Categories: Berita

Pemerintah Terbitkan Peraturan Baru, Mobil LCGC Kena PPnBM 3%

Mobil – Kementrian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan peraturan baru mengenai penetapan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) untuk mobil berjenis LCGC (Low Cost Green Car). Peraturan pemerintah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Republik Indonesia No.36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah. Permenperin No. 36 tahun 2021 ini berisi tentang ketentuan pajak bagi mobil LCGC atau jenis kendaraan ramah lingkungan.

Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) N0.73 tahun 2019 yang sudah diubah menjadi PP No. 74 tahun 2021. Permenperin No. 36 tahun 2021 sendiri secara umum mengatur ketentuan dari pajak kendaraan yang meliputi KBH2 (Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau alias mobil LCGC), mobil hybrid, mobil plug-in hybrid, mobil listrik berbasis baterai, Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV), dan Flexy Engine. Khusus kendaraan ramah lingkungan dengan harga terjangkau / LCGC, pemerintah dapat menetapkan penyesuaian harga dengan ketentuan paling tinggi sebesar 15%. Hal ini terdapat pada Permenperin No.36 Pasal 5 dan 6 (a). Jika dibandingkan dengan sebelumnya, mobil LCGC tidak dikenakan pajak PPnBM.

Baca Juga: Belum Ada Keputusan Perpanjangan PPnBM 0%, Harga Mobil Naik

Dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 tahun 2019, maka mobil LCGC akan dikenakan PPnBM sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 20% dari harga jual. Artinya, mobil LCGC akan dikenakan biaya tarif PPnBM sebesar 3%. Penjabarannya, PPnBM 15% dikalikan dengan pengenaan pajak DPP 20%, maka hasilnya menjadi 3%.

“Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen  dengan dasar pengenaan pajak sebesar 20 persen dari harga jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda empat hemat energi,” ditulis dalam Pasal 25 PP Nomor 73 Tahun 2019.

momobil

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Telkom Dorong Pendidikan Digital Melalui Platform Pijar Sekolah

GadgetDIVA - Telkom menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan nasional melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…

36 menit ago

Mall Pasar Atom: Gabungan Konsep Pasar Dan Mall

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Mall Pasar Atom: Gabungan Konsep…

6 jam ago

Wisata Perkotaan Surabaya: Royal Plaza, Mall Sejuta Umat

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Wisata Perkotaan Surabaya: Royal Plaza,…

6 jam ago

UP GRADING PERTAMA INDONESIA CARE DI BANTEN SUKSES DILAKSANAKAN DI ViLA AMANDA CARITA

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG- BANTEN ,Upgrading relawan Indonesia card ,bertujuan untuk mewujudkan relawan sejati bersama Indonesia care…

6 jam ago

Razer Clio, Gaming Chair dengan Speaker Sekaligus

Jakarta, Gizmologi – Razer kembali menghadirkan inovasi di dunia gaming lewat Razer Clio, aksesori terbaru…

10 jam ago

5 Cara Mengatasi Aplikasi Tidak Terinstal di Redmi | Xiaomi MIUI

5 Cara Mengatasi Aplikasi Tidak terinstal di Redmi | Xiaomi MIUI - KUBIS.online - Selamat…

12 jam ago