Bogor

Jakarta – Warga Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor digegerkan dengan temuan tas berisi…

1 jam ago

Bukan Sekadar Lari, Riau Bhayangkara Run Langkah Kaki untuk Diri dan Bumi

Jakarta – Riau Bhayangkara Run 2025 segera digelar. Event yang digelar Polda Riau ini akan…

1 jam ago

Telkom Dorong Pendidikan Digital Melalui Platform Pijar Sekolah

GadgetDIVA - Telkom menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan nasional melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…

6 jam ago

Mall Pasar Atom: Gabungan Konsep Pasar Dan Mall

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Mall Pasar Atom: Gabungan Konsep…

11 jam ago